Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal, Perhitungan, dan Aturannya!

- Penulis

Thursday, 13 March 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapan THR Karyawan Swasta Cair?

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi 2025, salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

THR menjadi hak bagi pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan, baik dengan sistem kontrak (PKWT) maupun karyawan tetap (PKWTT).

Untuk menjamin kelancaran pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantas, kapan THR karyawan swasta cair? Berapa besaran THR yang akan diterima? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025

Berdasarkan aturan yang berlaku, tunjangan tersebut wajib dicairkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. Dengan perkiraan:

  • Hari Raya Nyepi jatuh pada 29 Maret 2025 †’ tunjangan tersebut harus cair paling lambat 22 Maret 2025.
  • Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025 †’ tunjangan hari raya harus cair paling lambat 24 Maret 2025.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan pekerja dapat menggunakan tunjangan hari raya tepat waktu guna memenuhi kebutuhan selama hari raya.

Jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya sesuai aturan, pekerja bisa melaporkannya ke posko pengaduan tunjangan hari raya yang disediakan oleh Kemnaker.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada:

  • Pekerja/buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
  • Pekerja dengan status kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT).
  • Tidak hanya pekerja tetap, tetapi juga pekerja lepas atau harian yang memenuhi syarat kerja minimal satu bulan.

Dengan aturan ini, semua pekerja yang masuk dalam kategori tersebut berhak menerima THR, meskipun masih dalam masa percobaan.

Perhitungan Besaran THR Karyawan Swasta

Besaran tunjangan tersebut yang diterima pekerja swasta bergantung pada masa kerja dan gaji. Berikut skema perhitungannya:

  1. Pekerja dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih

ž¡ Tunjangan yang diterima = 1 bulan gaji penuh

Contoh:

  • Seorang karyawan di Jakarta dengan gaji Rp 5.396.791 (setara UMP 2025), maka ia akan menerima THR sebesar Rp 5.396.791.
  1. Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

ž¡ Tunjangan yang dihitung secara proporsional menggunakan rumus:

(Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji

Contoh:

  • Jika seorang karyawan bekerja selama 4 bulan dengan gaji Rp 5.396.791, maka perhitungan tunjangan tersebut:
    (4/12) × Rp 5.396.791 = Rp 1.798.930

Dengan demikian, semakin lama masa kerja, semakin besar jumlah tunjangan tersebut yang akan diterima.

Bagaimana Jika Perusahaan Menetapkan Besaran Tunjangan Tersebut Lebih Besar?

  • Jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama ditetapkan bahwa THR yang diberikan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai kesepakatan tersebut.
  • Namun, perusahaan tidak boleh membayar THR lebih rendah dari yang telah ditetapkan pemerintah.

Apa Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar Tunjangan Tersebut?

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya tersebut sesuai aturan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara operasional usaha
  • Denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Jika mengalami kendala dalam pencairan Tunjangan Hari Raya tersebut, pekerja dapat melaporkan perusahaan ke posko pengaduan tunjangan tersebut yang disediakan oleh Kemnaker atau dinas tenaga kerja di masing-masing daerah.

Tips Mengelola Tunjangan Tersebut agar Tidak Cepat Habis

Agar tunjangan tersebut yang diterima bisa lebih bermanfaat, berikut beberapa tips mengelolanya dengan bijak:

  • Pisahkan kebutuhan utama

Alokasikan tunjangan tersebut untuk membayar kewajiban utama seperti zakat, sedekah, atau membayar utang sebelum digunakan untuk hal lain.

  • Buat anggaran pengeluaran

Tentukan alokasi dana untuk belanja hari raya, transportasi mudik, dan dana darurat.

  • Jangan tergoda belanja berlebihan

Belanja sesuai kebutuhan agar tunjangan tersebut tidak habis dalam sekejap.

  • Gunakan sebagian untuk investasi atau tabungan

Sisihkan minimal 20-30% tunjangan tersebut untuk tabungan atau investasi seperti emas, reksa dana, atau deposito.

Dengan pengelolaan yang baik, THR bisa menjadi berkah yang lebih besar dan tidak hanya habis untuk kebutuhan konsumtif.

Itulah informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan perhitungan tunjangan karyawan swasta 2025. Pastikan kamu sudah mengetahui hak-hakmu dan jangan lupa mengelola tunjangan tersebut dengan bijak agar lebih bermanfaat!

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta
Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors
Sarwendah's 5-Point Report on Defamation and Slander

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Thursday, 2 July 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Tuesday, June 30, 2026 - 9:25 PM WIB

Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir

Tuesday, June 30, 2026 - 9:22 PM WIB

Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB