Mulai tahun anggaran 2026, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan lagi menerima alokasi dana untuk pembelian pulsa maupun paket data.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menghapus satuan biaya komunikasi dari dokumen Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Sri Mulyani Resmi Hapus Dana Komunikasi dalam SBM 2026

Langkah penghapusan satuan biaya pulsa dan paket data ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini digencarkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa biaya komunikasi termasuk salah satu dari beberapa pos yang dipangkas dalam SBM 2026.
Dalam media briefing bertajuk ˜Kebijakan SBM Tahun Anggaran 2026™ yang digelar di Kantor Kemenkeu pada Senin, 2 Juni 2025, Lisbon menyampaikan bahwa penghapusan ini dilakukan karena dianggap sudah tidak relevan.
Menurut Lisbon, satuan biaya pulsa dan data awalnya diberikan untuk menunjang kegiatan daring selama masa pandemi COVID-19, terutama saat aktivitas kantor banyak dilakukan secara online.
Namun kini, dengan kondisi yang telah kembali normal, Kemenkeu menilai pemberian tunjangan komunikasi tersebut sudah tidak dibutuhkan lagi.
Dulu waktu kita menghadapi COVID-19, biaya komunikasi ini ada untuk rapat online. Tapi sekarang sudah tidak relevan, jadi kita hapus, ungkapnya.
Selain pos pulsa dan paket data, Lisbon juga menyebut ada beberapa perubahan besar lain dalam SBM 2026, termasuk penyesuaian biaya operasional kegiatan dan perjalanan dinas.
Semua perubahan tersebut diarahkan pada prinsip efisiensi, transparansi, dan pengelolaan anggaran yang lebih hemat dan tepat guna.
PNS Masih Terima Dana Komunikasi Hingga Akhir 2025
Sebelum penghapusan diberlakukan, satuan biaya komunikasi masih digunakan hingga tahun anggaran 2025 sesuai dengan aturan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Dengan kata lain, para PNS masih berhak menerima dana pulsa dan paket data selama periode JanuariDesember 2025.
Namun setelah masuk tahun anggaran baru pada 2026, pos anggaran ini akan resmi dicoret dari SBM dan tidak lagi bisa dimasukkan dalam pengajuan kegiatan oleh instansi.
Tunjangan ini sebelumnya digunakan untuk mendukung tugas kedinasan, termasuk koordinasi antarunit kerja, pelayanan digital kepada masyarakat, serta keperluan rapat virtual.
Setiap instansi pemerintah memiliki alokasi besaran dana komunikasi sesuai kebutuhan dan jabatan, dengan dana yang secara berkala dicairkan untuk mendukung kelancaran tugas pegawai.
Namun sejak tahun 2023, sinyal penghapusan dana ini sebenarnya sudah muncul ketika sejumlah instansi mulai mengurangi nilai tunjangan komunikasi dan lebih mendorong aktivitas luring.
Efisiensi Jadi Fokus, Pemerintah Hentikan Insentif Digital yang Tak Lagi Relevan Pasca Pandemi
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memangkas berbagai insentif yang dulunya bersifat darurat pandemi.
Paket data dan pulsa gratis yang sebelumnya dianggap esensial untuk mendukung kerja dari rumah, kini dianggap membebani anggaran negara jika terus dipertahankan.
Melalui PMK terbaru, Sri Mulyani menyusun kembali struktur biaya agar lebih fokus pada kebutuhan aktual dan strategis.
Efisiensi belanja pemerintah menjadi fokus utama pasca pandemi, mengingat tekanan fiskal yang tinggi serta komitmen untuk menjaga defisit tetap terkendali.
Dengan dihapuskannya anggaran komunikasi ini, diharapkan instansi mampu lebih bijak dalam menyusun anggaran kegiatan dan memaksimalkan fasilitas kerja yang sudah tersedia secara internal.
Lisbon juga menekankan bahwa perubahan SBM setiap tahun selalu mempertimbangkan hasil evaluasi pemanfaatan biaya di tahun sebelumnya.
Jika ditemukan pos anggaran yang sudah tidak mendukung efektivitas kinerja atau terindikasi pemborosan, maka pos tersebut akan dikaji ulang atau dihapus.
Hal ini menunjukkan pendekatan anggaran berbasis hasil (performance-based budgeting) mulai diterapkan secara lebih ketat di lingkungan birokrasi.
Langkah Kemenkeu Ini Dianggap Sebagai Bentuk Penertiban Belanja Pemerintah Secara Nasional
Penghapusan tunjangan pulsa dan data ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap perencanaan anggaran kegiatan di berbagai kementerian dan lembaga.
Instansi pemerintah kini harus menyesuaikan mekanisme komunikasi internal tanpa lagi bergantung pada dana khusus pulsa dan paket data.
Beberapa pihak memandang keputusan ini sebagai langkah rasional karena hampir seluruh kantor telah dilengkapi dengan akses Wi-Fi dan perangkat komunikasi kantor.
Di sisi lain, sejumlah PNS di daerah menilai kebijakan ini akan menyulitkan pegawai fungsional yang kerap bekerja di lapangan atau melakukan koordinasi jarak jauh.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






