Redaksiku.com – Pemerintah udah mengumumkan konsep untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta jadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Perubahan ini bakal dilaksanakan secara bertahap setelah perpindahan ibu kota negara secara resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bagi warga Jakarta, mutlak untuk menyadari syarat-syarat dan prosedur untuk mendapatkan KTP DKJ yang baru. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
Mengapa Perlu Diganti?
Perubahan ini sejalan dengan transformasi Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) jadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Penyesuaian ini punya tujuan untuk memastikan ketekunan di dalam proses administrasi dan dokumentasi kependudukan.
- Syarat-syarat untuk Mengganti KTP DKJ
- Memiliki KTP DKI Jakarta yang masih berlaku.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
Cara Mengganti KTP DKJ
Berikut adalah beberapa langkah untuk mengganti KTP lama DKI jadi KTP DKJ:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan, seperti KTP lama dan KK
2. Kunjungi Kantor Dukcapil Terdekat
3. Ambil Nomor Antrian
4. Isi Formulir Penggantian KTP
5. Serahkan Dokumen dan Formulir
6. Proses Verifikasi Data
7. Tunggu Proses Pencetakan KTP DKJ
8. Pengambilan KTP DKJ
Pemerintah DKI Jakarta bakal mengumumkan jadwal resmi penggantian KTP DKI jadi DKJ di dalam selagi dekat.
Dengan ikuti beberapa langkah di atas, proses penggantian KTP DKI Jakarta jadi DKJ mampu berlangsung dengan lancar.
Pemerintah berharap dengan pergantian ini, administrasi kependudukan di Jakarta bakal tambah efisien dan sesuai dengan standing baru kota ini.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels
Tinggalkan Komentar