Kapan THR Karyawan Swasta Cair?
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi 2025, salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
THR menjadi hak bagi pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan, baik dengan sistem kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT).
Untuk menjamin kelancaran pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, kapan THR karyawan swasta cair? Berapa besaran THR yang akan diterima? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025
Berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan tersebut wajib dicairkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Dengan perkiraan:
- Hari Raya Nyepi jatuh pada 29 Maret 2025 †’ tunjangan tersebut harus cair paling lambat 22 Maret 2025.
- Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025 †’ tunjangan hari raya harus cair paling lambat 24 Maret 2025.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan pekerja dapat menggunakan tunjangan hari raya tepat waktu guna memenuhi kebutuhan selama hari raya.
Jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya sesuai aturan, pekerja bisa melaporkannya ke posko pengaduan tunjangan hari raya yang disediakan oleh Kemnaker.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Pekerja dengan status kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT).
- Tidak hanya pekerja tetap, tetapi juga pekerja lepas atau harian yang memenuhi syarat kerja minimal satu bulan.
Dengan aturan ini, semua pekerja yang masuk dalam kategori tersebut berhak menerima THR, meskipun masih dalam masa percobaan.
Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta
Besaran tunjangan tersebut yang diterima pekerja swasta bergantung pada masa kerja dan gaji. Berikut skema perhitungannya:
-
Pekerja dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih
ž¡ Tunjangan yang diterima = 1 bulan gaji penuh
Contoh:
- Seorang karyawan di Jakarta dengan gaji Rp 5.396.791 (setara UMP 2025), maka ia akan menerima THR sebesar Rp 5.396.791.
-
Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun
ž¡ Tunjangan yang dihitung secara proporsional menggunakan rumus:
(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
Halaman : 1 2 Selanjutnya






