Ini Dia Pengertian Sirekap Pilkada 2024 dan Cara Kerjanya!

- Penulis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sirekap

Ini dia pengertian sirekap Pilkada 2024.

Pilkada Serentak tahun 2024 akan segera digelar dan salah satu elemen penting dalam proses ini adalah penggunaan teknologi untuk memastikan transparansi dan kecepatan dalam perhitungan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperkenalkan aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) sebagai alat bantu utama dalam proses rekapitulasi hasil suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Aplikasi ini sebelumnya telah digunakan pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, namun di Pilkada 2024, perannya akan semakin sentral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Sirekap?

Sirekap

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi adalah sebuah aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara,.

Proses rekapitulasi, serta sebagai alat bantu dalam pelaksanaan perhitungan suara pada Pemilu dan Pilkada.

Secara lebih sederhana, aplikasi tersebut membantu mempercepat proses penghitungan suara dan memastikan data hasil perhitungan lebih akurat serta transparan.

Terdapat dua jenis Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 2024:

  1. Versi mobile

Aplikasi ini digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara secara langsung.

Data utama yang diperoleh dari perolehan suara di tiap TPS dicatat dalam Formulir C.Hasil-KWK, kemudian dipotret melalui aplikasi ini.

  1. Versi web

Aplikasi ini digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, serta KPU Provinsi.

Fungsinya adalah menghimpun dan menjumlahkan seluruh data hasil perolehan suara yang telah diinput dari TPS, guna mendapatkan hasil rekapitulasi secara menyeluruh dan akurat.

Keunggulan Sirekap dalam Pilkada 2024

Penggunaan aplikasi tersebut dalam Pilkada 2024 memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

  • Mempercepat proses rekapitulasi

Dengan adanya aplikasi ini, data perhitungan suara dapat diinput dan diproses secara digital sehingga lebih cepat dibandingkan metode manual.

  • Mengurangi potensi kesalahan manusia

Perhitungan secara otomatis melalui fitur Optical Character Recognition (OCR) atau Optical Mark Recognition (OMR) membantu mengurangi kesalahan yang mungkin terjadi jika perhitungan dilakukan secara manual.

  • Meningkatkan transparansi

Hasil perhitungan suara yang telah direkap melalui Sirekap akan dipublikasikan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau hasil perolehan suara secara langsung.

  • Efisiensi waktu dan biaya

Dengan digitalisasi proses rekapitulasi, Sirekap mengurangi kebutuhan akan penggunaan kertas dalam jumlah besar dan proses manual yang memakan waktu.

Cara Kerja Sirekap Pilkada 2024

Untuk memastikan semua petugas yang terlibat memahami penggunaan aplikasi ini, KPU RI telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada KPU kabupaten/kota.

KPU kabupaten/kota kemudian meneruskan bimtek ini kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di daerah masing-masing, sehingga seluruh petugas di lapangan siap menggunakan aplikasi Sirekap selama Pilkada.

Berikut adalah langkah-langkah bagaimana Sirekap bekerja dalam Pilkada 2024:

  1. Instalasi Aplikasi Sirekap

Setiap petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS menginstal aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing. Aplikasi ini dapat diunduh dan diinstal dari platform resmi yang disediakan oleh KPU.

  1. Login ke Aplikasi

Petugas KPPS kemudian login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya oleh KPU. Setiap petugas yang terlibat dalam penghitungan suara akan memiliki akses yang aman dan terlindungi.

  1. Penghitungan Suara Manual

Setelah pemungutan suara selesai, petugas KPPS akan menghitung secara manual perolehan suara di TPS. Hasil perhitungan ini dituliskan pada Formulir C.Hasil-KWK, yang merupakan formulir resmi untuk mencatat perolehan suara di setiap TPS.

  1. Pemotretan Formulir

Formulir C.Hasil-KWK yang sudah diisi kemudian dipotret menggunakan aplikasi Sirekap Mobile. Aplikasi ini akan membaca hasil perhitungan menggunakan teknologi OCR/OMR (Optical Character Recognition/Optical Mark Recognition).

  1. Verifikasi Hasil Pembacaan

Setelah hasil pemotretan, aplikasi Sirekap akan menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR dari Formulir C.Hasil-KWK tersebut.

Petugas KPPS wajib memeriksa hasil yang ditampilkan oleh aplikasi dan memastikannya sudah sesuai dengan perolehan suara yang tertera di formulir.

  1. Pengiriman Hasil

Jika hasil pembacaan OCR/OMR sudah benar, petugas KPPS akan mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan tersebut kepada saksi dan pengawas yang terdaftar.

Saksi dan pengawas akan menerima data ini melalui barcode atau link yang disediakan oleh aplikasi Sirekap.

  1. Akses Data oleh Saksi dan Pengawas

Saksi dan pengawas dapat memindai barcode atau mengunjungi link yang telah diberikan oleh KPPS untuk melihat hasil perhitungan suara di TPS tersebut.

Dengan cara ini, semua pihak yang terlibat dapat memantau hasil perhitungan suara secara langsung, yang menambah transparansi dalam proses Pilkada.

Pentingnya Penggunaan Sirekap

Penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2024 bukan hanya membantu mempercepat proses rekapitulasi.

Tetapi juga memastikan adanya transparansi dalam setiap tahap perhitungan suara.

Masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan bisa memantau hasil perhitungan secara langsung melalui data yang telah terpublikasi.

Dengan digitalisasi ini, KPU berupaya meminimalisir potensi kecurangan dan kesalahan dalam penghitungan suara, serta menciptakan proses yang lebih efisien dan akurat.

Meski masih berperan sebagai alat bantu, keberadaan Sirekap diharapkan mampu mendukung keberhasilan Pilkada 2024 yang aman, adil, dan transparan.

Sirekap adalah inovasi teknologi yang dihadirkan oleh KPU untuk mendukung proses rekapitulasi suara di Pilkada 2024.

Dengan aplikasi ini, perhitungan suara menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Melalui bimbingan teknis yang telah diselenggarakan, diharapkan seluruh petugas pemilu siap menggunakan aplikasi ini dengan baik.

Sehingga, masyarakat bisa memperoleh hasil pemilu yang terpercaya dan dapat diakses secara terbuka.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LRT Kelapa Gading Manggarai Resmi Disiapkan, Cek Rute, Tarif, dan Jam Operasionalnya
“Apa Kamu Lihat?” Berujung Pukulan, Polisi Tangkap Pria di Barru
Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta
Ausbildung Jerman 2026: Cek Syarat, Gaji, Visa, dan Cara Mendaftarnya
WHV Australia 2026 Dibuka dengan Sistem Baru, Ini Syarat dan Persiapan Penting untuk WNI
Apakah September 2026 Ada Tanggal Merah dan Libur Nasional? Cari Tahu di Sini ‎
Wanita Mabuk Pengemudi Outlander Maut Jadi Sorotan, Keluarga Korban Minta Keadilan
Eugene Panji Meninggal Dunia, Dunia Perfilman Indonesia Kehilangan Sineas Kreatif

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:21 WIB

LRT Kelapa Gading Manggarai Resmi Disiapkan, Cek Rute, Tarif, dan Jam Operasionalnya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:26 WIB

“Apa Kamu Lihat?” Berujung Pukulan, Polisi Tangkap Pria di Barru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Ausbildung Jerman 2026: Cek Syarat, Gaji, Visa, dan Cara Mendaftarnya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:19 WIB

WHV Australia 2026 Dibuka dengan Sistem Baru, Ini Syarat dan Persiapan Penting untuk WNI

Berita Terbaru

Foto: AI ilustrasi proyek infrastruktur di Kota Parepare yang disorot BPK, nilainya Rp445 juta.

Viral

Wow! 24 Proyek Parepare Masuk Catatan BPK, Ada Rp445 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 12:10 WIB