Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 Juni 2026, Pelat Ganjil Bebas Melintas

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 Juni 2026, Pelat Ganjil Bebas Melintas

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 Juni 2026, Pelat Ganjil Bebas Melintas

Redaksiku.com — Ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat 19 Juni 2026, kembali berlaku di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.

Karena hari ini tanggal ganjil, kendaraan mobil dengan pelat nomor berakhiran ganjil dapat melintas di kawasan ganjil genap, sedangkan pelat genap perlu mencari rute alternatif.

Pelat Nomor yang Boleh Melintas Hari Ini

Pada Jumat 19 Juni 2026, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil bebas melintas di jalur ganjil genap Jakarta. Nomor ganjil meliputi 1, 3, 5, 7, dan 9.

Sementara itu, kendaraan berpelat genap seperti 0, 2, 4, 6, dan 8 sebaiknya menghindari jalur ganjil genap saat jam berlaku. Pengendara bisa menggunakan transportasi umum, mencari rute alternatif, atau menunda perjalanan sampai aturan selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jam Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Jadwal ganjil genap Jakarta berlaku dua sesi. Sesi pagi berlaku pukul 06.00–10.00 WIB, sedangkan sesi sore berlaku pukul 16.00–21.00 WIB.

Bagi pekerja yang pulang kantor sore ini, sesi pukul 16.00–21.00 WIB perlu diperhatikan. Waktu tersebut biasanya menjadi jam paling padat karena bersamaan dengan arus pulang kerja.

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 Juni 2026, Pelat Ganjil Bebas Melintas
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 Juni 2026, Pelat Ganjil Bebas Melintas

Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap

Beberapa kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap. Daftar kendaraan bebas ganjil genap antara lain mobil listrik, kendaraan TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan, angkutan kota, dan taksi.

Meski begitu, pengendara tetap harus memastikan kendaraannya benar-benar masuk kategori pengecualian. Jangan mengandalkan asumsi pribadi karena pelanggaran dapat berujung sanksi.

Sanksi Jika Melanggar Ganjil Genap

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan sanksi denda. KatadataOTO mencatat sanksi denda ganjil genap dapat mencapai Rp500.000. Penindakan juga dapat dilakukan melalui petugas di jalan maupun ETLE.

Karena itu, pengendara sebaiknya mengecek pelat kendaraan sebelum berangkat. Kesalahan kecil seperti lupa tanggal atau salah membaca angka terakhir pelat bisa membuat perjalanan menjadi bermasalah.

Tips untuk Pengendara Pelat Genap

Jika kendaraan Anda berpelat genap, hindari jalur ganjil genap pada jam berlaku. Gunakan transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, Transjakarta, angkot, atau taksi. KatadataOTO juga menyebut warga Jakarta dapat memanfaatkan berbagai transportasi umum untuk mobilitas harian.

Jika tetap harus menggunakan kendaraan pribadi, gunakan aplikasi peta digital untuk mencari jalur alternatif. Namun, perlu diingat bahwa jalur alternatif biasanya ikut padat karena banyak pengendara memilih rute yang sama.

Kesimpulan

Ganjil genap Jakarta hari ini, Jumat 19 Juni 2026, berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil. Mobil pelat ganjil boleh melintas, sedangkan pelat genap perlu mencari rute alternatif saat jam berlaku. Sesi ganjil genap berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

FAQ

Tanggal 19 Juni 2026 pelat apa yang boleh melintas?

Karena tanggal 19 adalah tanggal ganjil, pelat nomor akhir ganjil boleh melintas.

Jam berapa ganjil genap Jakarta berlaku?

Ganjil genap berlaku pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.

Apakah pelat genap boleh lewat hari ini?

Pelat genap sebaiknya tidak melintas di jalur ganjil genap saat jam berlaku.

Apakah motor terkena ganjil genap?

Artikel sumber menyoroti aturan untuk mobil. Sepeda motor umumnya tidak menjadi sasaran utama aturan ganjil genap mobil.

Berapa denda pelanggaran ganjil genap?

Denda pelanggaran dapat mencapai Rp500.000.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : redaksiku

Editor : redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Puncak HUT ke 499 Jakarta 2026 Lengkap, Cek Lokasi hingga Keseruan Acaranya
Waspada! 5 Fakta Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua Hari Ini
Resmi Dibuka! Rute KRL ke JIS Jadi Andalan Baru Warga Jakarta, Ini Cara Cepat Menuju Stadion Tanpa Ribet
Penting! Tarif Rp1 MRT, LRT, dan Transjakarta Berlaku Besok
KA Pandalungan 2 Resmi Beroperasi Hari Ini, Rute Jember–Gambir Buka Pilihan Baru ke Jakarta
Ganjil Genap Jakarta Sore Ini 18 Juni 2026, Pelat Ganjil Jangan Nekat Melintas
KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah 3 Perjalanan Kereta untuk Libur Tahun Baru Islam 2026
Mulai Juli 2026, Jepang Naikkan “Sayonara Tax” 3 Kali Lipat! Turis Harus Siap Bayar Lebih Mahal

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:11 WIB

Jadwal Puncak HUT ke 499 Jakarta 2026 Lengkap, Cek Lokasi hingga Keseruan Acaranya

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:27 WIB

Waspada! 5 Fakta Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua Hari Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:17 WIB

Resmi Dibuka! Rute KRL ke JIS Jadi Andalan Baru Warga Jakarta, Ini Cara Cepat Menuju Stadion Tanpa Ribet

Senin, 22 Juni 2026 - 10:31 WIB

Penting! Tarif Rp1 MRT, LRT, dan Transjakarta Berlaku Besok

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:51 WIB

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 Juni 2026, Pelat Ganjil Bebas Melintas

Berita Terbaru