Heboh Penjualan Gading Gajah Senilai Rp2,3 Miliar Melalui Live TikTok, Bareskrim Polri Ringkus Pelaku

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri bongkar perdagangan ilegal gading gajah di Sukabumi dan Jakarta, sita barang bukti bernilai miliaran. (Foto: Dok. Humas Polri)

Bareskrim Polri bongkar perdagangan ilegal gading gajah di Sukabumi dan Jakarta, sita barang bukti bernilai miliaran. (Foto: Dok. Humas Polri)

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyelundupan dan penjualan ilegal gading gajah yang menjadi salah satu bagian penting dari tubuh satwa yang dilindungi ini.

Operasi dilakukan di dua wilayah berbeda, yaitu Sukabumi dan Jakarta Selatan, dan melibatkan empat orang pelaku dengan sejumlah barang bukti mencengangkan.

Kasus ini menambah deretan pelanggaran serius terhadap konservasi alam yang kini makin marak dilakukan melalui media sosial dan platform digital.

Fakta Penyelundupan Gading Gajah yang Dibongkar Polri

Bareskrim Polri bongkar perdagangan ilegal gading gajah di Sukabumi dan Jakarta, sita barang bukti bernilai miliaran. (Foto: Dok. Humas Polri)
Heboh Penjualan Gading Gajah Senilai Rp2,3 Miliar Melalui Live TikTok, Bareskrim Polri Ringkus Pelaku

Kasus penyelundupan gading gajah yang berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bermula dari kegiatan patroli siber yang rutin dilakukan oleh Tim Subdit I Tipidter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui patroli ini, tim menemukan sejumlah akun media sosial yang dengan terang-terangan memasarkan bagian tubuh satwa dilindungi, khususnya gading gajah, kepada para kolektor domestik.

Hasil pendalaman dari temuan awal ini mengarah kepada seorang pelaku berinisial R (47), yang kemudian ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada 8 Mei 2024.

Dari tangan R, polisi menyita empat buah gading gajah dengan total berat mencapai 6,26 kilogram, yang disimpan dalam kondisi utuh dan siap jual.

Tidak berselang lama, penyelidikan berlanjut ke wilayah Jakarta Selatan, di mana pelaku kedua berinisial N (40) berhasil diamankan di sebuah rumah kos kawasan Tebet pada 14 Mei 2024.

Bersama N, petugas menemukan tiga buah gading gajah tambahan dengan berat total 6,73 kilogram, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan ilegal.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua pelaku bukan bagian dari sindikat perdagangan satwa internasional, melainkan beroperasi secara independen menggunakan platform digital sebagai sarana jual beli.

Mereka diduga membeli gading dari jaringan lokal dan menjual kembali kepada konsumen yang tertarik, terutama para kolektor barang-barang eksotis dan langka.

Dengan jumlah barang bukti mencapai hampir 13 kilogram dari dua pelaku awal ini, aparat kemudian memperluas penyelidikan untuk menelusuri mata rantai jaringan perdagangan yang lebih besar.

Operasi Lanjutan dan Penangkapan Live TikTok

Pengungkapan jaringan ini tak berhenti sampai di situ. Pada 20 Mei 2025, tim Tipidter kembali melakukan penindakan di lokasi yang berbeda.

Dua pelaku lain, yakni IR (55) dan EF (53), ditangkap di kediaman IR di kawasan Cibeureum Permai, Sukabumi, saat sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok.

Dalam siaran langsung tersebut, IR memperlihatkan dan menawarkan pipa rokok yang diduga kuat terbuat dari gading gajah, sebuah metode promosi yang menarik perhatian penyidik karena sangat terbuka dan berani.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 178 buah pipa rokok serta delapan buah gading gajah dalam kondisi utuh, yang semuanya disimpan dengan rapi dalam rumah pelaku.

Masih pada hari yang sama, penangkapan lain dilakukan terhadap tersangka SS (46) di wilayah Ciaul Pasir, Sukabumi, di mana petugas mendapati 135 buah pipa rokok serupa yang diduga berbahan gading gajah.

Selain itu, aparat juga berhasil meringkus JF (44) di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa sepuluh patung ukiran, tujuh gelang, tujuh pipa rokok tambahan, serta satu kepala gesper bermotif singasemuanya diduga kuat berasal dari gading gajah.

Barang-barang tersebut telah diolah dengan sangat rapi dan bernilai tinggi secara estetika, menjadikannya menarik bagi pasar gelap kolektor barang antik dan kerajinan tangan.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan berbagai metode, termasuk penjualan daring dan produksi barang seni, untuk menyamarkan asal-usul barang dari satwa dilindungi.

Kerugian Ekologis dan Nilai Ekonomi Perdagangan Gading Gajah

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kerugian ekologis akibat perdagangan gading gajah jauh lebih besar daripada nilai ekonomi yang dihasilkan.

Meski nilai pasar dari seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,38 miliar, menurut perhitungan sementara yang merujuk pada informasi dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, dampak terhadap ekosistem sangat signifikan.

Perburuan gajah untuk diambil gadingnya merupakan ancaman serius bagi populasi satwa ini, terutama karena proses regenerasi gajah yang lambat membuat setiap kematian akibat perburuan ilegal sangat krusial terhadap kelangsungan spesies.

Nunung juga menyatakan bahwa aksi semacam ini mencederai komitmen Indonesia terhadap perlindungan biodiversitas global dan merusak citra bangsa dalam upaya konservasi lingkungan.

Selain mengancam keanekaragaman hayati, perburuan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi juga memperparah konflik antara manusia dan satwa liar, terutama di wilayah habitat alami seperti Sumatra dan Kalimantan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta, sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran berat terhadap undang-undang perlindungan satwa.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, maupun menjual bagian tubuh satwa dilindungi, serta mendorong keterlibatan aktif dalam pelaporan aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎10 Cara Mencegah Kebakaran Hutan, Ini Langkah Sederhana yang Bisa Dilakukan agar Tidak Meluas
Istilah Dasarian Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Artinya Menurut BMKG
Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?
Aduh! Retribusi Leang-Leang Rp1,36 Miliar, Misteri dalam Catatan BPK
Viral Sungai Barito Berubah Seperti Gurun, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya
KKB Sandera 9 Perempuan di Papua, Operasi Besar Dilakukan untuk Bebaskan Korban
Kolom Komentar Bank Mandiri Ramai Diserbu Nasabah, Keluhan Layanan Jadi Sorotan
Respons Hyundai soal Permasalahan Hyundai Ioniq 5 AA Juju yang Viral

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:49 WIB

‎10 Cara Mencegah Kebakaran Hutan, Ini Langkah Sederhana yang Bisa Dilakukan agar Tidak Meluas

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Aduh! Retribusi Leang-Leang Rp1,36 Miliar, Misteri dalam Catatan BPK

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Viral Sungai Barito Berubah Seperti Gurun, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:41 WIB

KKB Sandera 9 Perempuan di Papua, Operasi Besar Dilakukan untuk Bebaskan Korban

Berita Terbaru