Redaksiku.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, secara resmi meminta majelis hakim menghadirkan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Agus Syafii, ke dalam ruang persidangan. Permintaan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 4 September 2026, guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 622 miliar tersebut.
Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melayangkan permohonan tersebut saat menanggapi kesaksian mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani. Jaja sendiri dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait alur distribusi kuota haji tambahan yang menjadi objek utama perkara ini.
Kasus korupsi kuota haji ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan Saksi dan Keterkaitan Bawahan
Dalam persidangan, Gus Alex sempat mengonfrontasi saksi Jaja dengan membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fokus utama pertanyaan tersebut adalah mengenai rasa takut Jaja dalam menolak permintaan yang diajukan oleh Agus Syafii serta seorang analis kebijakan bernama Abdul Muhyi.

Situasi ini menjadi sorotan karena baik Agus Syafii maupun Abdul Muhyi secara struktural merupakan bawahan langsung dari Jaja di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag. Gus Alex berupaya menunjukkan adanya dinamika internal yang janggal dalam proses penentuan kuota haji tambahan selama periode 2022-2024.
Sebelumnya, Gus Alex juga telah mengakui di depan persidangan bahwa dirinya sempat menerima aliran dana sebesar USD 85 ribu dari pihak biro travel umrah. Menurut pengakuannya, dana tersebut diberikan oleh staf travel sebagai bentuk ucapan terima kasih, sebuah pengakuan yang kini menjadi salah satu poin krusial dalam pembuktian dakwaan jaksa.
Terdakwa Gus Alex bersikukuh meminta kehadiran saksi kunci untuk menguji kebenaran dakwaan jaksa yang dinilai kabur.
Sikap Mantan Menteri Agama
Di sisi lain, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, terus melakukan perlawanan hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, Yaqut menolak seluruh dakwaan jaksa dengan argumen bahwa konstruksi hukum yang dibangun KPK dianggap tidak jelas atau kabur.

Yaqut bahkan telah mengajukan permohonan agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Ia secara tegas membantah telah menerima uang atau keuntungan pribadi dalam proses pembagian kuota haji khusus tambahan tersebut, yang menjadi pusat investigasi KPK sejak pertengahan tahun 2026.
Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mengurai benang merah aliran dana kuota haji.
Pertanyaan Umum
Mengapa Gus Alex meminta M Agus Syafii dihadirkan?
Gus Alex menilai keterangan Agus Syafii sangat krusial untuk menjelaskan alur pengambilan keputusan terkait kuota haji tambahan, terutama setelah muncul fakta dalam BAP mengenai adanya tekanan internal di lingkungan Direktorat Bina Umrah dan Haji Kemenag.
Apa status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus ini?
Yaqut Cholil Qoumas berstatus sebagai terdakwa dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan korupsi kuota haji khusus tambahan yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Berapa besar kerugian negara yang didakwakan dalam kasus ini?
Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, praktik korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tambahan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.
Ringkasan
Terdakwa kasus korupsi kuota haji, Gus Alex, meminta majelis hakim menghadirkan mantan Kasubdit Kemenag M Agus Syafii untuk mendalami aliran dana Rp 622 miliar.





