Redaksiku.com – Peristiwa memilukan menimpa seorang anak perempuan berusia di bawah 15 tahun di Flores, Nusa Tenggara Timur, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di tengah pengungsian pascagempa. Kejadian ini menambah beban penderitaan bagi mereka yang sedang berjuang memulihkan diri dari bencana alam, mengubah tempat yang seharusnya menjadi ruang aman perlindungan justru menjadi lokasi terjadinya tindak kejahatan yang merendahkan martabat manusia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, telah menyoroti kasus ini sebagai peringatan serius mengenai kerentanan perempuan dan anak di lokasi pengungsian. Situasi darurat bencana sering kali menciptakan celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan keji yang tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga sangat bertentangan dengan ajaran agama.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang beraksi dalam situasi bencana dapat menghadapi pemberatan hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana pokoknya sesuai dengan UU TPKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perspektif Islam Terhadap Kekerasan Seksual
Dalam ajaran Islam, segala bentuk kekerasan seksual adalah tindakan yang dilarang keras dan dikategorikan sebagai dosa besar. Perbuatan ini tidak hanya melanggar batas-batas syariat, tetapi juga merupakan bentuk kezaliman nyata terhadap kehormatan sesama manusia. Allah SWT dalam Al-Qur’an secara tegas memperingatkan konsekuensi bagi mereka yang menyakiti orang mukmin tanpa alasan yang benar, sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Ahzab ayat 58.
Para ulama tafsir, termasuk Syekh Nashiruddin al-Baidhawi, menjelaskan bahwa ayat tersebut mencakup tindakan para pelaku kejahatan yang mengganggu perempuan tanpa keinginan mereka. Islam memandang kehormatan individu sebagai sesuatu yang sakral. Bahkan, dalam sebuah riwayat yang dicatat oleh Imam Abul Hasan Nuruddin al-Haitsami, Rasulullah SAW memberikan perumpamaan keras mengenai larangan kontak fisik yang tidak halal, yang menunjukkan betapa tingginya standar perlindungan kehormatan perempuan dalam Islam.
Darul Ifta Mesir, melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Syekh Syauqi Ibrahim, menegaskan bahwa pelecehan seksual muncul dari jiwa yang sakit dan hawa nafsu yang tidak terkendali. Perbuatan ini dianggap sebagai perilaku yang merendahkan kemanusiaan dan menodai nilai-nilai luhur. Oleh karena itu, otoritas yang berwenang memiliki tanggung jawab penuh untuk menegakkan hukum dan melindungi setiap warga dari ancaman tindakan predator seksual di lapangan.
Kekerasan seksual di tempat pengungsian bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan syariat Islam yang mewajibkan perlindungan bagi mereka yang berada dalam kondisi lemah.
Ketentuan Hukum Positif di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah memperkuat perlindungan terhadap korban melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pemulihan hak-hak korban. Pasal 4 ayat (1) undang-undang tersebut secara eksplisit mengategorikan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pelecehan fisik hingga eksploitasi seksual.
Khusus untuk pelecehan seksual fisik, Pasal 6 UU TPKS menetapkan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp50 juta bagi pelakunya. Keberadaan aturan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya akan ditindak secara tegas di mata hukum.
Jika Anda atau seseorang yang dikenal menjadi korban kekerasan seksual di lokasi bencana, segera laporkan kepada petugas posko, kepolisian, atau lembaga pendampingan korban agar perlindungan dan pemulihan dapat segera dilakukan.
Penting untuk dipahami bahwa situasi bencana tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengabaikan norma hukum dan susila. Perlindungan terhadap korban yang rentan, terutama anak-anak dan perempuan di pengungsian, harus menjadi prioritas utama. Sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat untuk saling menjaga kehormatan adalah kunci utama dalam mencegah keberulangan kasus serupa di masa depan.
Pertanyaan Umum
Apakah kekerasan seksual di masa bencana memiliki sanksi yang berbeda?
Ya, pelaku kekerasan seksual yang dilakukan dalam situasi bencana dapat dikenakan pemberatan pidana berupa penambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman pidana pokoknya, merujuk pada Pasal 15 ayat (1) huruf k UU TPKS.
Bagaimana Islam memandang perlindungan terhadap korban kekerasan seksual?
Islam memandang kekerasan seksual sebagai dosa besar dan tindakan zalim. Setiap muslim diwajibkan untuk menjaga kehormatan orang lain dan pemerintah berkewajiban untuk memberantas segala bentuk pelecehan seksual sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga kemaslahatan umat.
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS?
UU TPKS mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Ringkasan
Kekerasan seksual di pengungsian adalah pelanggaran hukum berat yang diancam pidana tambahan hingga sepertiga hukuman pokok menurut UU TPKS. Dalam Islam, perbuatan ini dikategorikan sebagai dosa besar dan kezaliman yang dilarang keras demi menjaga kehormatan serta martabat manusia.






