BARRU – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Barru menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 38 pekerja PT Layar Perkasa Nusantara yang beroperasi di Desa Batupute, Kabupaten Barru.
Sikap itu disampaikan setelah PMII Barru menggelar pertemuan dan dialog bersama serikat buruh yang menyampaikan berbagai persoalan terkait proses PHK tersebut.
Dalam pertemuan itu, serikat buruh menyebut perusahaan menggunakan alasan efisiensi sebagai dasar memberhentikan 38 pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Serikat buruh juga menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) PHK dilakukan secara sepihak sehingga diduga tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PC PMII Kabupaten Barru, Mukhammad Akbar, meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka alasan efisiensi yang dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja.
Menurutnya, keterbukaan sangat penting agar para pekerja memperoleh kepastian hukum dan masyarakat tidak menaruh prasangka terhadap kebijakan perusahaan.
“Alasan efisiensi harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan transparan. Jangan sampai hak-hak pekerja dikorbankan tanpa dasar yang jelas,” kata Mukhammad Akbar.
PMII Barru mengingatkan, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan tidak dapat langsung menerbitkan SK PHK tanpa melalui tahapan pemberitahuan resmi dan forum perundingan.
Selain itu, Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Dalam pandangan PMII, PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat ditempuh apabila seluruh upaya penyelesaian telah dilakukan.
PMII juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa perundingan bipartit wajib dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian harus dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
PMII Barru juga mengingatkan bahwa Pasal 36 huruf b PP Nomor 35 Tahun 2021 memperbolehkan PHK karena efisiensi apabila perusahaan mengalami kerugian atau untuk mencegah kerugian.
Karena itu, menurut PMII, penggunaan alasan efisiensi harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain persoalan PHK, PMII Barru turut menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Aspirasi tersebut diterima PMII dari serikat buruh yang menilai manfaat program CSR belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat Desa Batupute.
Editor : Hengki
Halaman : 1 2 Selanjutnya






