Redaksiku.com – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber menyusul eskalasi ancaman serangan digital terhadap infrastruktur strategis nasional. Pernyataan tersebut disampaikan jajaran pengurus asosiasi dalam diskusi publik di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, guna merespons kekosongan regulasi komprehensif di tengah ketergantungan digital yang kian masif.
Ketua Umum APJII Muhamad Arif menyatakan bahwa ketergantungan masyarakat serta berbagai sektor industri terhadap ruang digital tidak diimbangi payung hukum yang memadai. Kondisi tersebut dinilai membahayakan stabilitas layanan publik dan kedaulatan data nasional.
Menurut Arif, regulasi yang berlaku saat ini masih terfragmentasi dan belum mampu memberikan kerangka aksi terpadu dalam menanggulangi ancaman yang semakin mutakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indonesia menghadapi ancaman siber yang semakin nyata, sementara regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan kerangka hukum yang komprehensif mengenai keamanan dan ketahanan siber.”
— Muhamad Arif
Urgensi Perlindungan Infrastruktur Kritis
Asosiasi yang menaungi ribuan entitas penyelenggara konektivitas tersebut memegang peran krusial dalam rantai pasok teknologi informasi. Sebagian besar anggota asosiasi tergolong sebagai Penyelenggara Infrastruktur Informasi, termasuk entitas yang mengelola Infrastruktur Informasi Kritikal nasional.
Dengan cakupan pengguna jaringan yang kini menembus lebih dari 229 juta masyarakat Indonesia, kerentanan pada satu simpul jaringan dapat memicu gangguan sistemik. Risiko tersebut mencakup kelumpuhan sistem perbankan, transportasi, energi, hingga distribusi logistik modern.
Ketiadaan regulasi terpadu membuat mitigasi insiden digital lintas sektor rentan mengalami tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara.
Eskalasi serangan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pergeseran pola kejahatan siber yang semakin terorganisasi. Ancaman tidak lagi sekadar defasemen situs web, melainkan invasi perangkat pemeras berkode tebusan serta pencurian basis data berskala raksasa.
Serangan terhadap infrastruktur vital dinilai Arif berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap transformasi ekonomi digital. Oleh sebab itu, harmonisasi regulasi menjadi instrumen mendesak untuk memitigasi risiko kerugian finansial negara maupun masyarakat luas.
Konsolidasi Standar dan Koordinasi Nasional
Melalui payung hukum keamanan siber yang terpadu, seluruh operator telekomunikasi dan pengelola sistem elektronik wajib menerapkan standar kepatuhan minimum. Standardisasi ini memastikan setiap entitas memiliki protokol mitigasi saat mengalami gangguan keamanan data.
Ketiadaan aturan induk selama ini membuat pelaporan insiden kerap terlambat ditangani oleh badan teknis terkait. RUU KKS diproyeksikan mewajibkan pembagian informasi ancaman siber secara cepat demi mencegah penularan insiden ke jaringan lain.
Kerangka legislasi tersebut diharapkan mampu memadukan kewajiban kepatuhan teknis, pembentukan tim tanggap darurat, dan audit ketahanan berkala. Penyatuan ketentuan hukum akan memberikan landasan legal yang pasti bagi aparat penegak hukum dan lembaga keamanan.
Proses Legislasi di Parlemen
Dari sisi legislatif, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa isu ketahanan siber telah bergeser dari sekadar problem teknis teknologi informasi menjadi pilar fundamental keamanan nasional. Kerentanan sistem digital dianggap berkaitan langsung dengan kedaulatan negara di era modern.
Bob menerangkan bahwa rancangan undang-undang ini diposisikan sebagai regulasi payung berprinsip umum. Aspek operasional yang sangat dinamis akan didelegasikan ke dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri pelaksana.
DPR bersama pemerintah tengah mematangkan substansi beleid tersebut agar selaras dengan ekosistem hukum nasional yang telah ada. Saat ini rancangan ketentuan itu masih menanti proses harmonisasi lanjutan di tingkat Panitia Kerja Komisi I DPR RI.
Langkah harmonisasi diperlukan guna mencegah benturan kewenangan antara Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kepolisian, serta institusi intelijen pertahanan. Sinergi lintas lembaga merupakan kunci efektivitas pertahanan ranah maya.
Tantangan Implementasi Industri Telekomunikasi
Di samping menuntut percepatan pengesahan, pelaku industri jasa internet mengingatkan pentingnya peta jalan implementasi yang realistis bagi seluruh penyedia layanan. Penyedia jasa skala menengah dan kecil di berbagai daerah membutuhkan pendampingan teknis agar mampu memenuhi standar keamanan ketat.
Asosiasi mencatat kesenjangan kapasitas infrastruktur antara kota besar dan wilayah terpencil masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Standar keamanan siber yang ditetapkan jangan sampai membebani operasional operator kecil yang bertugas membuka isolasi konektivitas di pelosok.
Pemerintah diharapkan menyediakan insentif maupun fasilitas pengujian keamanan bagi pengelola infrastruktur digital swasta. Kolaborasi publik dan privat dinilai merupakan fondasi paling tangguh dalam menjaga kedaulatan ruang digital Indonesia secara berkelanjutan.
Pertanyaan Umum
Mengapa regulasi keamanan siber mendesak untuk disahkan?
Regulasi khusus diperlukan karena ketergantungan masyarakat pada sistem digital sangat tinggi, sementara aturan saat ini masih tersebar dan belum memberikan kepastian hukum yang terintegrasi untuk menghadapi serangan siber canggih.
Siapa saja pihak yang terdampak langsung oleh RUU KKS ini?
Pihak yang terdampak langsung mencakup penyelenggara jasa internet, pengelola infrastruktur informasi kritikal, instansi pemerintah, sektor perbankan, serta ratusan juta pengguna layanan digital di Indonesia.
Bagaimana status pembahasan RUU KKS di DPR saat ini?
Rancangan regulasi tersebut saat ini berada dalam tahapan pembahasan dan harmonisasi substansi di tingkat Panitia Kerja Komisi I DPR RI sebelum dibawa ke rapat paripurna pengesahan.
Ringkasan
APJII mendorong percepatan pengesahan RUU KKS guna memperkuat keamanan siber dan melindungi infrastruktur informasi vital nasional dari ancaman digital.





