Imbalan berupa block reward yang diterima penambang dihitung sebagai nilai penggantian dan menjadi dasar pengenaan pajak.
Selain itu, mulai tahun pajak 2026, penambang juga wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,21% dari total nilai transaksi yang diperoleh.
Hal ini menunjukkan bahwa meski dibebaskan dari PPN, seluruh aktivitas yang menghasilkan pendapatan dalam ekosistem tersebut tetap diawasi secara fiskal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuan Penghapusan PPN atas Aset Kripto dalam Strategi Fiskal Nasional
Penghapusan PPN ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan kepastian hukum serta menyederhanakan sistem pelaporan dan pemungutan pajak.
Sebelumnya, banyak pelaku usaha dan investor mengeluhkan kompleksitas perpajakan kripto yang menyebabkan kebingungan administratif.
Dengan perubahan ini, pemerintah ingin menyelaraskan regulasi domestik dengan praktik internasional, di mana banyak negara mulai menghapus PPN atas aset digital.
Selain itu, penyesuaian ini juga berkaitan erat dengan perpindahan pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimulai Januari 2025.
OJK diharapkan mampu menerapkan pendekatan berbasis risiko yang lebih relevan dalam pengaturan perdagangan aset digital.
Dampak Langsung bagi Investor dan Pelaku Usaha Aset Kripto
Bagi investor ritel maupun institusi, penghapusan PPN ni membuat biaya transaksi lebih ringan dan menambah daya tarik investasi digital.
Kini, transaksi pembelian atau pertukaran aset kripto tidak lagi dikenai pungutan PPN, sehingga efisiensi biaya meningkat secara signifikan.
Sementara itu, pelaku usaha penyedia layanan transaksi tetap harus mematuhi ketentuan pemungutan PPN atas jasa mereka.
Keharusan tersebut tidak hanya mencakup PPMSE lokal, tetapi juga penyedia layanan luar negeri yang menjangkau konsumen Indonesia.
Secara umum, kebijakan ini dinilai memberikan keseimbangan antara dukungan pertumbuhan ekonomi digital dan kepatuhan fiskal nasional.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya kebijakan pembebasan PPN ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membangun ekosistem digital yang sehat, kompetitif, dan inklusif.
Meski aset dari kripto kini bebas PPN, layanan jasa yang menyertainya tetap dikenai pajak untuk menjaga kontribusi terhadap penerimaan negara.
Kebijakan ini juga memperkuat legalitas kripto di mata hukum dan menandai babak baru dalam pengelolaan aset digital di Indonesia.
Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa inovasi di bidang teknologi finansial tetap berkembang tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan keadilan fiskal.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Halaman : 1 2






