Kasus pemutusan hubungan kerja tanpa kejelasan pembayaran pesangon kembali mencuat ke publik. Kali ini, puluhan mantan pegawai dari PT Veritra Sentosa Internasional (VSI), perusahaan yang dikenal lewat platform Paytren, menyuarakan tuntutan mereka.
Perusahaan ini pernah mencuri perhatian publik karena digagas oleh tokoh kondang, Ustaz Yusuf Mansur.
Namun di balik ketenaran nama besar tersebut, tersimpan kisah pilu para eks karyawan yang merasa hak-haknya terabaikan.
Harapan akan uang pesangon yang seharusnya menjadi modal kehidupan setelah PHK justru berubah jadi kekecewaan mendalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PHK Bertahap Selama Tiga Tahun, Nasib Buram Para Pekerja
Pemutusan hubungan kerja terhadap para karyawan Paytren ternyata sudah berlangsung sejak lama.
Prosesnya dilakukan secara bertahap antara 2019 hingga 2022. Namun setelah mereka diberhentikan, hak-hak normatif seperti uang pesangon dan kompensasi tak kunjung dibayarkan sesuai yang semestinya.
Deri Syarif, salah satu mantan karyawan, menuturkan bahwa dirinya termasuk dalam gelombang PHK. Ia mengaku hanya menerima Rp 4 juta dari total pesangon yang seharusnya mencapai Rp 136 juta.
Deri sempat berencana membuka usaha ekspor-impor menggunakan uang tersebut, namun karena jumlahnya jauh dari harapan, usaha itu akhirnya kandas.
Saya hanya diam di rumah. Padahal semangat saya waktu itu ingin buka usaha. Tapi bagaimana mau jalan, uang yang dijanjikan tidak dikasih, katanya saat ditemui di Bandung pada Rabu, 30 Juli 2025.
Sudah Tempuh Dua Kali Mediasi, Masih Belum Ada Titik Terang
Para eks karyawan mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk menuntut hak mereka. Mediasi bipartit sempat dilakukan dua kali, masing-masing pada tahun 2023 dan 2024, namun tidak membuahkan hasil.
Karena tak ada perkembangan, 22 orang dari mereka kemudian memilih melanjutkan upaya hukum ke ranah tripartit lewat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.
Kuasa hukum mereka, Imas Sa™adah, menyebut total karyawan yang terkena PHK dari Paytren sebenarnya melebihi 100 orang.
Namun, hanya 22 yang memutuskan melanjutkan proses hukum karena keterbatasan dana dan waktu. Nilai klaim dari keseluruhan gugatan ini mencapai Rp 1,8 miliar.
Banyak yang memilih diam karena takut atau lelah menghadapi proses hukum. Tapi klien kami bersikeras melawan karena mereka merasa diperlakukan tidak adil, ujar Imas.
Tak Hanya Uang, Ada Luka Sosial dan Psikologis
Lebih dari sekadar kehilangan pekerjaan, para mantan karyawan mengaku mengalami tekanan mental dan sosial.
Beberapa di antaranya menjadi tulang punggung keluarga, yang harus segera mencari cara untuk bertahan hidup.
Ada yang terlilit utang, ada pula yang harus memutar otak untuk menafkahi anak-anak mereka karena sumber pendapatan utama tiba-tiba hilang.
Situasi ini menunjukkan bagaimana kebijakan PHK yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab bisa berdampak luas, tak hanya pada ekonomi individu, tetapi juga pada stabilitas sosial keluarga.
Reputasi Paytren dan Yusuf Mansur Ikut Dipertanyakan
Nama Paytren tak bisa dilepaskan dari sosok pendirinya, Yusuf Mansur. Sebagai tokoh agama dan publik figur, Yusuf sempat membanggakan Paytren sebagai platform ekonomi berbasis umat.
Namun sejumlah kasus yang muncul belakangan ini mulai memunculkan keraguan terhadap reputasi tersebut.
Publik menyoroti bahwa bisnis yang mengatasnamakan pemberdayaan umat ternyata menyisakan persoalan serius dalam hal tata kelola perusahaan.
Tudingan ketidaktransparanan hingga keterlambatan pembayaran kewajiban menjadi catatan kritis bagi publik, termasuk dari kalangan mantan investor dan pengguna Paytren.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Yusuf Mansur terkait tuntutan eks karyawan. Hal ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap tanggung jawab moral dan hukum dari tokoh sekelas dirinya.
Upaya Hukum Masih Berlanjut, Eks Karyawan Tak Akan Mundur
Para eks karyawan yang tergabung dalam gugatan tripartit menegaskan mereka akan terus memperjuangkan haknya.
Mereka juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut jika hasil mediasi tripartit tidak menemui titik terang.
Menurut Imas Sa™adah, langkah berikutnya bisa mencakup pelaporan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga permintaan investigasi ke instansi terkait jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Ini bukan hanya soal uang. Ini soal keadilan, harga diri, dan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya, tegasnya.
Tanggapan Disnaker dan Potensi Sanksi bagi Perusahaan
Disnaker Kota Bandung membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus ini. Seorang perwakilan dari bidang pengawasan ketenagakerjaan menyebut bahwa langkah mediasi tripartit masih berlangsung dan belum dapat disimpulkan.
Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, PT VSI dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam kasus tertentu, sanksi tersebut bisa mencakup denda administratif hingga pencabutan izin usaha.
Penutup: Ujian Etika Dunia Kerja Modern
Kasus yang menimpa para mantan karyawan Paytren menjadi gambaran nyata tantangan dunia kerja di era modern.
Di balik semangat wirausaha dan transformasi digital, sering kali ada masalah fundamental seperti hak pekerja yang terabaikan.
Terlebih lagi, ketika perusahaan berdiri di bawah nama besar tokoh publik, harapan terhadap integritas seharusnya lebih tinggi.
Kini, perjuangan eks karyawan ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas perusahaan tak bisa diabaikan begitu saja, apalagi menyangkut nasib puluhan keluarga yang terdampak.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






