Lagi dan Lagi, Kecelakaan Bus Pariwisata Study Tour SMP di Tol Jombang Arah Mojokerto

- Penulis

Minggu, 26 Mei 2024 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lagi dan Lagi, Kecelakaan Bus Pariwisata Study Tour SMP di Tol Jombang Arah Mojokerto

Lagi dan Lagi, Kecelakaan Bus Pariwisata Study Tour SMP di Tol Jombang Arah Mojokerto

Redaksiku.com – Sopir bus pariwisata yang mempunyai rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang yang kecelakaan di KM 695+400 jalan A Tol Jombang – Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir berinisial Y (36) warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pengecekan saksi hingga mendatangkan saksi ahli.

Hasilnya, didapati sejumlah hal yang menguatkan penetapan sopir bus pariwisata Bimario dengan no polisi W-7422-UP selanjutnya sebagai tersangka.

Lagi dan Lagi, Kecelakaan Bus Pariwisata Study Tour SMP di Tol Jombang Arah Mojokerto
Lagi dan Lagi, Kecelakaan Bus Pariwisata Study Tour SMP di Tol Jombang arah Mojokerto

“Kami sudah gelar perkara, fakta baru kami temukan di lapangan bahwa yang pertama bekas rem 69,2 mtr. di lapangan itu bukan merupakan bekas rem bus, melainkan bekas rem kendaraan truk di belakang. Dalam hal ini, tidak ada pengereman sama sekali yang dilaksanakan pengemudi bus,” kata Arifin dikutip dari ANTARA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengecekan saksi ahli kata Arifin, keadaan rem di bus sebetulnya tetap berfungsi. Uji kir pun tetap berlaku.

Selain itu, fakta lain menjelaskan bahwa saksi dari sopir truk tidak sama sekali menyaksikan ada sinyal lampu dari sopir bus untuk mendahului kendaraannya.

“Saksi sopir truk tidak ada sama sekali sinyal lampu dari sopir bus untuk mendahului dan saksi di lapangan sebetulnya driver di dalam keadaan mengantuk,” tambahnya.

Arifin menambahkan, pengendara bus berkendara melebihi kecepatan. Hal itu terhitung diketahui dari rekaman bahwa kecepatannya antara 100 hingga 110 kilometer per jam.

Dari fakta-fakta yang diperoleh tersebut, Polres Jombang lantas memutuskan sopir bus pariwisata itu sebagai tersangka.

Atas kelalaian sopir tersebut, ia dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berkenaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, kecelakaan berjalan antara bus pariwisata Bimario dengan no polisi W-7422-UP dengan truk yang no polisinya N-9674-UH di KM 695+400 jalan A Tol Jombang – Mojokerto, Rabu (21/5/2024) malam.

Bus itu dikemudikan oleh Y, warga asal Kabupaten Blitar. Saat kejadian, bus tengah perjalanan pulang mempunyai rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang dari Yogyakarta.

Saat itu, bus berisi 51 orang. Sopir bus sempat tertidur supaya bus ke kiri dan menabrak truk di depannya. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.

Sumber: Antara

 

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Mandek, Utang Warung Ikut Nyangkut. Ada-Ada Saja!
Baru Diresmikan, Jembatan Pongpet Pangandaran Rusak Saat Bupati dan Warga Melintas
Kericuhan Pascademo Tewaskan Warga, Yusril Desak Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan
LRT Kelapa Gading Manggarai Resmi Disiapkan, Cek Rute, Tarif, dan Jam Operasionalnya
“Apa Kamu Lihat?” Berujung Pukulan, Polisi Tangkap Pria di Barru
Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta
Ausbildung Jerman 2026: Cek Syarat, Gaji, Visa, dan Cara Mendaftarnya
WHV Australia 2026 Dibuka dengan Sistem Baru, Ini Syarat dan Persiapan Penting untuk WNI

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:05 WIB

Proyek Mandek, Utang Warung Ikut Nyangkut. Ada-Ada Saja!

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Pongpet Pangandaran Rusak Saat Bupati dan Warga Melintas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Kericuhan Pascademo Tewaskan Warga, Yusril Desak Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:21 WIB

LRT Kelapa Gading Manggarai Resmi Disiapkan, Cek Rute, Tarif, dan Jam Operasionalnya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:26 WIB

“Apa Kamu Lihat?” Berujung Pukulan, Polisi Tangkap Pria di Barru

Berita Terbaru

Foto : redaksiku.com. Debu menyelimuti Jalan Doi-Doi–Wanawaru–Barang hingga warga harus menyiramnya setiap hari.

Viral

Proyek Mandek, Utang Warung Ikut Nyangkut. Ada-Ada Saja!

Selasa, 1 Sep 2026 - 09:05 WIB

Foto: AKP Herman menyampaikan pesan kepada siswa SMKN 1 Barru.

Pendidikan

Polisi Masuk Sekolah, Siswa SMKN 1 Barru Dapat Pesan Ini

Selasa, 1 Sep 2026 - 08:54 WIB