Kasus Kuota Haji: Gus Alex Minta Eks Kasubdit Kemenag Dihadirkan

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kasus kuota haji — Gus Alex saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Terdakwa kasus korupsi kuota haji, Gus Alex, meminta majelis hakim menghadirkan mantan Kasubdit Kemenag dalam persidangan.

Redaksiku.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, secara resmi meminta majelis hakim menghadirkan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Agus Syafii, ke dalam ruang persidangan. Permintaan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 4 September 2026, guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 622 miliar tersebut.

Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melayangkan permohonan tersebut saat menanggapi kesaksian mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani. Jaja sendiri dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait alur distribusi kuota haji tambahan yang menjadi objek utama perkara ini.

Kasus korupsi kuota haji ini diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Saksi dan Keterkaitan Bawahan

Dalam persidangan, Gus Alex sempat mengonfrontasi saksi Jaja dengan membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fokus utama pertanyaan tersebut adalah mengenai rasa takut Jaja dalam menolak permintaan yang diajukan oleh Agus Syafii serta seorang analis kebijakan bernama Abdul Muhyi.

Kasus Kuota Haji: Gus Alex Minta Eks Kasubdit Kemenag Dihadirkan

Situasi ini menjadi sorotan karena baik Agus Syafii maupun Abdul Muhyi secara struktural merupakan bawahan langsung dari Jaja di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag. Gus Alex berupaya menunjukkan adanya dinamika internal yang janggal dalam proses penentuan kuota haji tambahan selama periode 2022-2024.

Sebelumnya, Gus Alex juga telah mengakui di depan persidangan bahwa dirinya sempat menerima aliran dana sebesar USD 85 ribu dari pihak biro travel umrah. Menurut pengakuannya, dana tersebut diberikan oleh staf travel sebagai bentuk ucapan terima kasih, sebuah pengakuan yang kini menjadi salah satu poin krusial dalam pembuktian dakwaan jaksa.

Terdakwa Gus Alex bersikukuh meminta kehadiran saksi kunci untuk menguji kebenaran dakwaan jaksa yang dinilai kabur.

Sikap Mantan Menteri Agama

Di sisi lain, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, terus melakukan perlawanan hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, Yaqut menolak seluruh dakwaan jaksa dengan argumen bahwa konstruksi hukum yang dibangun KPK dianggap tidak jelas atau kabur.

Kasus Kuota Haji: Gus Alex Minta Eks Kasubdit Kemenag Dihadirkan

Yaqut bahkan telah mengajukan permohonan agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Ia secara tegas membantah telah menerima uang atau keuntungan pribadi dalam proses pembagian kuota haji khusus tambahan tersebut, yang menjadi pusat investigasi KPK sejak pertengahan tahun 2026.

Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk mengurai benang merah aliran dana kuota haji.

Pertanyaan Umum

Mengapa Gus Alex meminta M Agus Syafii dihadirkan?

Gus Alex menilai keterangan Agus Syafii sangat krusial untuk menjelaskan alur pengambilan keputusan terkait kuota haji tambahan, terutama setelah muncul fakta dalam BAP mengenai adanya tekanan internal di lingkungan Direktorat Bina Umrah dan Haji Kemenag.

Apa status hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus ini?

Yaqut Cholil Qoumas berstatus sebagai terdakwa dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan korupsi kuota haji khusus tambahan yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Berapa besar kerugian negara yang didakwakan dalam kasus ini?

Berdasarkan dakwaan jaksa KPK, praktik korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tambahan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.

Ringkasan

Terdakwa kasus korupsi kuota haji, Gus Alex, meminta majelis hakim menghadirkan mantan Kasubdit Kemenag M Agus Syafii untuk mendalami aliran dana Rp 622 miliar.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Pertimbangkan Akhiri Operasi Militer AS di Iran
Solusi PETI Muratara, Gematara Desak Pemkab dan Polres
JBL EasySing Mic Mini dan Mics Resmi Rilis di Indonesia
Pintu Baja Fortress, Solusi Hunian Modern dari JBS Perkasa
RUU KKS: APJII Dorong Pengesahan demi Keamanan Siber
Hasil Coppa Italia: Cagliari vs Hellas Verona Berebut Tiket Roma
Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Evakuasi Korban
Penjelasan Eks Menag Yaqut Usai Marah di Rapat Pansus Haji DPR

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

Trump Pertimbangkan Akhiri Operasi Militer AS di Iran

Jumat, 4 September 2026 - 16:01 WIB

Solusi PETI Muratara, Gematara Desak Pemkab dan Polres

Jumat, 4 September 2026 - 16:00 WIB

JBL EasySing Mic Mini dan Mics Resmi Rilis di Indonesia

Jumat, 4 September 2026 - 15:45 WIB

Pintu Baja Fortress, Solusi Hunian Modern dari JBS Perkasa

Jumat, 4 September 2026 - 14:30 WIB

RUU KKS: APJII Dorong Pengesahan demi Keamanan Siber

Berita Terbaru

Manajemen PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) menyatakan tidak ada informasi material tersembunyi di balik lonjakan harga sahamnya.

Keuangan

Saham SMBR Terbang 24% Ini Penjelasan Manajemen

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:06 WIB

Fitch Ratings mempertahankan peringkat Protelindo di level BBB namun memberikan outlook negatif.

Keuangan

Protelindo Dapat Outlook Negatif dari Fitch, Rating BBB

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:03 WIB

Nilai tukar rupiah ditutup menguat tipis ke level Rp 17.642 per dolar AS pada perdagangan Jumat.

Keuangan

Rupiah Menguat ke Rp 17.642 per Dolar AS Hari Ini

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:03 WIB

PT Buana Lintas Lautan Tbk mencatatkan lonjakan pendapatan signifikan pada semester I 2026.

Keuangan

BULL Semester I-2026: Pendapatan & Laba Melonjak

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:59 WIB

Pelatih Bali United Johnny Jansen harus memutar otak karena tiga pemain andalannya absen akibat cedera jelang laga perdana Super League 2026-2027.

Olahraga

Bali United Tanpa Tiga Pemain Lawan PSS Sleman

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:59 WIB