Pada awal Februari 2025, kabar mengenai kemungkinan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) alias BPJS Kesehatan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Hal ini menarik perhatian banyak pihak, terutama peserta yang merasa terimbas dampaknya.
Menanggapi hal ini, Komisi IX DPR RI berencana mengundang BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) untuk membahas keputusan apakah iuran JKN akan mengalami kenaikan atau tidak pada tahun 2025.
Rencana Rapat Komisi IX DPR RI dengan BPJS Kesehatan dan Kemenkes

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan langkah untuk membicarakan kondisi terkini terkait pembiayaan JKN, terutama mengenai isu kenaikan iuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah memiliki jadwal untuk mengundang pihak BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan semua pihak terkait. Kami berharap rapat ini dapat segera terlaksana untuk memberikan keputusan yang tepat,” ujarnya dikutip pada Selasa, 4 Februari 2025.
Felly menekankan bahwa dalam keputusan yang diambil, pihaknya akan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya golongan yang tidak mampu.
Meskipun begitu, Felly juga mengajak masyarakat yang mampu untuk turut bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban mereka sebagai peserta JKN dengan membayar iuran secara rutin.
Felly menekankan pentingnya gotong royong dalam sistem JKN untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat terlindungi secara adil.
“Kami mengajak masyarakat untuk sadar akan pentingnya membayar iuran JKN tepat waktu, terutama bagi mereka yang membayar sendiri,” tambahnya.
Gotong royong di sini bukan hanya berarti keterlibatan masyarakat yang mampu, tetapi juga memastikan bahwa mereka yang membutuhkan tetap dapat dilindungi oleh program ini.
Pernyataan tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program JKN.
Selama ini, sistem JKN telah memberikan jaminan kesehatan kepada lebih dari 260 juta warga Indonesia.
Namun, dengan meningkatnya jumlah peserta dan beban yang harus ditanggung, pemerintah memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap pembiayaan program ini, salah satunya melalui penyesuaian iuran.
BPJS Kesehatan Launches Program New REHAB 2.0 untuk Peserta Tidak Aktif
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga sedang meluncurkan program terbaru mereka, New REHAB 2.0, yang bertujuan untuk menurunkan jumlah peserta yang tidak aktif.
Program ini menawarkan skema cicilan dan diskon bagi peserta yang menunggak agar mereka dapat melunasi kewajiban mereka dalam iuran.
Program ini menjadi salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk mengurangi jumlah tunggakan yang cukup signifikan dalam sistem JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa jumlah peserta yang tidak aktif sebenarnya sudah menurun secara signifikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






