Kapan THR Karyawan Swasta Cair?
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi 2025, salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
THR menjadi hak bagi pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan, baik dengan sistem kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT).
Untuk menjamin kelancaran pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantas, kapan THR karyawan swasta cair? Berapa besaran THR yang akan diterima? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025
Berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan tersebut wajib dicairkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Dengan perkiraan:
- Hari Raya Nyepi jatuh pada 29 Maret 2025 †’ tunjangan tersebut harus cair paling lambat 22 Maret 2025.
- Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025 †’ tunjangan hari raya harus cair paling lambat 24 Maret 2025.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan pekerja dapat menggunakan tunjangan hari raya tepat waktu guna memenuhi kebutuhan selama hari raya.
Jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya sesuai aturan, pekerja bisa melaporkannya ke posko pengaduan tunjangan hari raya yang disediakan oleh Kemnaker.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Pekerja dengan status kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT).
- Tidak hanya pekerja tetap, tetapi juga pekerja lepas atau harian yang memenuhi syarat kerja minimal satu bulan.
Dengan aturan ini, semua pekerja yang masuk dalam kategori tersebut berhak menerima THR, meskipun masih dalam masa percobaan.
Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta
Besaran tunjangan tersebut yang diterima pekerja swasta bergantung pada masa kerja dan gaji. Berikut skema perhitungannya:
-
Pekerja dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih
ž¡ Tunjangan yang diterima = 1 bulan gaji penuh
Contoh:
- Seorang karyawan di Jakarta dengan gaji Rp 5.396.791 (setara UMP 2025), maka ia akan menerima THR sebesar Rp 5.396.791.
-
Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun
ž¡ Tunjangan yang dihitung secara proporsional menggunakan rumus:
(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
Contoh:
- Jika seorang karyawan bekerja selama 4 bulan dengan gaji Rp 5.396.791, maka perhitungan tunjangan tersebut:
(4/12) × Rp 5.396.791 = Rp 1.798.930
Dengan demikian, semakin lama masa kerja, semakin besar jumlah tunjangan tersebut yang akan diterima.
Bagaimana Jika Perusahaan Menetapkan Besaran Tunjangan Tersebut Lebih Besar?
- Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama ditetapkan bahwa THR yang diberikan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai kesepakatan tersebut.
- Namun, perusahaan tidak boleh membayar THR lebih rendah dari yang telah ditetapkan pemerintah.
Apa Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar Tunjangan Tersebut?
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya tersebut sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara operasional usaha
- Denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Jika mengalami kendala dalam pencairan Tunjangan Hari Raya tersebut, pekerja dapat melaporkan perusahaan ke posko pengaduan tunjangan tersebut yang disediakan oleh Kemnaker atau dinas tenaga kerja di masing-masing daerah.
Tips Mengelola Tunjangan Tersebut agar Tidak Cepat Habis
Agar tunjangan tersebut yang diterima bisa lebih bermanfaat, berikut beberapa tips mengelolanya dengan bijak:
- Pisahkan kebutuhan utama
Alokasikan tunjangan tersebut untuk membayar kewajiban utama seperti zakat, sedekah, atau membayar utang sebelum digunakan untuk hal lain.
- Buat anggaran pengeluaran
Tentukan alokasi dana untuk belanja hari raya, transportasi mudik, dan dana darurat.
- Jangan tergoda belanja berlebihan
Belanja sesuai kebutuhan agar tunjangan tersebut tidak habis dalam sekejap.
- Gunakan sebagian untuk investasi atau tabungan
Sisihkan minimal 20-30% tunjangan tersebut untuk tabungan atau investasi seperti emas, reksa dana, atau deposito.
Dengan pengelolaan yang baik, THR bisa menjadi berkah yang lebih besar dan tidak hanya habis untuk kebutuhan konsumtif.
Itulah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan perhitungan tunjangan karyawan swasta 2025. Pastikan kamu sudah mengetahui hak-hakmu dan jangan lupa mengelola tunjangan tersebut dengan bijak agar lebih bermanfaat!
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






