Redaksiku.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima memimpin kunjungan kerja spesifik ke Pekanbaru pada Rabu, 2 September 2026, guna menyoroti kompleksitas status dan legalitas lahan serta Barang Milik Daerah di Provinsi Riau yang masih bersinggungan dengan kawasan hutan. Langkah pengawasan legislatif ini dilakukan untuk menyelesaikan sengketa agraria menahun yang berdampak langsung pada hak kepemilikan masyarakat dan kelangsungan pembangunan infrastruktur daerah.
Persoalan aset di Provinsi Riau tidak hanya berkutat pada pencatatan administratif semata. Kondisi tersebut juga menyentuh kawasan pemukiman transmigrasi yang telah lama dikuasai warga secara turun-temurun, bahkan sebagian di antaranya telah mengantongi sertifikat sah.
Konflik tenurial antara lahan warga dan kawasan hutan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat luas. Situasi ini menuntut adanya intervensi kebijakan dari pemerintah pusat agar status tanah tersebut mendapat kejelasan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dukungan Politik Pemerintah Pusat
Aria Bima menegaskan bahwa penyelesaian masalah agraria di Riau memerlukan dukungan politik yang kuat dari pemerintah pusat. Sinergi lintas sektoral sangat dibutuhkan untuk mengurai benang kusut status lahan pemerintah daerah yang selama ini terhalang regulasi kawasan hutan.
“Banyak masukan bahwa aset-aset di kota kabupaten Provinsi Riau termasuk di Pemda Riau itu masih perlu adanya satu hal yang mendapatkan dukungan politik dari pemerintah pusat, terutama terkait dengan berbagai aset pemerintah daerah yang masih bermasalah dengan wilayah kawasan hutan,” ujar Aria Bima dalam keterangan tertulis pada Kamis, 3 September 2026.
Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta instansi terkait untuk segera melakukan inventarisasi ulang. Langkah verifikasi lapangan ini penting guna memetakan secara akurat batas-batas kawasan hutan dengan wilayah hak guna bangunan maupun hak milik warga.
Pemerintah pusat sebelumnya telah mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memperkuat kapasitas fiskal dan penataan wilayah.
Tantangan Pengelolaan Wilayah di Riau
Selain persoalan status lahan dan aset daerah, Provinsi Riau juga menghadapi tantangan berat dalam sektor lingkungan hidup dan mitigasi bencana. Wilayah ini tercatat berada di peringkat kedua nasional dalam hal luas kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan data penanganan darurat hingga awal September 2026, tercatat seluas 15.608,37 hektare lahan di Riau telah hangus dilalap api. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap alih fungsi lahan dan pencegahan kebakaran hutan harus berjalan beriringan dengan penataan legalitas aset.
Pemerintah daerah bersama otoritas pusat perlu menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah agar persoalan tumpang tindih lahan transmigrasi tidak terus berulang.
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian status lahan ini melalui mekanisme rapat kerja dengan kementerian teknis. Kepastian hukum atas tanah di Riau diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah sekaligus memberikan rasa aman bagi para pemilik sertifikat sah.
Pertanyaan Umum
Apa fokus utama kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Pekanbaru?
Kunjungan kerja spesifik tersebut difokuskan untuk menyoroti persoalan status dan legalitas lahan, aset pemerintah daerah, serta aset Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Riau yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan.
Mengapa status lahan di Riau menjadi persoalan pelik bagi masyarakat?
Banyak lahan transmigrasi yang telah dikuasai masyarakat dalam jangka panjang dan mengantongi sertifikat resmi, namun masih berbenturan dengan klaim kawasan hutan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bagaimana solusi yang didorong oleh DPR RI untuk menyelesaikan masalah ini?
Komisi II DPR RI mendesak adanya dukungan politik dan kebijakan terpadu dari pemerintah pusat guna menyelesaikan tumpang tindih aturan kawasan hutan dan memberikan kepastian hukum bagi aset pemda serta masyarakat.
Ringkasan
Komisi II DPR RI menyoroti status lahan pemda dan warga Riau yang masuk kawasan hutan, serta mendesak pemerintah pusat beri kepastian hukum.






