Redaksiku.com – Sopir bus pariwisata yang mempunyai rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang yang kecelakaan di KM 695+400 jalan A Tol Jombang – Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir berinisial Y (36) warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pengecekan saksi hingga mendatangkan saksi ahli.
Hasilnya, didapati sejumlah hal yang menguatkan penetapan sopir bus pariwisata Bimario dengan no polisi W-7422-UP selanjutnya sebagai tersangka.
“Kami sudah gelar perkara, fakta baru kami temukan di lapangan bahwa yang pertama bekas rem 69,2 mtr. di lapangan itu bukan merupakan bekas rem bus, melainkan bekas rem kendaraan truk di belakang. Dalam hal ini, tidak ada pengereman sama sekali yang dilaksanakan pengemudi bus,” kata Arifin dikutip dari ANTARA.
Dari hasil pengecekan saksi ahli kata Arifin, keadaan rem di bus sebetulnya tetap berfungsi. Uji kir pun tetap berlaku.
Selain itu, fakta lain menjelaskan bahwa saksi dari sopir truk tidak sama sekali menyaksikan ada sinyal lampu dari sopir bus untuk mendahului kendaraannya.
“Saksi sopir truk tidak ada sama sekali sinyal lampu dari sopir bus untuk mendahului dan saksi di lapangan sebetulnya driver di dalam keadaan mengantuk,” tambahnya.
Arifin menambahkan, pengendara bus berkendara melebihi kecepatan. Hal itu terhitung diketahui dari rekaman bahwa kecepatannya antara 100 hingga 110 kilometer per jam.
Dari fakta-fakta yang diperoleh tersebut, Polres Jombang lantas memutuskan sopir bus pariwisata itu sebagai tersangka.
Atas kelalaian sopir tersebut, ia dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 berkenaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, kecelakaan berjalan antara bus pariwisata Bimario dengan no polisi W-7422-UP dengan truk yang no polisinya N-9674-UH di KM 695+400 jalan A Tol Jombang – Mojokerto, Rabu (21/5/2024) malam.
Bus itu dikemudikan oleh Y, warga asal Kabupaten Blitar. Saat kejadian, bus tengah perjalanan pulang mempunyai rombongan dari SMP PGRI 1 Wonosari, Malang dari Yogyakarta.
Saat itu, bus berisi 51 orang. Sopir bus sempat tertidur supaya bus ke kiri dan menabrak truk di depannya. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.
Sumber: Antara
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels
Tinggalkan Komentar