Tunjangan Pulsa untuk PNS Resmi Dihapus Mulai 2026! Sri Mulyani Coret Anggaran Paket Data dari SBM, Tak Ada Lagi Kuota Gratis

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 2026, PNS tak lagi dapat tunjangan pulsa dan paket data, sesuai aturan baru yang diteken Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu.go.id)

Mulai 2026, PNS tak lagi dapat tunjangan pulsa dan paket data, sesuai aturan baru yang diteken Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu.go.id)

Mulai tahun anggaran 2026, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan lagi menerima alokasi dana untuk pembelian pulsa maupun paket data.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menghapus satuan biaya komunikasi dari dokumen Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Sri Mulyani Resmi Hapus Dana Komunikasi dalam SBM 2026

Mulai 2026, PNS tak lagi dapat tunjangan pulsa dan paket data, sesuai aturan baru yang diteken Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu.go.id)
Tunjangan Pulsa untuk PNS Resmi Dihapus Mulai 2026! Sri Mulyani Coret Anggaran Paket Data dari SBM, Tak Ada Lagi Kuota Gratis

Langkah penghapusan satuan biaya pulsa dan paket data ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini digencarkan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa biaya komunikasi termasuk salah satu dari beberapa pos yang dipangkas dalam SBM 2026.

Dalam media briefing bertajuk ˜Kebijakan SBM Tahun Anggaran 2026™ yang digelar di Kantor Kemenkeu pada Senin, 2 Juni 2025, Lisbon menyampaikan bahwa penghapusan ini dilakukan karena dianggap sudah tidak relevan.

Menurut Lisbon, satuan biaya pulsa dan data awalnya diberikan untuk menunjang kegiatan daring selama masa pandemi COVID-19, terutama saat aktivitas kantor banyak dilakukan secara online.

Namun kini, dengan kondisi yang telah kembali normal, Kemenkeu menilai pemberian tunjangan komunikasi tersebut sudah tidak dibutuhkan lagi.

Dulu waktu kita menghadapi COVID-19, biaya komunikasi ini ada untuk rapat online. Tapi sekarang sudah tidak relevan, jadi kita hapus, ungkapnya.

Selain pos pulsa dan paket data, Lisbon juga menyebut ada beberapa perubahan besar lain dalam SBM 2026, termasuk penyesuaian biaya operasional kegiatan dan perjalanan dinas.

Semua perubahan tersebut diarahkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan pengelolaan anggaran yang lebih hemat dan tepat guna.

PNS Masih Terima Dana Komunikasi Hingga Akhir 2025

Sebelum penghapusan diberlakukan, satuan biaya komunikasi masih digunakan hingga tahun anggaran 2025 sesuai dengan aturan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.

Dengan kata lain, para PNS masih berhak menerima dana pulsa dan paket data selama periode JanuariDesember 2025.

Namun setelah masuk tahun anggaran baru pada 2026, pos anggaran ini akan resmi dicoret dari SBM dan tidak lagi bisa dimasukkan dalam pengajuan kegiatan oleh instansi.

Tunjangan ini sebelumnya digunakan untuk mendukung tugas kedinasan, termasuk koordinasi antarunit kerja, pelayanan digital kepada masyarakat, serta keperluan rapat virtual.

Setiap instansi pemerintah memiliki alokasi besaran dana komunikasi sesuai kebutuhan dan jabatan, dengan dana yang secara berkala dicairkan untuk mendukung kelancaran tugas pegawai.

Namun sejak tahun 2023, sinyal penghapusan dana ini sebenarnya sudah muncul ketika sejumlah instansi mulai mengurangi nilai tunjangan komunikasi dan lebih mendorong aktivitas luring.

Efisiensi Jadi Fokus, Pemerintah Hentikan Insentif Digital yang Tak Lagi Relevan Pasca Pandemi

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memangkas berbagai insentif yang dulunya bersifat darurat pandemi.

Paket data dan pulsa gratis yang sebelumnya dianggap esensial untuk mendukung kerja dari rumah, kini dianggap membebani anggaran negara jika terus dipertahankan.

Melalui PMK terbaru, Sri Mulyani menyusun kembali struktur biaya agar lebih fokus pada kebutuhan aktual dan strategis.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelajar Pria Pemeran Video Viral Banyuwangi Buka Suara, Begini Fakta Terbaru Kasusnya
Diding Boneng Meninggal? Ini Fakta Terbaru Kondisi Aktor Senior Indonesia
Mati Lampu Hari Ini, Sejumlah Wilayah Jakarta Selatan hingga Tangsel Terdampak
Open Dining of Jakarta by Transjakarta Resmi Diuji Coba, Intip Tarif, Rute, dan Cara Pesannya
Shuttle Bus GIIAS 2026 Hadir dengan 3 Pick Up Point Baru untuk Akhir Pekan, Cek Rute Detailnya
Resmi Dibuka! Open Top Tour Jakarta Batavia Sajikan Wisata Sejarah Jakarta dari Atas Bus Terbuka, Ini Rute yang Dilalui
Nasirun Jadi Sorotan Dunia Seni, Mengenal Maestro Lukis dengan Nuansa Jawa yang Kuat
BYD Seal Terbakar, Ini Kronologi dan Fakta Kasus Mobil Listrik yang Disorot

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Pelajar Pria Pemeran Video Viral Banyuwangi Buka Suara, Begini Fakta Terbaru Kasusnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Diding Boneng Meninggal? Ini Fakta Terbaru Kondisi Aktor Senior Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Mati Lampu Hari Ini, Sejumlah Wilayah Jakarta Selatan hingga Tangsel Terdampak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Open Dining of Jakarta by Transjakarta Resmi Diuji Coba, Intip Tarif, Rute, dan Cara Pesannya

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Shuttle Bus GIIAS 2026 Hadir dengan 3 Pick Up Point Baru untuk Akhir Pekan, Cek Rute Detailnya

Berita Terbaru