Redaksiku.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan batas maksimal kepemilikan saham pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar lima persen untuk setiap pihak. Kebijakan ini tertuang dalam rancangan peraturan demutualisasi bursa yang ditargetkan rampung dan diterbitkan pada September 2026, menyusul pembahasan intensif di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya transformasi tata kelola bursa melalui proses demutualisasi. Aturan tersebut nantinya akan mengikat seluruh pihak, baik dari kalangan Anggota Bursa maupun lembaga negara yang memiliki mandat khusus berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Struktur Pemegang Saham dan Batasan Lembaga
Meskipun pembatasan kepemilikan diberlakukan secara ketat, OJK memberikan pengecualian terbatas bagi tiga lembaga negara. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diizinkan menjadi pemegang saham dengan ketentuan yang tetap berada di bawah pengawasan ketat regulator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga independensi dan integritas bursa di masa depan. OJK berkomitmen agar kepemilikan saham bursa tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak saja, melainkan tersebar untuk mendukung ekosistem pasar modal yang lebih sehat.
Batas maksimal kepemilikan saham bagi setiap pihak dalam skema demutualisasi BEI telah ditetapkan sebesar 5 persen guna menjaga stabilitas pasar modal nasional.
Proses Demutualisasi dan Minat Strategis
Rencana demutualisasi BEI telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Danantara Indonesia yang secara terbuka telah menyampaikan minat untuk menjadi pemegang saham. Minat tersebut rencananya akan direalisasikan melalui anak usaha mereka, yakni PT Danantara Investment Management (DIM), sembari menunggu aturan teknis dari OJK.
Di sisi lain, OJK juga tengah mengkaji kemungkinan pengecualian bagi mitra strategis tertentu yang dianggap dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan bursa. Namun, setiap pengajuan pengecualian akan melalui proses verifikasi yang ketat guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan atau dominasi yang tidak sehat di lantai bursa.
OJK memastikan bahwa aturan batas maksimal kepemilikan saham akan dimasukkan ke dalam kerangka regulasi demutualisasi bursa sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan.
Dinamika Pasar Modal dan Pengawasan
Selain fokus pada aturan kepemilikan, OJK terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan saham di BEI. Hal ini dilakukan seiring dengan adanya fluktuasi harga saham di pasar, seperti yang terjadi pada saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) yang sempat mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 42 persen dalam kurun waktu lima hari, sehingga memicu perhatian Bursa melalui status Unusual Market Activity (UMA).
Transparansi kepemilikan saham juga menjadi perhatian utama regulator. BEI berkomitmen untuk menambahkan kolom informasi status afiliasi pada data kepemilikan saham di atas satu persen. Langkah ini diambil untuk memberikan gambaran yang lebih jelas bagi investor mengenai struktur kepemilikan di setiap emiten yang tercatat di bursa.
Kebijakan pembatasan kepemilikan ini bersifat final dalam rancangan aturan demutualisasi dan akan mengikat seluruh pemangku kepentingan setelah regulasi resmi diterbitkan oleh OJK.
Di tengah proses demutualisasi ini, pasar saham Indonesia juga dihadapkan pada tantangan eksternal, termasuk keputusan FTSE Russell yang memperpanjang pembekuan parsial terhadap saham-saham Indonesia hingga akhir tahun 2026. Kondisi ini menuntut OJK dan BEI untuk terus memperkuat infrastruktur pasar agar tetap kompetitif di mata investor global.
Pertanyaan Umum
Mengapa OJK membatasi kepemilikan saham di BEI?
Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada pihak tertentu dan memastikan independensi bursa pasca-demutualisasi, sesuai dengan semangat UU PPSK.
Apakah pihak swasta diperbolehkan memiliki saham BEI?
Ya, pihak swasta diperbolehkan menjadi pemegang saham, namun tetap tunduk pada batasan maksimal sebesar lima persen untuk setiap entitas atau pihak.
Kapan aturan mengenai demutualisasi ini akan berlaku efektif?
OJK menargetkan peraturan tersebut dapat terbit pada September 2026, yang akan menjadi landasan hukum bagi proses transformasi struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia.
Ringkasan
OJK menetapkan batas maksimal kepemilikan saham BEI sebesar lima persen untuk setiap pihak. Kebijakan ini bertujuan menjaga independensi bursa melalui demutualisasi.





