Pemprov DKI Jakarta Terapkan Insentif Pajak, Simak 3 Skema Diskonnya
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan insentif pajak berupa potongan hingga 50 persen untuk sektor perhotelan dan 20 persen untuk sektor restoran.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 722 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Justin Adrian, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kebijakan ini tepat sasaran karena sektor perhotelan dan restoran merupakan penyerap tenaga kerja yang signifikan di Ibu Kota.
Pemprov DKI memang sudah seharusnya memberikan dukungan penuh kepada industri perhotelan dan restoran, mengingat kedua sektor ini berkontribusi besar terhadap lapangan pekerjaan sesuai karakteristik demografi Jakarta, kata Justin, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







Jadilah yang pertama berkomentar
Bagikan tanggapan Anda secara santun. Komentar yang relevan membuat diskusi lebih bermanfaat.