Redaksiku.com – Kalau biasanya kita sering dengar soal BPJS Kesehatan identik buat masyarakat Indonesia, ternyata faktanya nggak selalu begitu, lho.
Di Bali, justru ada cerita unik yang lagi jadi bahan perbincangan: lebih dari 15 ribu Warga Negara Asing (WNA) ternyata sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Fenomena ini pertama kali diungkap langsung oleh dr. Endang Triana Simanjuntak AAK, Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Bali dan Nusa Tenggara. Informasi itu ia sampaikan saat media gathering bertema Dorong Sinergi Media, Program JKN dari Kita untuk Semua yang digelar di Denpasar, Jumat 20 Juni 2025.
Data Mengejutkan: Ribuan WNA Jadi Peserta BPJS
Menurut dr. Endang, hingga kini terdata sekitar 15 ribu orang asing yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Bali. Tapi, dari jumlah itu hanya sekitar 7 ribu orang yang masih aktif membayar iuran dan menggunakan fasilitasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa mereka ikut daftar? Alasannya ternyata cukup logis. Banyak dari para WNA itu sudah lama menetap di Bali, bahkan ada yang menikah dengan warga lokal, atau membuka usaha di sana. Dengan kata lain, mereka merasa jadi bagian dari komunitas masyarakat Bali. Karena kebutuhan kesehatan sifatnya universal, mereka pun memilih ikut program jaminan kesehatan nasional yang sama dengan warga Indonesia.
Banyak dari mereka sudah tinggal lama di Bali, menikah dengan warga lokal, atau membuka usaha. Mereka akhirnya mendaftar BPJS karena merasa butuh perlindungan kesehatan seperti warga lokal, jelas dr. Endang.

Syarat Jadi Peserta BPJS untuk WNA
Buat yang penasaran, sebenarnya nggak semua orang asing bisa serta-merta daftar BPJS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berdasarkan aturan yang berlaku, WNA yang ingin ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib punya:
-
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau dokumen resmi yang menunjukkan legalitas mereka tinggal di Indonesia.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khususnya untuk mereka yang masuk sebagai investor atau pekerja mandiri.
Dengan kata lain, WNA yang daftar bukan sembarang turis musiman. Mereka memang tinggal dan beraktivitas di Indonesia dalam jangka panjang, minimal enam bulan.
Payung Hukum: Perpres Nomor 82 Tahun 2018
Keikutsertaan WNA di BPJS Kesehatan bukan hal asal-asalan. Semuanya sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan sudah membayar iuran berhak mendapatkan perlindungan kesehatan. Jadi, ketika ada WNA di Bali daftar BPJS, itu sah dan legal sesuai undang-undang.
Iuran Sama, Fasilitas Sama
Nah, hal menarik lainnya: besaran iuran yang dibayarkan WNA ternyata sama persis dengan warga negara Indonesia. Jadi nggak ada istilah kelas khusus atau perlakuan berbeda. Kalau mereka daftar kelas I, II, atau III, maka premi yang mereka bayar sesuai dengan kategori itu.
Dengan begitu, keadilan layanan tetap terjaga. WNA dapat fasilitas kesehatan yang sama dengan WNI, tapi dengan syarat mereka juga ikut menanggung biaya sesuai aturan yang berlaku.
Bali, Magnet WNA untuk Tinggal Lama
Kenapa kasus ini ramai justru di Bali? Jawabannya simpel: Bali memang jadi magnet utama buat WNA dari berbagai negara. Pulau Dewata bukan cuma tempat wisata, tapi juga tempat tinggal jangka panjang buat ribuan ekspatriat.
Ada banyak komunitas bule di kawasan Ubud, Canggu, Kuta, sampai Seminyak. Sebagian dari mereka bahkan punya bisnis restoran, kafe, villa, hingga sekolah internasional. Karena sudah lama menetap, otomatis kebutuhan mereka juga nggak jauh beda dengan warga lokal, termasuk soal jaminan kesehatan.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.