Pemerintah Pastikan Ojek Online (Ojol) Dapat THR, Ini Dia Skemanya!

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Pastikan Ojek Online (Ojol) Dapat THR, Ini Dia Skemanya!

Kabar gembira bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia! Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR) 2025 akan diberikan kepada para mitra driver dan kurir online.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada mitra ojol yang telah berkontribusi dalam sektor transportasi berbasis aplikasi.

Dalam pernyataan resminya, Presiden Prabowo mengimbau seluruh perusahaan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk memberikan bonus tersebut kepada mitra mereka dalam bentuk uang tunai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, bonus ini tidak akan diberikan secara otomatis kepada semua pengemudi, melainkan berdasarkan tingkat keaktifan mereka dalam bekerja.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa mekanisme serta besaran bonus hari raya ini akan diatur melalui surat edaran resmi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan pendataan terhadap jumlah mitra ojol aktif dan part time untuk memastikan pemberian THR dilakukan secara adil.

Data dan Kriteria Penerima THR atau Bonus Hari Raya

Menurut data yang dikumpulkan pemerintah, terdapat sekitar 250.000 pengemudi ojol yang tergolong aktif, sementara lebih dari 1 juta hingga 1,5 juta akun lainnya berstatus sebagai pekerja paruh waktu.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan dua skema pemberian THR agar lebih proporsional dan sesuai dengan kontribusi masing-masing mitra ojol.

Berikut adalah skema yang akan diterapkan:

  1. Pengemudi dan kurir yang produktif Bonus diberikan secara proporsional dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama 12 bulan terakhir.
  2. Pengemudi di luar kategori produktif Bonus akan diberikan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing perusahaan aplikasi.

Dengan sistem ini, diharapkan pengemudi yang telah bekerja dengan konsisten akan mendapatkan apresiasi yang lebih besar dibandingkan dengan mereka yang bekerja secara tidak tetap.

Batas Waktu Pemberian THR bagi Mitra Ojol

Menaker Yassierli juga menegaskan bahwa perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim wajib menyalurkan bonus hari raya kepada mitra mereka paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Rekor Baru! Daftar Pemain dengan Kontribusi Gol Terbanyak Piala Dunia 2026 Sepanjang Kompetisi
Daftar Penerima Penghargaan Piala Dunia 2026 Lengkap, Mbappe Sabet Golden Boot dan Rodri Raih Golden Ball
Temuan Material BPK di Kementerian ESDM Jadi Sorotan, DPR Desak Evaluasi dan Perbaikan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:30 WIB

Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:40 WIB

Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 14:16 WIB

Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi

Berita Terbaru