Kemendikdasmen Wajibkan Tes Kemampuan Akademik Nasional untuk TKA SD hingga SMA Mulai Tahun 2025, Ini Isi Aturan dan Dampaknya

- Penulis

Jumat, 6 Juni 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Tes Kemampuan Akademik resmi diatur Kemendikdasmen melalui Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, berlaku Juni 2025. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. Tes Kemampuan Akademik resmi diatur Kemendikdasmen melalui Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, berlaku Juni 2025. (Foto: Pexels)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan baru mengenai evaluasi akademik murid secara nasional.

Aturan ini diberi nama Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

TKA akan berlaku untuk seluruh jenjang mulai dari SD, SMP, SMA hingga SMK, termasuk lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Kemendikdasmen Atur Standar Baru Melalui Tes Kemampuan Akademik

Ilustrasi. Tes Kemampuan Akademik resmi diatur Kemendikdasmen melalui Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, berlaku Juni 2025. (Foto: Pexels)
Kemendikdasmen Wajibkan Tes Kemampuan Akademik Nasional untuk TKA SD hingga SMA Mulai Tahun 2025, Ini Isi Aturan dan Dampaknya

Permendikdasmen TKA yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen ini merupakan upaya untuk menciptakan sistem penilaian akademik yang terstandar di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diteken oleh Menteri Abdul Mu™ti pada 28 Mei 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025, regulasi ini terdiri atas tujuh bab dan dua puluh enam pasal yang menyentuh aspek teknis hingga administratif pelaksanaan TKA.

Salah satu poin penting adalah bahwa pelaksanaan TKA tidak hanya dilakukan oleh Kemendikdasmen, tetapi juga melibatkan Kementerian Agama, pemerintah daerah provinsi, serta kabupaten/kota.

TKA akan diujikan pada mata pelajaran tertentu dan bertujuan untuk mengukur capaian akademik peserta didik secara objektif, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kualitas proses belajar mengajar yang berlangsung selama ini.

Melalui regulasi ini, Kemendikdasmen juga mengatur ketentuan tentang siapa yang boleh menjadi penyelenggara, syarat pelaksana di sekolah, hingga standar peserta TKA.

TKA dijadwalkan mulai dilaksanakan pada jenjang SMA pada November 2025, sebelum kemudian menyusul ke jenjang lainnya secara bertahap.

Rincian Materi dan Peserta TKA Sesuai Permendikdasmen Kemendikdasmen

Dalam aturan yang baru disahkan tersebut, disebutkan bahwa peserta TKA mencakup seluruh murid dari satuan pendidikan formal di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.

Untuk bisa mengikuti TKA, satuan pendidikan harus memenuhi syarat administratif dan teknis tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 7.

Materi yang diujikan akan difokuskan pada mata pelajaran inti yang relevan dengan jenjang pendidikan dan perkembangan kurikulum terbaru.

Dalam praktiknya, pelaksanaan TKA akan dikoordinasikan langsung oleh satuan pendidikan yang telah ditunjuk, dengan supervisi dari dinas pendidikan setempat.

Rekapitulasi data hasil TKA akan dikelola secara digital dan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pemetaan mutu pendidikan dan evaluasi capaian siswa.

Kemendikdasmen juga mewajibkan penerbitan sertifikat TKA yang sah dan berlaku secara nasional.

Fungsi Sertifikat dan Evaluasi Pelaksanaan TKA

Sertifikat TKA yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen berfungsi sebagai bukti capaian akademik individual murid dan juga dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses seleksi pendidikan lanjutan.

Komponen dalam sertifikat ini memuat nilai, identitas peserta, serta lembaga pelaksana ujian.

Bila terjadi kesalahan atau kerusakan, tersedia prosedur pembaruan dan pencetakan ulang sertifikat sesuai pasal 16 hingga 18.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Hari Libur Bulan Agustus 2026, Catat Tanggal Merah dan Libur Nasional Resminya
‎Apakah Agent Kim Reactivated Ada Season 2? Ini Kabar Terbaru yang Wajib Diketahui Penggemar
Home Visit Sidokkes, Bukti Kepedulian Polres Barru untuk Anggota
Bentrok Warga Menteng Jakarta Pusat, Kronologi Kericuhan dan Fakta Terbaru
10 Contoh Cerita MPLS yang Berkesan, Singkat, Inspiratif, dan Penuh Makna
Kecamatan Menteng Jakarta Pusat Jadi Sorotan, Ini Fakta Terbaru Kawasan Elite Ibu Kota
15 Ciri Anak Autisme yang Perlu Diketahui Orang Tua Sejak Dini
20 Ide Menu Masakan dari Tahu yang Enak, Praktis, dan Bikin Nagih
Diskusi Pembaca

Jadilah yang pertama berkomentar

Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:04 WIB

Daftar Hari Libur Bulan Agustus 2026, Catat Tanggal Merah dan Libur Nasional Resminya

Senin, 27 Juli 2026 - 19:36 WIB

‎Apakah Agent Kim Reactivated Ada Season 2? Ini Kabar Terbaru yang Wajib Diketahui Penggemar

Senin, 27 Juli 2026 - 16:38 WIB

Home Visit Sidokkes, Bukti Kepedulian Polres Barru untuk Anggota

Senin, 27 Juli 2026 - 09:57 WIB

Bentrok Warga Menteng Jakarta Pusat, Kronologi Kericuhan dan Fakta Terbaru

Senin, 27 Juli 2026 - 08:29 WIB

10 Contoh Cerita MPLS yang Berkesan, Singkat, Inspiratif, dan Penuh Makna

Berita Terbaru

Home Visit Sidokkes, Kondisi AIPTU Munir Kian Membaik Pascabedah

Internasional

Home Visit Sidokkes, Bukti Kepedulian Polres Barru untuk Anggota

Senin, 27 Jul 2026 - 16:38 WIB