Larangan ormas menggunakan seragam mirip TNI atau Polri kembali menjadi perhatian publik setelah pernyataan resmi dari Kemendagri.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan ormas bermasalah di Palangka Raya.
Arah kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga wibawa lembaga negara dan mencegah penyalahgunaan simbol.
Larangan Seragam Ormas Mirip TNI-Polri Sesuai UU Ormas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan dilarang mengenakan atribut atau pakaian yang menyerupai seragam resmi institusi negara, terutama milik TNI, Polri, maupun lembaga penegak hukum lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini ditekankan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, saat memimpin rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Kalimantan Tengah, Jumat (13 Juni 2025).
Menurut Bahtiar, aturan ini mengacu pada Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dengan tegas melarang ormas memakai simbol, lambang, bendera, maupun seragam yang menyerupai instansi negara.
Tujuannya bukan hanya menghindari kesan simbolik, tetapi menjaga legitimasi hukum serta citra lembaga negara yang sah.
Ia menyebut bahwa hak berserikat dan berkumpul memang dilindungi oleh konstitusi, tetapi tetap berada dalam batas hukum.
Kebebasan ormas tidak boleh menciptakan ketidaktertiban atau membuat kebingungan di tengah masyarakat, apalagi jika menyangkut penggunaan atribut milik institusi penegak hukum.
Alasan Kemendagri Ambil Sikap Tegas terhadap Ormas Bermasalah
Bahtiar menyatakan bahwa munculnya ormas yang mengenakan pakaian mirip seragam aparat bisa menimbulkan kesan menyesatkan.
Banyak masyarakat tidak bisa membedakan antara aparat resmi dengan anggota ormas, terutama jika mereka mengenakan seragam loreng atau atribut yang menyerupai polisi atau jaksa.
Pemerintah khawatir jika situasi ini terus dibiarkan, masyarakat akan merasa bingung dan terancam ketika menghadapi kelompok-kelompok tersebut.
Lebih jauh lagi, penyalahgunaan simbol negara berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi resmi.
Maka dari itu, pemerintah pusat dan daerah diminta bergerak serentak menindak ormas-ormas yang melanggar aturan ini.
Dalam rapat tersebut, Kemendagri juga mendorong pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Satgas ini akan melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat kepolisian, TNI, kejaksaan, dan pemerintah daerah.
Penegakan Hukum dan Kewajiban Satgas Penanganan Ormas
Kemendagri menyerukan agar seluruh instansi yang memiliki wewenang untuk mengawasi ormas ikut berperan aktif menegakkan aturan ini.
Menurut Bahtiar, langkah represif bukan menjadi pilihan utama. Namun, jika ormas tetap melanggar peringatan dan aturan, tindakan hukum dapat dijatuhkan.
Selain menyasar pada atribut atau seragam yang menyerupai aparat negara, ormas juga diminta untuk tidak menciptakan struktur organisasi yang menyerupai institusi resmi seperti TNI atau kepolisian.
Hal ini termasuk pelatihan baris-berbaris, penggunaan pangkat, serta kegiatan yang bersifat represif terhadap masyarakat.
Kemendagri berharap dengan adanya Satgas Terpadu, proses pembinaan dan pengawasan terhadap ormas bisa berjalan lebih efisien dan adil.
Pemerintah juga membuka ruang bagi ormas yang memiliki kontribusi positif agar tetap eksis dan produktif, selama tidak menyalahi aturan.
Tanggapan dan Dukungan Masyarakat terhadap Kebijakan Ini
Langkah tegas Kemendagri ini disambut positif oleh sejumlah elemen masyarakat, khususnya mereka yang merasa resah dengan keberadaan ormas yang kerap bertindak seperti aparat resmi.
Dalam beberapa kasus, ormas yang memakai seragam mirip milik aparat negara kerap melakukan tindakan intimidasi terhadap warga sipil.
Selain itu, langkah ini dinilai tepat karena membantu memisahkan otoritas sipil dan kewenangan negara secara tegas.
Seragam bukan sekadar pakaian, tetapi simbol otoritas, kepercayaan, dan struktur hukum. Jika dibiarkan sembarangan digunakan oleh pihak non-pemerintah, fungsi simbol itu akan kabur dan berpotensi dimanipulasi.
Pakar hukum tata negara pun menyatakan dukungannya terhadap langkah Kemendagri.
Menurut mereka, UU Ormas sudah sangat jelas membatasi ruang gerak organisasi kemasyarakatan yang melanggar prinsip hukum dan etika sosial.
Larangan ormas mengenakan seragam mirip TNI, Polri, atau institusi penegak hukum lainnya bukanlah bentuk pembatasan kebebasan sipil, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban, wibawa institusi negara, dan keamanan masyarakat.
Melalui pengawasan ketat dan kolaborasi antarinstansi dalam Satgas Penanganan Ormas Bermasalah, pemerintah berharap tidak ada lagi penyalahgunaan simbol-simbol negara.
Aturan ini perlu dikawal bersama agar ormas tetap bisa menjalankan fungsi sosialnya secara positif dan tidak menyimpang dari konstitusi serta norma hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






