Resmi Dihapus Menkeu! Aset Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025, Ini Aturan Lengkap dan Skema Terbarunya

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Pemerintah resmi menghapus pajak PPN aset kripto mulai 1 Agustus 2025. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi. Pemerintah resmi menghapus pajak PPN aset kripto mulai 1 Agustus 2025. (Foto: Pixabay)

Imbalan berupa block reward yang diterima penambang dihitung sebagai nilai penggantian dan menjadi dasar pengenaan pajak.

Selain itu, mulai tahun pajak 2026, penambang juga wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,21% dari total nilai transaksi yang diperoleh.

Hal ini menunjukkan bahwa meski dibebaskan dari PPN, seluruh aktivitas yang menghasilkan pendapatan dalam ekosistem tersebut tetap diawasi secara fiskal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan Penghapusan PPN atas Aset Kripto dalam Strategi Fiskal Nasional

Penghapusan PPN ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan kepastian hukum serta menyederhanakan sistem pelaporan dan pemungutan pajak.

Sebelumnya, banyak pelaku usaha dan investor mengeluhkan kompleksitas perpajakan kripto yang menyebabkan kebingungan administratif.

Dengan perubahan ini, pemerintah ingin menyelaraskan regulasi domestik dengan praktik internasional, di mana banyak negara mulai menghapus PPN atas aset digital.

Selain itu, penyesuaian ini juga berkaitan erat dengan perpindahan pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimulai Januari 2025.

OJK diharapkan mampu menerapkan pendekatan berbasis risiko yang lebih relevan dalam pengaturan perdagangan aset digital.

Dampak Langsung bagi Investor dan Pelaku Usaha Aset Kripto

Bagi investor ritel maupun institusi, penghapusan PPN ni membuat biaya transaksi lebih ringan dan menambah daya tarik investasi digital.

Kini, transaksi pembelian atau pertukaran aset kripto tidak lagi dikenai pungutan PPN, sehingga efisiensi biaya meningkat secara signifikan.

Sementara itu, pelaku usaha penyedia layanan transaksi tetap harus mematuhi ketentuan pemungutan PPN atas jasa mereka.

Keharusan tersebut tidak hanya mencakup PPMSE lokal, tetapi juga penyedia layanan luar negeri yang menjangkau konsumen Indonesia.

Secara umum, kebijakan ini dinilai memberikan keseimbangan antara dukungan pertumbuhan ekonomi digital dan kepatuhan fiskal nasional.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya kebijakan pembebasan PPN ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membangun ekosistem digital yang sehat, kompetitif, dan inklusif.

Meski aset dari kripto kini bebas PPN, layanan jasa yang menyertainya tetap dikenai pajak untuk menjaga kontribusi terhadap penerimaan negara.

Kebijakan ini juga memperkuat legalitas kripto di mata hukum dan menandai babak baru dalam pengelolaan aset digital di Indonesia.

Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa inovasi di bidang teknologi finansial tetap berkembang tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan keadilan fiskal.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Open Dining of Jakarta by Transjakarta Resmi Diuji Coba, Intip Tarif, Rute, dan Cara Pesannya
Shuttle Bus GIIAS 2026 Hadir dengan 3 Pick Up Point Baru untuk Akhir Pekan, Cek Rute Detailnya
Resmi Dibuka! Open Top Tour Jakarta Batavia Sajikan Wisata Sejarah Jakarta dari Atas Bus Terbuka, Ini Rute yang Dilalui
Nasirun Jadi Sorotan Dunia Seni, Mengenal Maestro Lukis dengan Nuansa Jawa yang Kuat
BYD Seal Terbakar, Ini Kronologi dan Fakta Kasus Mobil Listrik yang Disorot
4 Tanda Tindakan Bullying di Tempat Kerja
Ancaman Karhutla 2026 Meningkat, Ini Langkah Besar yang Disiapkan Polri
Mengenal Dampak El Nino terhadap Cuaca, Pertanian, dan Kehidupan Sehari-hari

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Open Dining of Jakarta by Transjakarta Resmi Diuji Coba, Intip Tarif, Rute, dan Cara Pesannya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Shuttle Bus GIIAS 2026 Hadir dengan 3 Pick Up Point Baru untuk Akhir Pekan, Cek Rute Detailnya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Resmi Dibuka! Open Top Tour Jakarta Batavia Sajikan Wisata Sejarah Jakarta dari Atas Bus Terbuka, Ini Rute yang Dilalui

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Nasirun Jadi Sorotan Dunia Seni, Mengenal Maestro Lukis dengan Nuansa Jawa yang Kuat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:51 WIB

BYD Seal Terbakar, Ini Kronologi dan Fakta Kasus Mobil Listrik yang Disorot

Berita Terbaru

Polsek Pujananting meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)

Internasional

Edukasi Door to Door, Polsek Pujananting Perkuat Pencegahan Karhutla

Minggu, 2 Agu 2026 - 09:00 WIB