Polemik Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Gegerkan Publik, Perlakuan Ganda dalam Penerapan Tarif PBB-P2 di Daerah Jadi Sorotan

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang dinilai bermasalah, Gus Khozin menyebut perlakuan ganda perlu dihapuskan. (Foto: DPR RI)

DPR menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang dinilai bermasalah, Gus Khozin menyebut perlakuan ganda perlu dihapuskan. (Foto: DPR RI)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai daerah.

Polemik ini muncul setelah diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur perubahan rasio pajak.

Aturan ini dinilai berdampak besar bagi masyarakat, terutama dalam hal keadilan sosial dan kemampuan membayar. Sejumlah daerah melaporkan adanya ketidakjelasan regulasi turunan yang justru menimbulkan kerancuan di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin atau akrab disapa Gus Khozin, angkat bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan Rasio Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dari UU HKPD

Polemik Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Gegerkan Publik, Perlakuan Ganda dalam Penerapan Tarif PBB-P2 di Daerah Jadi Sorotan
Polemik Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Gegerkan Publik, Perlakuan Ganda dalam Penerapan Tarif PBB-P2 di Daerah Jadi Sorotan

Menurut Gus Khozin, akar persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) berawal dari perubahan rasio pajak dalam UU HKPD. Rasio yang sebelumnya berada di angka 0,3% kini naik menjadi 0,5%.

Kenaikan ini, kata Khozin, bukan sekadar angka teknis, melainkan membawa dampak sosial dan ekonomi yang cukup signifikan.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tarif ini menambah beban bagi masyarakat, khususnya di daerah dengan kondisi ekonomi yang belum merata. Peningkatan beban pajak berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang adil dan solutif.

Kalau hanya angka yang dinaikkan tanpa memperhatikan kondisi ekonomi rakyat, tentu akan menimbulkan gejolak, ujar Khozin.

DPR Ungkap Adanya Perlakuan Ganda dalam Penerapan Tarif PBB-P2

Selain kenaikan rasio, Gus Khozin juga menyoroti adanya peraturan turunan berupa PP Nomor 35 yang menurutnya menimbulkan tafsir ganda. Pemerintah daerah, jelas Khozin, kini dihadapkan pada dua opsi: menerapkan tarif tunggal (single tarif) atau tarif ganda (multiple tarif).

Persoalan muncul karena adanya perlakuan berbeda dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri dalam menafsirkan aturan. Beberapa daerah mengaku bingung harus menggunakan tarif yang mana. Kondisi ini membuat kebijakan menjadi tidak konsisten antarwilayah.

Kalau seperti ini, masyarakat akan bingung. Di satu daerah pakai single tarif, di daerah lain multiple tarif. Jadi seolah-olah tidak ada kepastian, jelasnya.

Dampak Tarif Tunggal: Ancaman Ketidakadilan Sosial

Menurut Gus Khozin, penerapan tarif tunggal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) bisa menimbulkan masalah serius. Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang sangat beragam tidak bisa disamaratakan dengan tarif yang sama.

Yang kaya jadi makin nyaman karena mereka mampu bayar, sedangkan yang miskin akan terbebani, tegasnya.

Ia menilai kebijakan tarif tunggal berpotensi memperlebar jurang ketimpangan sosial. Sebaliknya, tarif ganda yang menyesuaikan dengan kemampuan wajib pajak dianggap lebih adil.

Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan rendah tidak semakin terhimpit, sementara kelompok berpenghasilan tinggi tetap bisa berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan daerah.

DPR Akan Minta Penjelasan Resmi ke Kemendagri

Gus Khozin menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak tinggal diam dalam menghadapi polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) ini. Ia memastikan DPR akan meminta penjelasan resmi dari Kemendagri terkait aturan yang membingungkan pemerintah daerah tersebut.

Detail dan kepastian rumusannya harus jelas. Jangan sampai ada multitafsir yang akhirnya menimbulkan keresahan, tegasnya.

Menurut Khozin, regulasi yang tidak konsisten dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sekaligus menghambat penerimaan pajak daerah yang seharusnya menopang pembangunan.

PBB-P2 Sebagai Sumber Pendapatan Daerah

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sejatinya merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting.

Hasil dari pajak ini biasanya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program sosial di daerah. Namun, jika pengelolaannya tidak adil dan membebani rakyat kecil, tujuan utama PBB-P2 justru tidak tercapai.

Gus Khozin menekankan perlunya kebijakan yang lebih adaptif agar PBB-P2 tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi.

Pajak itu idealnya tidak hanya soal pemasukan, tetapi juga menjaga keadilan sosial, katanya.

Tantangan Pemerintah Daerah dalam Implementasi

Banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi dilema antara mengikuti aturan pusat atau menyesuaikan dengan kondisi lokal.

Penerapan tarif tunggal memang lebih sederhana secara administrasi, tetapi risiko sosialnya lebih tinggi. Sebaliknya, tarif ganda membutuhkan sistem kategorisasi yang lebih kompleks, namun dianggap lebih adil bagi rakyat.

Beberapa kepala daerah bahkan menyampaikan keresahan mereka kepada DPR saat kunjungan kerja Komisi II ke daerah-daerah. Mereka berharap ada kejelasan regulasi agar implementasi PBB-P2 tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Menjaga Keadilan Sosial Lewat Kebijakan Pajak

Perdebatan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) pada dasarnya bermuara pada satu hal: bagaimana menjaga keadilan sosial.

Pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan sarana gotong royong masyarakat untuk membiayai pembangunan.

Jika beban pajak tidak sesuai dengan kemampuan, maka yang terjadi justru ketidakpuasan dan potensi gejolak.

Karena itu, Gus Khozin menilai penting adanya kategorisasi yang jelas. Misalnya, membedakan tarif bagi kelompok ekonomi bawah, menengah, dan atas. Dengan begitu, prinsip keadilan dalam pajak bisa diwujudkan secara nyata.

Kesimpulan

Polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang disoroti Gus Khozin memperlihatkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola perpajakan daerah. Mulai dari kenaikan rasio pajak, tafsir ganda dalam aturan turunan, hingga ancaman ketidakadilan sosial jika tarif tunggal dipaksakan.

DPR melalui Komisi II berkomitmen untuk meminta penjelasan kepada Kemendagri agar tidak terjadi kebingungan di daerah. Ke depan, keberhasilan PBB-P2 tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan, tetapi juga dari sejauh mana pajak ini bisa menciptakan rasa adil bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istilah Dasarian Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Artinya Menurut BMKG
Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?
Aduh! Retribusi Leang-Leang Rp1,36 Miliar, Misteri dalam Catatan BPK
Viral Sungai Barito Berubah Seperti Gurun, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya
KKB Sandera 9 Perempuan di Papua, Operasi Besar Dilakukan untuk Bebaskan Korban
Kolom Komentar Bank Mandiri Ramai Diserbu Nasabah, Keluhan Layanan Jadi Sorotan
Respons Hyundai soal Permasalahan Hyundai Ioniq 5 AA Juju yang Viral
Relawan Gempa NTT Ahmad Zaki Ali Wafat Saat Salurkan Bantuan, Gubernur Sampaikan Duka

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Istilah Dasarian Viral di Media Sosial, Ternyata Ini Artinya Menurut BMKG

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Viral Rekening Aktivis Pati Diblokir, Bagaimana Nasib Saham Bank Mandiri BMRI?

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Aduh! Retribusi Leang-Leang Rp1,36 Miliar, Misteri dalam Catatan BPK

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Viral Sungai Barito Berubah Seperti Gurun, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:41 WIB

KKB Sandera 9 Perempuan di Papua, Operasi Besar Dilakukan untuk Bebaskan Korban

Berita Terbaru