Isu Kendaraan Bakal Disita karena STNK Mati 2 Tahun Gegerkan Publik, Cek Faktanya

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Begini fakta terkait isu kendaraan dengan STNK mati atau tidak diperpanjang selama 2 tahun bakal disita. (Foto: Pexels)

Ilustrasi. Begini fakta terkait isu kendaraan dengan STNK mati atau tidak diperpanjang selama 2 tahun bakal disita. (Foto: Pexels)

Beredarnya informasi mengenai kendaraan yang akan disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mati alias tidak diperpanjang selama dua tahun menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat.

Banyak yang khawatir kendaraan mereka akan langsung dihapus dari sistem atau bahkan disita oleh pihak kepolisian.

Lalu, apakah benar kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun akan langsung disita? Untuk menjawab kebingungan ini, Korlantas Polri akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait aturan yang berlaku mengenai STNK mati.

Klarifikasi Korlantas Polri Terkait Isu STNK Mati 2 Tahun

Ilustrasi. Begini fakta terkait isu kendaraan dengan STNK mati atau tidak diperpanjang selama 2 tahun bakal disita. (Foto: Pexels)
Isu Kendaraan Bakal Disita karena STNK Mati 2 Tahun Gegerkan Publik, Cek Faktanya

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa kabar yang beredar soal penyitaan otomatis kendaraan akibat STNK mati selama dua tahun tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa kendaraan akan langsung disita atau datanya dihapus secara otomatis tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Namun, Brigjen Raden Slamet menegaskan bahwa pemilik kendaraan tetap wajib memperpanjang STNK setiap tahun agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

Jika STNK tidak diperpanjang, kendaraan tersebut dianggap tidak layak beroperasi di jalan umum dan berisiko terkena sanksi tilang jika terjaring razia.

Meski demikian, penghapusan data kendaraan dari sistem registrasi tidak dilakukan secara otomatis. Ada tahapan yang harus dilalui sebelum kendaraan benar-benar dihapus dari sistem.

Bagaimana Prosedur Penghapusan Data Kendaraan?

Menurut peraturan yang berlaku, jika STNK tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku habis, maka data kendaraan berpotensi dihapus dari sistem registrasi.

Namun, proses ini tidak terjadi secara otomatis, melainkan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Peringatan Pertama: Dikirimkan tiga bulan sebelum data kendaraan berpotensi dihapus dari sistem. Pemilik kendaraan diingatkan untuk segera memperpanjang STNK agar tidak terkena sanksi.
  • Peringatan Kedua: Jika dalam satu bulan setelah peringatan pertama pemilik kendaraan belum juga melakukan perpanjangan STNK, maka akan diberikan pemberitahuan kedua.
  • Peringatan Ketiga: Jika setelah satu bulan dari peringatan kedua kendaraan masih belum diregistrasi ulang, maka peringatan terakhir akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan.

Jika setelah tiga kali peringatan pemilik kendaraan tetap tidak melakukan registrasi ulang, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi. Artinya, kendaraan tersebut secara hukum tidak lagi terdaftar dan tidak boleh beroperasi di jalan raya.

Apa Konsekuensi Jika STNK Tidak Diperpanjang?

Apabila kendaraan sudah dihapus dari sistem registrasi, maka statusnya akan dianggap sebagai kendaraan bodong atau ilegal. Hal ini tentu menimbulkan berbagai konsekuensi, di antaranya:

Kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya secara legal. Jika terjaring razia, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi.

Kendaraan yang datanya telah dihapus dari sistem tidak bisa diperjualbelikan secara resmi karena dokumennya tidak lagi terdaftar.

Jika kendaraan sudah tidak terdaftar, pemilik harus melakukan proses registrasi ulang sesuai prosedur yang berlaku agar kendaraan kembali legal.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Heboh! Kasat Resnarkoba Tangsel Ditangkap dalam Dugaan Kasus Narkotika, Ini Faktanya
BGN Siap Berbenah Total, Sudrayono Tetapkan 3 Prioritas Utama untuk Program MBG
BGN Tindak Tegas Pelanggaran MBG, 833 SPPG Ditangguhkan dan Ratusan Pegawai Disanksi
Daftar Hari Libur Bulan Agustus 2026, Catat Tanggal Merah dan Libur Nasional Resminya
‎Apakah Agent Kim Reactivated Ada Season 2? Ini Kabar Terbaru yang Wajib Diketahui Penggemar
Home Visit Sidokkes, Bukti Kepedulian Polres Barru untuk Anggota
Bentrok Warga Menteng Jakarta Pusat, Kronologi Kericuhan dan Fakta Terbaru
10 Contoh Cerita MPLS yang Berkesan, Singkat, Inspiratif, dan Penuh Makna

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:03 WIB

Heboh! Kasat Resnarkoba Tangsel Ditangkap dalam Dugaan Kasus Narkotika, Ini Faktanya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:44 WIB

BGN Siap Berbenah Total, Sudrayono Tetapkan 3 Prioritas Utama untuk Program MBG

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:34 WIB

BGN Tindak Tegas Pelanggaran MBG, 833 SPPG Ditangguhkan dan Ratusan Pegawai Disanksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:04 WIB

Daftar Hari Libur Bulan Agustus 2026, Catat Tanggal Merah dan Libur Nasional Resminya

Senin, 27 Juli 2026 - 19:36 WIB

‎Apakah Agent Kim Reactivated Ada Season 2? Ini Kabar Terbaru yang Wajib Diketahui Penggemar

Berita Terbaru