Viral! Kantor FIFGROUP di Banjarmasin Mendadak Didatangi PLN, Diduga Akibat Tunggakan Listrik Rp180 Juta, Begini Detailnya

- Penulis

Saturday, 26 July 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik antara FIFGROUP Banjarmasin dan PLN soal tagihan Rp180 juta memicu polemik. Begini detail kasusnya. (Foto: Dok. Humas FIFGROUP)

Konflik antara FIFGROUP Banjarmasin dan PLN soal tagihan Rp180 juta memicu polemik. Begini detail kasusnya. (Foto: Dok. Humas FIFGROUP)

FIFGROUP Banjarmasin mengalami ketegangan serius ketika petugas PLN UP3 Lambung Mangkurat mendatangi kantor mereka di Jalan G. Subroto.

Mereka datang untuk mencabut aliran listrik karena dugaan tunggakan mencapai sekitar Rp180 juta selama lima tahun terakhir.

Namun, pihak FIFGROUP Banjarmasin menyanggah semua tuduhan dan menilai tindakan PLN terlalu tergesa-gesa tanpa bukti kuat.

Wardin, perwakilan FIFGROUP Banjarmasin, menyatakan semua pembayaran tercatat rapi dan segel meter hingga kabel masih asli milik PLN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mempertanyakan kenapa selisih ditagih setelah lima tahun lamanya padahal selama ini tidak pernah ada masalah.

Sengketa Rp180 Juta antara FIFGROUP Banjarmasin dan PLN Mengungkap Banyak Isu

Konflik antara FIFGROUP Banjarmasin dan PLN soal tagihan Rp180 juta memicu polemik. Begini detail kasusnya. (Foto: Dok. Humas FIFGROUP)
Viral! Kantor FIFGROUP di Banjarmasin Mendadak Didatangi PLN, Diduga Akibat Tunggakan Listrik Rp180 Juta, Begini Detailnya

Permasalahan antara FIFGROUP Banjarmasin dan PLN bermula dari dugaan selisih pembayaran tagihan listrik senilai Rp180 juta lebih.

Langkah mencabut aliran listrik sempat dilakukan PLN pada Selasa (22/7/2025) dengan kawalan aparat keamanan.

Menurut PLN, hasil pemeriksaan teknis di bulan April menunjukkan segel meter tidak utuh dan konektor terminal tidak sesuai standar, sehingga potensi pencurian listrik muncul.

Namun, pihak FIFGROUP Banjarmasin membantah keras dan menunjukkan histori pembayaran, bukti CCTV, sertifikat pembayaran otomatis, dan dokumentasi internal lainnya.

Wardin menegaskan tidak ada manipulasi dari pihak mereka, dan meminta penjelasan rinci mengapa hal ini baru muncul setelah lima tahun.

Ia juga mempertanyakan prosedur penagihan PLN yang mendadak dan tanpa klarifikasi substansial sebelum melakukan pemutusan listrik.

Polemik ini memunculkan pertanyaan tentang hak konsumen, transparansi layanan publik, dan akuntabilitas PLN sebagai penyedia listrik nasional.

Tanggapan FIFGROUP Banjarmasin: Tagihan Tanpa Bukti dan Prosedural Sepihak

Pihak FIFGROUP Banjarmasin menyatakan bahwa mereka telah menerima tagihan susulan senilai Rp185 juta lebih sebanyak dua kali.

Mereka juga menyampaikan surat keberatan yang didampingi Dinas ESDM, namun hanya mendapat jawaban normatif dari PLN.

Mengutip Diky, General Support Coordinator FIFGROUP Banjarmasin, pencabutan paksa tanpa dialog dianggap sebagai bentuk intimidasi.

FIFGROUP menjelaskan bahwa akses meteran sepenuhnya milik PLNjalur kabel, segel, dan perangkatseharusnya menjadi tanggung jawab PLN jika terjadi kerusakan.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa tindakan PLN tanpa komunikasi terbuka merupakan pelanggaran terhadap Undang‘undang Perlindungan Konsumen.

FIFGROUP menegaskan tetap terbuka menyelesaikan masalah lewat jalur profesional, bukan pemutusan paksa yang membawa aparat dan mengganggu operasional mereka.

Posisi PLN: Operasi Berdasarkan Temuan Teknis dan Prosedur Resmi

PLN melalui Manajer UP3 Banjarmasin, Yanuar, menyatakan bahwa semua proses penelusuran sudah sesuai prosedur.

Mereka menyebut bahwa pemeriksaan pada April menemukan potensi pencurian akibat segel rusak dan koneksi tidak standar.

Menindaklanjuti itu, surat resmi bernomor 1365/…/2025 dikeluarkan pada 26 Juni sebagai basis penagihan tambahan.

Tim Administrasi Distribusi PLN menyampaikan bahwa seluruh temuan teknis telah diuji dan melibatkan pihak internal terkait.

Meski humas PLN tidak hadir di lokasi, mereka mengklaim masalah internal telah dikomunikasikan ke FIFGROUP sebelumnya.

PLN berdalih bahwa pemutusan listrik dilakukan setelah prosedur formal dan adalah bagian dari tindakan penegakan aturan.

Kesimpulan: Siapa di Atas Lawan Siapa di Bawah?

Perseteruan ini melibatkan dua institusi besar: FIFGROUP Banjarmasin sebagai pelanggan resmi dan PLN sebagai penyedia layanan listrik nasional.

FIFGROUP menolak segala tuduhan pencurian arus dan menyatakan siap membawa jalan hukum jika PLN tetap memaksakan pemutusan tanpa dialog.

PLN berpegang pada prosedur teknis yang mereka lakukan, sekaligus menunjukkan niat tegas namun rawan menimbulkan kesan intimidatif.

Kasus ini membuka diskusi penting mengenai hak konsumen, transparansi APJ (akses, pembayaran, dan jalur komunikasi), serta tanggung jawab pihak penyedia listrik.

Jika tidak dibicarakan secara terbuka, sengketa ini bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan konflik konsumen-layanan publik.

Penting bagi kedua pihak untuk mendorong dialog terbuka dan audit independen guna menyelesaikan persoalan tanpa merusak kepercayaan masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa praktik curang dalam distribusi bahan pangan harus dihentikan demi menjaga kepercayaan publik.

Langkah tegas dari aparat penegak hukum akan menjadi sinyal penting bagi pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab.

Penurunan harga diharapkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi berlangsung konsisten sesuai kualitas barang.

Keterlibatan 14 perusahaan dalam pemeriksaan menandakan skala permasalahan yang tidak bisa dianggap sepele.

Konsumen harus mendapatkan haknya atas produk yang sesuai dengan mutu dan label yang dijanjikan.

Kolaborasi antara kementerian dan penegak hukum dinilai penting untuk menuntaskan persoalan manipulasi pangan.***

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang
Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah
Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed
Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir
Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody
Viral: 5 Moments of Luna Maya and Cinta Laura Energizing HYROX Jakarta
Nathalie Holscher's viral 5 points silence wedding date rumors
Sarwendah's 5-Point Report on Defamation and Slander

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 13:30 WIB

TPA Jatiwaringin Terbaru, 7 Fakta Kebakaran dan Proyek Sampah Tangerang

Thursday, 2 July 2026 - 11:44 WIB

Sarwendah Gunung Kawi, Terbaru 6 Fakta Laporan Dugaan Fitnah

Tuesday, June 30, 2026 - 9:30 PM WIB

Viral: 6 Things Vanness Wu and Emi Aramaki's Marriage Revealed

Tuesday, June 30, 2026 - 9:25 PM WIB

Erin Wartia's 5-Point Demand as Former Household Helper for Peace Settlement Causes Stir

Tuesday, June 30, 2026 - 9:22 PM WIB

Main 6 points of Ruben Onsu ready to sue for child custody

Berita Terbaru

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Technology

iPhone 16e, Wajib Tahu 7 Fakta HP Apple dengan Chip A18

Thursday, 2 Jul 2026 - 13:19 WIB

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Sports

Belgia vs Senegal, Terbaru 6 Fakta Comeback Dramatis 3-2

Thursday, 2 Jul 2026 - 12:19 WIB