Redaksiku.com – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan sikap tegasnya terkait penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa Kamboja bukan termasuk negara tujuan penempatan resmi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Penegasan ini disampaikan Muhaimin setelah muncul laporan meningkatnya kasus penipuan daring dan tindak perdagangan orang (human trafficking) yang melibatkan warga negara Indonesia di wilayah Asia Tenggara, terutama di Kamboja. Ia menekankan bahwa negara tersebut belum memiliki sistem perlindungan tenaga kerja yang memadai, sehingga berisiko tinggi bagi pekerja migran yang mencari nafkah di sana.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sudah berkali-kali mengingatkan bahwa Kamboja tidak termasuk dalam daftar negara tujuan penempatan pekerja migran. Alasannya sederhana negara itu belum memiliki sistem perlindungan yang menjadi elemen utama dalam penempatan tenaga kerja lintas negara, ujar Muhaimin dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Kemenko PM, Senin (27/10/2025).
Menurut Muhaimin, pemerintah Indonesia selalu mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan pekerja migran. Karena itu, negara tujuan penempatan harus memenuhi standar perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi yang layak bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun demikian, bagi mereka yang sudah terlanjur bekerja di Kamboja, pemerintah tetap berkomitmen memberikan perlindungan maksimal melalui Kementerian P2MI dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga terkait, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber
Halaman : 1 2 Selanjutnya






