Redaksiku.com – Pemerintah udah mengumumkan konsep untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta jadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Perubahan ini bakal dilaksanakan secara bertahap setelah perpindahan ibu kota negara secara resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bagi warga Jakarta, mutlak untuk menyadari syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan KTP DKJ yang baru. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.

Mengapa Perlu Diganti?
Perubahan ini sejalan dengan transformasi Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyesuaian ini punya tujuan untuk memastikan ketekunan di dalam proses administrasi dan dokumentasi kependudukan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






