PMII Barru Nilai Efisiensi Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Hak Buruh

- Penulis

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua PC PMII Barru Mukhammad Akbar, Efisiensi Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Hak Buruh

Foto : Ketua PC PMII Barru Mukhammad Akbar, Efisiensi Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Hak Buruh

BARRU – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Barru menyoroti pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 38 pekerja PT Layar Perkasa Nusantara yang beroperasi di Desa Batupute, Kabupaten Barru.

Sikap itu disampaikan setelah PMII Barru menggelar pertemuan dan dialog bersama serikat buruh yang menyampaikan berbagai persoalan terkait proses PHK tersebut.

Dalam pertemuan itu, serikat buruh menyebut perusahaan menggunakan alasan efisiensi sebagai dasar memberhentikan 38 pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serikat buruh juga menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) PHK dilakukan secara sepihak sehingga diduga tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PC PMII Kabupaten Barru, Mukhammad Akbar, meminta perusahaan menjelaskan secara terbuka alasan efisiensi yang dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja.

Menurutnya, keterbukaan sangat penting agar para pekerja memperoleh kepastian hukum dan masyarakat tidak menaruh prasangka terhadap kebijakan perusahaan.

“Alasan efisiensi harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif dan transparan. Jangan sampai hak-hak pekerja dikorbankan tanpa dasar yang jelas,” kata Mukhammad Akbar.

PMII Barru mengingatkan, berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan tidak dapat langsung menerbitkan SK PHK tanpa melalui tahapan pemberitahuan resmi dan forum perundingan.

Selain itu, Pasal 151 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

Dalam pandangan PMII, PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat ditempuh apabila seluruh upaya penyelesaian telah dilakukan.

PMII juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa perundingan bipartit wajib dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Apabila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian harus dilanjutkan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

PMII Barru juga mengingatkan bahwa Pasal 36 huruf b PP Nomor 35 Tahun 2021 memperbolehkan PHK karena efisiensi apabila perusahaan mengalami kerugian atau untuk mencegah kerugian.

Karena itu, menurut PMII, penggunaan alasan efisiensi harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain persoalan PHK, PMII Barru turut menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Aspirasi tersebut diterima PMII dari serikat buruh yang menilai manfaat program CSR belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat Desa Batupute.

Editor : Hengki

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trisno Pas Band Meninggal? Begini Kabar Terbaru dan Perjalanan Karier Sang Musisi
Kapal Mutiara Sentosa Terbakar, Kronologi Kebakaran dan Kondisi Penumpang Terbaru
Pelajar Pria Pemeran Video Viral Banyuwangi Buka Suara, Begini Fakta Terbaru Kasusnya
Diding Boneng Meninggal? Ini Fakta Terbaru Kondisi Aktor Senior Indonesia
Mati Lampu Hari Ini, Sejumlah Wilayah Jakarta Selatan hingga Tangsel Terdampak
Open Dining of Jakarta by Transjakarta Resmi Diuji Coba, Intip Tarif, Rute, dan Cara Pesannya
Shuttle Bus GIIAS 2026 Hadir dengan 3 Pick Up Point Baru untuk Akhir Pekan, Cek Rute Detailnya
Resmi Dibuka! Open Top Tour Jakarta Batavia Sajikan Wisata Sejarah Jakarta dari Atas Bus Terbuka, Ini Rute yang Dilalui

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:41 WIB

PMII Barru Nilai Efisiensi Tidak Boleh Menjadi Alasan Mengabaikan Hak Buruh

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Trisno Pas Band Meninggal? Begini Kabar Terbaru dan Perjalanan Karier Sang Musisi

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Pelajar Pria Pemeran Video Viral Banyuwangi Buka Suara, Begini Fakta Terbaru Kasusnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Diding Boneng Meninggal? Ini Fakta Terbaru Kondisi Aktor Senior Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Mati Lampu Hari Ini, Sejumlah Wilayah Jakarta Selatan hingga Tangsel Terdampak

Berita Terbaru