Resmi Dihapus! Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2025 Kini Nol Rupiah, Begini Prosedur dan Biaya Tetapnya

- Penulis

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Biaya balik nama kendaraan bermotor kini resmi dihapus pemerintah, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dibebankan. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. Biaya balik nama kendaraan bermotor kini resmi dihapus pemerintah, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dibebankan. (Foto: Pexels)

Biaya balik nama kendaraan bermotor menjadi perhatian besar bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas.

Kabar baik datang dari pemerintah, yang secara resmi menghapus biaya tersebut sejak awal tahun 2025.

Kebijakan ini disambut positif oleh para pemilik mobil dan sepeda motor bekas karena meringankan beban administrasi.

Langkah ini juga dinilai dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama agar status kepemilikan kendaraan lebih jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, proses administrasi lainnya seperti pembayaran pajak dan pengurusan dokumen kini menjadi lebih praktis dan aman.

Aturan Baru tentang Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ilustrasi. Biaya balik nama kendaraan bermotor kini resmi dihapus pemerintah, pemilik kendaraan bekas tidak lagi dibebankan. (Foto: Pexels)
Resmi Dihapus! Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2025 Kini Nol Rupiah, Begini Prosedur dan Biaya Tetapnya

Penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku pada penyerahan pertama dari dealer kepada pembeli.

Itu artinya, saat kendaraan berpindah tangan untuk kedua kali atau lebih, seperti dalam transaksi jual beli kendaraan bekas, proses tersebut tidak lagi menjadi objek pajak BBNKB.

Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional pada 5 Januari 2025 dan telah diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Meski biaya balik nama kendaraan bermotor dihapus, penting untuk dicatat bahwa ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas. Masyarakat yang membeli kendaraan baru dari dealer masih akan dikenai BBNKB seperti biasa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk insentif kepada masyarakat agar segera melakukan balik nama kendaraan. Dengan kepemilikan yang sah atas nama sendiri, banyak proses administrasi akan menjadi lebih mudah dan aman secara hukum.

Biaya Lain yang Masih Wajib Dibayar Setelah Balik Nama

Meskipun biaya balik nama kendaraan bermotor telah dihapus, bukan berarti seluruh proses balik nama bisa dilakukan tanpa biaya sama sekali.

Beberapa biaya administrasi masih tetap berlaku dan wajib dibayar pemilik kendaraan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut beberapa biaya yang masih dikenakan:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Biaya ini bervariasi tergantung jenis kendaraan dan besarnya nilai jual kendaraan tersebut. PKB biasanya dapat dilihat di lembar STNK.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Biaya sebesar Rp35.000 untuk sepeda motor, dengan kemungkinan tambahan denda jika ada keterlambatan sebelumnya.

Penerbitan STNK: Biayanya sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh! Kasat Resnarkoba Tangsel Ditangkap dalam Dugaan Kasus Narkotika, Ini Faktanya
BGN Siap Berbenah Total, Sudrayono Tetapkan 3 Prioritas Utama untuk Program MBG
BGN Tindak Tegas Pelanggaran MBG, 833 SPPG Ditangguhkan dan Ratusan Pegawai Disanksi
Daftar Hari Libur Bulan Agustus 2026, Catat Tanggal Merah dan Libur Nasional Resminya
‎Apakah Agent Kim Reactivated Ada Season 2? Ini Kabar Terbaru yang Wajib Diketahui Penggemar
Home Visit Sidokkes, Bukti Kepedulian Polres Barru untuk Anggota
Bentrok Warga Menteng Jakarta Pusat, Kronologi Kericuhan dan Fakta Terbaru
10 Contoh Cerita MPLS yang Berkesan, Singkat, Inspiratif, dan Penuh Makna

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:03 WIB

Heboh! Kasat Resnarkoba Tangsel Ditangkap dalam Dugaan Kasus Narkotika, Ini Faktanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:44 WIB

BGN Siap Berbenah Total, Sudrayono Tetapkan 3 Prioritas Utama untuk Program MBG

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:34 WIB

BGN Tindak Tegas Pelanggaran MBG, 833 SPPG Ditangguhkan dan Ratusan Pegawai Disanksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:04 WIB

Daftar Hari Libur Bulan Agustus 2026, Catat Tanggal Merah dan Libur Nasional Resminya

Senin, 27 Juli 2026 - 19:36 WIB

‎Apakah Agent Kim Reactivated Ada Season 2? Ini Kabar Terbaru yang Wajib Diketahui Penggemar

Berita Terbaru