Redaksiku.com — Ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat 19 Juni 2026, kembali berlaku di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Karena hari ini tanggal ganjil, kendaraan mobil dengan pelat nomor berakhiran ganjil dapat melintas di kawasan ganjil genap, sedangkan pelat genap perlu mencari rute alternatif.
Pelat Nomor yang Boleh Melintas Hari Ini
Pada Jumat 19 Juni 2026, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil bebas melintas di jalur ganjil genap Jakarta. Nomor ganjil meliputi 1, 3, 5, 7, dan 9.
Sementara itu, kendaraan berpelat genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 sebaiknya menghindari jalur ganjil genap saat jam berlaku. Pengendara bisa menggunakan transportasi umum, mencari rute alternatif, atau menunda perjalanan sampai aturan selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jam Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Jadwal ganjil genap Jakarta berlaku dua sesi. Sesi pagi berlaku pukul 06.00–10.00 WIB, sedangkan sesi sore berlaku pukul 16.00–21.00 WIB.
Bagi pekerja yang pulang kantor sore ini, sesi pukul 16.00–21.00 WIB perlu diperhatikan. Waktu tersebut biasanya menjadi jam paling padat karena bersamaan dengan arus pulang kerja.

Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap
Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Daftar kendaraan bebas ganjil genap antara lain mobil listrik, kendaraan TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan, angkutan kota, dan taksi.
Meski begitu, pengendara tetap harus memastikan kendaraannya benar-benar masuk kategori pengecualian. Jangan mengandalkan asumsi pribadi karena pelanggaran dapat berujung sanksi.
Sanksi Jika Melanggar Ganjil Genap
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi denda. KatadataOTO mencatat sanksi denda ganjil genap dapat mencapai Rp500.000. Penindakan juga dapat dilakukan melalui petugas di jalan maupun ETLE.
Karena itu, pengendara sebaiknya mengecek pelat kendaraan sebelum berangkat. Kesalahan kecil seperti lupa tanggal atau salah membaca angka terakhir pelat bisa membuat perjalanan menjadi bermasalah.
Tips untuk Pengendara Pelat Genap
Jika kendaraan Anda berpelat genap, hindari jalur ganjil genap pada jam berlaku. Gunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, Transjakarta, angkot, atau taksi. KatadataOTO juga menyebut warga Jakarta dapat memanfaatkan berbagai transportasi umum untuk mobilitas harian.
Jika tetap harus menggunakan kendaraan pribadi, gunakan aplikasi peta digital untuk mencari jalur alternatif. Namun, perlu diingat bahwa jalur alternatif biasanya ikut padat karena banyak pengendara memilih rute yang sama.
Kesimpulan
Ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat 19 Juni 2026, berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil. Mobil pelat ganjil boleh melintas, sedangkan pelat genap perlu mencari rute alternatif saat jam berlaku. Sesi ganjil genap berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
FAQ
Tanggal 19 Juni 2026 pelat apa yang boleh melintas?
Karena tanggal 19 adalah tanggal ganjil, pelat nomor akhir ganjil boleh melintas.
Jam berapa ganjil genap Jakarta berlaku?
Ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Apakah pelat genap boleh lewat hari ini?
Pelat genap sebaiknya tidak melintas di jalur ganjil genap saat jam berlaku.
Apakah motor terkena ganjil genap?
Artikel sumber menyoroti aturan untuk mobil. Sepeda motor umumnya tidak menjadi sasaran utama aturan ganjil genap mobil.
Berapa denda pelanggaran ganjil genap?
Denda pelanggaran dapat mencapai Rp500.000.
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : redaksiku
Editor : redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber






