Barru, Redaksiku.com – Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 membawa polisi mengungkap dugaan kasus pencurian mobil. Personel Unit Reskrim Polsek Tanete Rilau, Polres Barru, mengamankan seorang pria berinisial ELIS bersama sebuah mobil Honda HR-V yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 Wita, di Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
Menurut kepolisian, pengungkapan bermula dari laporan warga yang diterima melalui Call Center 110. Pelapor menginformasikan adanya seorang pria yang datang ke rumah Kepala Desa Corawali dengan maksud meminta izin bermalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanete Rilau bersama Kepala SPKT segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Di lokasi, petugas menemukan sebuah Honda HR-V berwarna abu-abu dengan nomor polisi DD 1334 XDU terparkir di pinggir jalan.
Polisi kemudian memeriksa pria berinisial ELIS yang berada di sekitar kendaraan tersebut. Dari hasil interogasi awal, diperoleh keterangan bahwa mobil itu diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar.
Berdasarkan temuan awal itu, polisi mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan sebagai barang bukti. Polsek Tanete Rilau kemudian berkoordinasi dengan penyidik Polsek Biringkanaya yang menangani laporan kehilangan kendaraan tersebut.
Kapolsek Tanete Rilau, IPTU Muhammad Yusran, S.Sos., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari respons cepat personel dan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110. Informasi yang diberikan sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana secara cepat dan tepat,” kata Muhammad Yusran.
Selama proses penanganan, polisi mengamankan ELIS di Mapolsek Tanete Rilau sambil menunggu personel Polsek Biringkanaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda HR-V bernomor polisi DD 1334 XDU sebagai barang bukti.
Setelah koordinasi antarsatuan selesai, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Polsek Biringkanaya sesuai dengan kewenangan wilayah hukum tempat dugaan tindak pidana terjadi.
Muhammad Yusran mengimbau masyarakat agar terus memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Laporan masyarakat sangat penting bagi kepolisian. Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula petugas dapat mengambil langkah di lapangan,” tutup Yusran.
Editor : Hengki






