Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan aturan baru mengenai evaluasi akademik murid secara nasional.
Aturan ini diberi nama Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
TKA akan berlaku untuk seluruh jenjang mulai dari SD, SMP, SMA hingga SMK, termasuk lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Kemendikdasmen Atur Standar Baru Melalui Tes Kemampuan Akademik

Permendikdasmen TKA yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen ini merupakan upaya untuk menciptakan sistem penilaian akademik yang terstandar di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diteken oleh Menteri Abdul Mu™ti pada 28 Mei 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025, regulasi ini terdiri atas tujuh bab dan dua puluh enam pasal yang menyentuh aspek teknis hingga administratif pelaksanaan TKA.
Salah satu poin penting adalah bahwa pelaksanaan TKA tidak hanya dilakukan oleh Kemendikdasmen, tetapi juga melibatkan Kementerian Agama, pemerintah daerah provinsi, serta kabupaten/kota.
TKA akan diujikan pada mata pelajaran tertentu dan bertujuan untuk mengukur capaian akademik peserta didik secara objektif, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap kualitas proses belajar mengajar yang berlangsung selama ini.
Melalui regulasi ini, Kemendikdasmen juga mengatur ketentuan tentang siapa yang boleh menjadi penyelenggara, syarat pelaksana di sekolah, hingga standar peserta TKA.
TKA dijadwalkan mulai dilaksanakan pada jenjang SMA pada November 2025, sebelum kemudian menyusul ke jenjang lainnya secara bertahap.
Rincian Materi dan Peserta TKA Sesuai Permendikdasmen Kemendikdasmen
Dalam aturan yang baru disahkan tersebut, disebutkan bahwa peserta TKA mencakup seluruh murid dari satuan pendidikan formal di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.
Untuk bisa mengikuti TKA, satuan pendidikan harus memenuhi syarat administratif dan teknis tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 7.
Materi yang diujikan akan difokuskan pada mata pelajaran inti yang relevan dengan jenjang pendidikan dan perkembangan kurikulum terbaru.
Dalam praktiknya, pelaksanaan TKA akan dikoordinasikan langsung oleh satuan pendidikan yang telah ditunjuk, dengan supervisi dari dinas pendidikan setempat.
Rekapitulasi data hasil TKA akan dikelola secara digital dan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pemetaan mutu pendidikan dan evaluasi capaian siswa.
Kemendikdasmen juga mewajibkan penerbitan sertifikat TKA yang sah dan berlaku secara nasional.
Fungsi Sertifikat dan Evaluasi Pelaksanaan TKA
Sertifikat TKA yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen berfungsi sebagai bukti capaian akademik individual murid dan juga dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam proses seleksi pendidikan lanjutan.
Komponen dalam sertifikat ini memuat nilai, identitas peserta, serta lembaga pelaksana ujian.
Bila terjadi kesalahan atau kerusakan, tersedia prosedur pembaruan dan pencetakan ulang sertifikat sesuai pasal 16 hingga 18.
Penatausahaan hasil ujian pun diatur secara ketat, dengan kewajiban menyimpan arsip digital demi keperluan validasi data di masa mendatang.
Kemendikdasmen juga menugaskan instansi terkait untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rutin terhadap pelaksanaan TKA.
Laporan hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar untuk pembaruan kebijakan atau penyempurnaan sistem ujian nasional.
Ketentuan Pendanaan dan Pengganti Aturan Lama oleh Kemendikdasmen
Dalam bab V, Kemendikdasmen menetapkan bahwa seluruh pendanaan penyelenggaraan TKA menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan.
Dana ini akan dialokasikan untuk logistik pelaksanaan ujian, pencetakan sertifikat, serta operasional sistem rekapitulasi dan evaluasi.
Adapun aturan ini juga sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 25.
Dengan demikian, semua bentuk uji kesetaraan sebelumnya resmi tidak berlaku, dan hanya TKA yang diakui secara nasional mulai 3 Juni 2025.
Langkah ini mempertegas posisi Kemendikdasmen sebagai otoritas tunggal dalam penilaian akademik nasional untuk jenjang dasar dan menengah.
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 adalah tonggak baru dalam dunia pendidikan yang memperlihatkan arah kebijakan Kemendikdasmen yang lebih terstruktur dan terstandarisasi.
Melalui TKA, diharapkan proses evaluasi akademik tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mendalam, objektif, dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Kehadiran regulasi ini juga menunjukkan komitmen Kemendikdasmen dalam menyiapkan sistem pendidikan yang transparan, adil, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Pelaksanaan TKA akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan tujuan pendidikan nasional.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






