FIFGROUP Banjarmasin mengalami ketegangan serius ketika petugas PLN UP3 Lambung Mangkurat mendatangi kantor mereka di Jalan G. Subroto.
Mereka datang untuk mencabut aliran listrik karena dugaan tunggakan mencapai sekitar Rp180 juta selama lima tahun terakhir.
Namun, pihak FIFGROUP Banjarmasin menyanggah semua tuduhan dan menilai tindakan PLN terlalu tergesa-gesa tanpa bukti kuat.
Wardin, perwakilan FIFGROUP Banjarmasin, menyatakan semua pembayaran tercatat rapi dan segel meter hingga kabel masih asli milik PLN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mempertanyakan kenapa selisih ditagih setelah lima tahun lamanya padahal selama ini tidak pernah ada masalah.
Sengketa Rp180 Juta antara FIFGROUP Banjarmasin dan PLN Mengungkap Banyak Isu

Permasalahan antara FIFGROUP Banjarmasin dan PLN bermula dari dugaan selisih pembayaran tagihan listrik senilai Rp180 juta lebih.
Langkah mencabut aliran listrik sempat dilakukan PLN pada Selasa (22/7/2025) dengan kawalan aparat keamanan.
Menurut PLN, hasil pemeriksaan teknis di bulan April menunjukkan segel meter tidak utuh dan konektor terminal tidak sesuai standar, sehingga potensi pencurian listrik muncul.
Namun, pihak FIFGROUP Banjarmasin membantah keras dan menunjukkan histori pembayaran, bukti CCTV, sertifikat pembayaran otomatis, dan dokumentasi internal lainnya.
Wardin menegaskan tidak ada manipulasi dari pihak mereka, dan meminta penjelasan rinci mengapa hal ini baru muncul setelah lima tahun.
Ia juga mempertanyakan prosedur penagihan PLN yang mendadak dan tanpa klarifikasi substansial sebelum melakukan pemutusan listrik.
Polemik ini memunculkan pertanyaan tentang hak konsumen, transparansi layanan publik, dan akuntabilitas PLN sebagai penyedia listrik nasional.
Tanggapan FIFGROUP Banjarmasin: Tagihan Tanpa Bukti dan Prosedural Sepihak
Pihak FIFGROUP Banjarmasin menyatakan bahwa mereka telah menerima tagihan susulan senilai Rp185 juta lebih sebanyak dua kali.
Mereka juga menyampaikan surat keberatan yang didampingi Dinas ESDM, namun hanya mendapat jawaban normatif dari PLN.
Mengutip Diky, General Support Coordinator FIFGROUP Banjarmasin, pencabutan paksa tanpa dialog dianggap sebagai bentuk intimidasi.
FIFGROUP menjelaskan bahwa akses meteran sepenuhnya milik PLNjalur kabel, segel, dan perangkatseharusnya menjadi tanggung jawab PLN jika terjadi kerusakan.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa tindakan PLN tanpa komunikasi terbuka merupakan pelanggaran terhadap Undang‘undang Perlindungan Konsumen.
FIFGROUP menegaskan tetap terbuka menyelesaikan masalah lewat jalur profesional, bukan pemutusan paksa yang membawa aparat dan mengganggu operasional mereka.
Posisi PLN: Operasi Berdasarkan Temuan Teknis dan Prosedur Resmi
PLN melalui Manajer UP3 Banjarmasin, Yanuar, menyatakan bahwa semua proses penelusuran sudah sesuai prosedur.
Mereka menyebut bahwa pemeriksaan pada April menemukan potensi pencurian akibat segel rusak dan koneksi tidak standar.
Menindaklanjuti itu, surat resmi bernomor 1365/…/2025 dikeluarkan pada 26 Juni sebagai basis penagihan tambahan.
Tim Administrasi Distribusi PLN menyampaikan bahwa seluruh temuan teknis telah diuji dan melibatkan pihak internal terkait.
Meski humas PLN tidak hadir di lokasi, mereka mengklaim masalah internal telah dikomunikasikan ke FIFGROUP sebelumnya.
PLN berdalih bahwa pemutusan listrik dilakukan setelah prosedur formal dan adalah bagian dari tindakan penegakan aturan.
Kesimpulan: Siapa di Atas Lawan Siapa di Bawah?
Perseteruan ini melibatkan dua institusi besar: FIFGROUP Banjarmasin sebagai pelanggan resmi dan PLN sebagai penyedia layanan listrik nasional.
FIFGROUP menolak segala tuduhan pencurian arus dan menyatakan siap membawa jalan hukum jika PLN tetap memaksakan pemutusan tanpa dialog.
PLN berpegang pada prosedur teknis yang mereka lakukan, sekaligus menunjukkan niat tegas namun rawan menimbulkan kesan intimidatif.
Kasus ini membuka diskusi penting mengenai hak konsumen, transparansi APJ (akses, pembayaran, dan jalur komunikasi), serta tanggung jawab pihak penyedia listrik.
Jika tidak dibicarakan secara terbuka, sengketa ini bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan konflik konsumen-layanan publik.
Penting bagi kedua pihak untuk mendorong dialog terbuka dan audit independen guna menyelesaikan persoalan tanpa merusak kepercayaan masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa praktik curang dalam distribusi bahan pangan harus dihentikan demi menjaga kepercayaan publik.
Langkah tegas dari aparat penegak hukum akan menjadi sinyal penting bagi pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab.
Penurunan harga diharapkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berlangsung konsisten sesuai kualitas barang.
Keterlibatan 14 perusahaan dalam pemeriksaan menandakan skala permasalahan yang tidak bisa dianggap sepele.
Konsumen harus mendapatkan haknya atas produk yang sesuai dengan mutu dan label yang dijanjikan.
Kolaborasi antara kementerian dan penegak hukum dinilai penting untuk menuntaskan persoalan manipulasi pangan.***
Halaman : 1 2 Selanjutnya






