Isu Kendaraan Bakal Disita karena STNK Mati 2 Tahun Gegerkan Publik, Cek Faktanya

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Begini fakta terkait isu kendaraan dengan STNK mati atau tidak diperpanjang selama 2 tahun bakal disita. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. Begini fakta terkait isu kendaraan dengan STNK mati atau tidak diperpanjang selama 2 tahun bakal disita. (Foto: Pexels)

Namun, kendaraan yang telah dihapus dari sistem masih bisa diregistrasi ulang. Pemilik hanya perlu mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Bagaimana Cara Menghindari Penghapusan Data Kendaraan?

Agar tidak mengalami kendala akibat STNK mati, pemilik kendaraan disarankan untuk rutin memperpanjang STNK sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Jika kendaraan sudah tidak digunakan, lebih baik segera mengurus proses penghapusan registrasi secara resmi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah hampir habis atau bahkan telah melewati batas waktu dua tahun, sebaiknya segera mengurus perpanjangan STNK di Samsat terdekat.

Saat ini, pemerintah juga telah menyediakan layanan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Dari klarifikasi yang diberikan oleh Korlantas Polri, dapat disimpulkan bahwa informasi mengenai penyitaan otomatis kendaraan akibat STNK mati selama dua tahun adalah tidak benar.

Meskipun kendaraan dengan STNK mati memang berisiko dihapus dari sistem, prosesnya tidak terjadi secara otomatis melainkan melalui beberapa tahapan peringatan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak panik dan tetap disiplin dalam memperpanjang STNK agar kendaraan mereka tetap legal beroperasi di jalan raya.

Jika STNK sudah mati, segera lakukan perpanjangan sebelum batas waktu dua tahun untuk menghindari penghapusan data dari sistem registrasi.

Dengan memahami aturan yang berlaku, pemilik kendaraan bisa menghindari kesalahpahaman terkait isu penyitaan STNK mati dua tahun.

Pastikan selalu mengikuti prosedur perpanjangan STNK agar kendaraan tetap legal dan bisa digunakan tanpa kendala.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muncul di Gunung Dempo Bawa Senjata, Pria Ini Diamankan Polisi Usai Bikin Warga Resah
Jadwal Full Moon 2026 Lengkap, Catat Tanggal Buck Moon hingga Cold Moon
Terbaru! Contoh Proposal Kegiatan Lomba 17 Agustus Lengkap dengan Susunannya
Kasus Pencuri Ayam di Bali Viral, Simak Kronologi hingga Perkembangan Terbarunya
Korwil BGN Kayong Utara Dimutasi ke Papua Usai Momen Main HP Saat Arahan Kepala BGN Viral
Heboh! Kasat Resnarkoba Tangsel Ditangkap dalam Dugaan Kasus Narkotika, Ini Faktanya
BGN Siap Berbenah Total, Sudrayono Tetapkan 3 Prioritas Utama untuk Program MBG
BGN Tindak Tegas Pelanggaran MBG, 833 SPPG Ditangguhkan dan Ratusan Pegawai Disanksi

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:47 WIB

Jadwal Full Moon 2026 Lengkap, Catat Tanggal Buck Moon hingga Cold Moon

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:34 WIB

Terbaru! Contoh Proposal Kegiatan Lomba 17 Agustus Lengkap dengan Susunannya

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:24 WIB

Kasus Pencuri Ayam di Bali Viral, Simak Kronologi hingga Perkembangan Terbarunya

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:33 WIB

Korwil BGN Kayong Utara Dimutasi ke Papua Usai Momen Main HP Saat Arahan Kepala BGN Viral

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:03 WIB

Heboh! Kasat Resnarkoba Tangsel Ditangkap dalam Dugaan Kasus Narkotika, Ini Faktanya

Berita Terbaru