Biaya balik nama kendaraan bermotor menjadi perhatian besar bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas.
Kabar baik datang dari pemerintah, yang secara resmi menghapus biaya tersebut sejak awal tahun 2025.
Kebijakan ini disambut positif oleh para pemilik mobil dan sepeda motor bekas karena meringankan beban administrasi.
Langkah ini juga dinilai dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama agar status kepemilikan kendaraan lebih jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, proses administrasi lainnya seperti pembayaran pajak dan pengurusan dokumen kini menjadi lebih praktis dan aman.
Aturan Baru tentang Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku pada penyerahan pertama dari dealer kepada pembeli.
Itu artinya, saat kendaraan berpindah tangan untuk kedua kali atau lebih, seperti dalam transaksi jual beli kendaraan bekas, proses tersebut tidak lagi menjadi objek pajak BBNKB.
Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional pada 5 Januari 2025 dan telah diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Meski biaya balik nama kendaraan bermotor dihapus, penting untuk dicatat bahwa ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas. Masyarakat yang membeli kendaraan baru dari dealer masih akan dikenai BBNKB seperti biasa.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk insentif kepada masyarakat agar segera melakukan balik nama kendaraan. Dengan kepemilikan yang sah atas nama sendiri, banyak proses administrasi akan menjadi lebih mudah dan aman secara hukum.
Biaya Lain yang Masih Wajib Dibayar Setelah Balik Nama
Meskipun biaya balik nama kendaraan bermotor telah dihapus, bukan berarti seluruh proses balik nama bisa dilakukan tanpa biaya sama sekali.
Beberapa biaya administrasi masih tetap berlaku dan wajib dibayar pemilik kendaraan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Berikut beberapa biaya yang masih dikenakan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Biaya ini bervariasi tergantung jenis kendaraan dan besarnya nilai jual kendaraan tersebut. PKB biasanya dapat dilihat di lembar STNK.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biaya sebesar Rp35.000 untuk sepeda motor, dengan kemungkinan tambahan denda jika ada keterlambatan sebelumnya.
Penerbitan STNK: Biayanya sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






