Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Ia lihat penerbitan sertifikat tanah diduga cacat, tidak cocok prosedur dan palsu. Dugaan mengarah buku, catatan atau pengetahuan girik, letter C/D atau warkah kantor desa, kecamatan atau BPN.

Menurut dia, perbuatan itu telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri atau orang tak sekedar pegawai negeri yang diberi tugas menggerakkan suatu jabatan umum secara tetap menerus atau untuk kala waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang spesifik untuk kontrol administrasi.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest.

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai Sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasir Laut “Naik Kelas”, Dipakai Ratakan Proyek Kampung Nelayan Barru
Bingung Masak? Ini 25 Ide Menu Low Budget untuk Akhir Bulan yang Praktis
Dude Harlino Serahkan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI ke Bareskrim, Ini Alasannya
Alphard Diduga Isi Pertalite, Barcode BBM Subsidi Jadi Sorotan
Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Febrie, Sebut Perkaranya “The Dream Case”
Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Dakwaan Batal demi Hukum dan Sidang Dihentikan
Mengenal Sejarah Hari Anak Nasional, Dasar Penetapan hingga Maknanya
Berita Terbaru Sarwendah: Mediasi Hak Asuh Anak Belum Tuntas, Dilanjutkan 6 Agustus
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:44 WIB

Bingung Masak? Ini 25 Ide Menu Low Budget untuk Akhir Bulan yang Praktis

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:28 WIB

Dude Harlino Serahkan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI ke Bareskrim, Ini Alasannya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:12 WIB

Alphard Diduga Isi Pertalite, Barcode BBM Subsidi Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:15 WIB

Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Febrie, Sebut Perkaranya “The Dream Case”

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:01 WIB

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Dakwaan Batal demi Hukum dan Sidang Dihentikan

Berita Terbaru