KPU Akan Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024

- Penulis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Akan Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024

KPU Akan Ikuti Putusan MK di Pilkada 2024

Redaksiku.com – Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, memberikan poin-poin mutlak mengenai pelaksanaan Pilkada 2024 yang pendaftaran calonnya akan diakses menjadi besok, 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.

Poin mutlak yang disampaikan KPU adalah KPU seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) didalam penetapan ambang batas (treshold) pendaftaran pasangan calon, yaitu tidak ulang harus 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil penentuan DPRD pada mulanya atau 20 persen kursi DPRD.

Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan sah yang ditentukan berdasarkan jumlah masyarakat tertentu yang termuat didalam daftar pemilih tetap terhadap pemilu di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota dan wakil wali kota, ujar Afifuddin, konferensi pers (23/8/2024).

Poin mutlak lainnya adalah KPU RI memastikan umur calon yang boleh didaftarkan jadi kepala di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota adalah berusia sedikitnya 30 th. selagi didaftarkan sebagai calon ke KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemenuhan umur sedikitnya calon kepala daerah termasuk sejak penetapan pasangan calon. Kata Afifuddin.

Ketua KPU RI tersebut termasuk memberikan usaha yang kini sedang dilakukannya tetaplah mirip dengan kondisi sebelumnya, yaitu mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

Ia termasuk memberikan harapannya mengenai detil dan tekhnis yang udah disusun supaya sanggup dijalankan konsultasi dan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo AMPB Selesai, Massa Pati Bubarkan Diri Usai Bawa Tuntutan RUU Perampasan Aset
Demo Hari Ini 27 Agustus 2026 di DPR, Massa Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan
Aksi Demo 27 Agustus 2026, Massa Bawa Isu RUU Perampasan Aset dan Korupsi
RUU Perampasan Aset Viral, Mengapa Banyak Pihak Mendesak Segera Disahkan?
Demo 27 Agustus Besok Viral, Massa Siapkan Aksi di DPR Bawa Isu RUU Perampasan Aset
Demo 27 Agustus Viral, Ini Tuntutan Massa dan Respons Berbagai Pihak
Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?
Bus Warga Pati Diserang Lemparan Batu di Perjalanan ke Jakarta, Penumpang Jadi Korban

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Demo AMPB Selesai, Massa Pati Bubarkan Diri Usai Bawa Tuntutan RUU Perampasan Aset

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Demo Hari Ini 27 Agustus 2026 di DPR, Massa Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Aksi Demo 27 Agustus 2026, Massa Bawa Isu RUU Perampasan Aset dan Korupsi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:11 WIB

RUU Perampasan Aset Viral, Mengapa Banyak Pihak Mendesak Segera Disahkan?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Demo 27 Agustus Besok Viral, Massa Siapkan Aksi di DPR Bawa Isu RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru

Foto: AI ilustrasi proyek infrastruktur di Kota Parepare yang disorot BPK, nilainya Rp445 juta.

Viral

Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:10 WIB