Redaksiku.com – Polemik penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran PBI BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian serius DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan tanggung jawab fundamental negara terhadap masyarakat, terutama dalam hal akses kesehatan.
Dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026), Nihayatul menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menurutnya tidak boleh dinegosiasikan oleh negara kepada rakyatnya. Ketiga aspek tersebut adalah kesehatan, pendidikan, dan keselamatan.
â⚬ÅSaya meyakini betul ada tiga hal yang negara tidak boleh melakukan negosiasi dengan masyarakat. Pertama akses kesehatan, kedua akses pendidikan, dan yang paling utama adalah akses keselamatan bangsa dan negara kita,â⚬Â ujar Nihayatul dalam forum resmi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan dari negara.
Minim Sosialisasi Dinilai Merugikan Peserta
Nihayatul menyoroti persoalan utama dalam penonaktifan kepesertaan PBI, yakni minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, banyak peserta baru mengetahui status kepesertaan mereka telah nonaktif saat sudah berada di fasilitas layanan kesehatan.
Ia mencontohkan kasus pasien yang sudah masuk rumah sakit untuk menjalani tindakan medis penting, seperti cuci darah, persalinan, atau pengobatan penyakit serius lainnya, namun mendadak tidak dapat mengakses layanan karena status kepesertaan PBI mereka sudah dinonaktifkan.
â⚬ÅSeringkali masyarakat sudah berada di rumah sakit, harus cuci darah, melahirkan, atau menjalani pengobatan lain, ternyata saat administrasi dilakukan, mereka sudah tidak terdaftar sebagai peserta PBI. Padahal seharusnya ada informasi yang jelas ketika kepesertaan itu dihentikan,â⚬Â kata Nihayatul.
Kondisi tersebut, lanjutnya, sangat memberatkan masyarakat, terutama pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker, yang membutuhkan perawatan berkelanjutan dan tidak bisa ditunda.
Dorong Reaktivasi Otomatis untuk Pasien Kronis
Sebagai solusi jangka pendek, Nihayatul menyatakan dukungannya terhadap usulan pemberlakuan masa reaktivasi otomatis selama tiga bulan bagi peserta PBI yang dinonaktifkan, khususnya mereka yang menderita penyakit kronis.
Menurutnya, kebijakan ini penting agar pelayanan kesehatan tidak terputus di tengah proses pemutakhiran dan verifikasi data kepesertaan. Ia menilai reaktivasi otomatis tanpa prosedur administratif yang rumit merupakan langkah paling realistis dan berkeadilan.
â⚬ÅSaya sepakat dengan usulan tiga bulan kepesertaan aktif otomatis tanpa harus datang ke mana pun. Ini yang paling logis dilakukan agar masyarakat tetap bisa cuci darah dan mendapatkan layanan kesehatan lainnya, sambil dalam waktu tersebut dilakukan verifikasi data yang benar-benar tepat sasaran,â⚬Â ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembenahan data memang diperlukan, namun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan.

DPR dan Pemerintah Sepakati Lima Poin Penting
Polemik ini kemudian dibahas lebih lanjut dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang menghasilkan lima poin kesepakatan. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat yang menjadi landasan tindak lanjut kebijakan penanganan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
â⚬ÅPertama, DPR dan pemerintah sepakat bahwa dalam jangka waktu tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap diberikan dan iuran PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah,â⚬Â ujar Dasco.
Kesepakatan ini dimaksudkan untuk menjamin tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan selama masa transisi dan perbaikan data berlangsung.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






