PAREPARE,Redaksiku.com – Pedagang kaki lima (PKL) musiman di Kota Parepare mengeluhkan penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka menilai penegakan aturan hanya menyasar pedagang kecil, sementara pelaku usaha besar dinilai belum tersentuh.
Keluhan tersebut disampaikan saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Kota Parepare. Aspirasi para pedagang kemudian diteruskan dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Parepare, Senin (13/7/2026).
Salah seorang pedagang, Hj. Rahma, mengaku lapak dagangannya dibongkar petugas pada tengah malam. Ia mengaku kecewa karena merasa hanya pedagang kecil yang menjadi sasaran penertiban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya penjual musiman. Sebelum melakukan aksi demonstrasi di depan Satpol PP, kami menunggu rapat dengar pendapat. Yang jelas, tengah malam lapak kami dibongkar. Kenapa Alfamart tidak ada tindakan?” kata Rahma kepada wartawan.
Rahma mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilainya memberi toleransi kepada pengusaha besar, namun bertindak tegas terhadap pedagang kecil.
“Kenapa pengusaha besar bisa diberi toleransi, sedangkan kami yang kecil langsung ditindak. Jangan pilih kasih, kami hanya orang kecil yang mencari nafkah,” ujarnya.
Menurut Rahma, dirinya hanya berjualan secara musiman untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
“Di mana keadilan itu? Kami hanya pedagang musiman. Jangan persulit masyarakat kecil mencari nafkah,” tuturnya.
Ia berharap Wali Kota Parepare segera memberikan solusi bagi para pedagang.
“Hingga sekarang belum ada keputusan dari Pak Wali. Harapan kami, perlakukan kami dengan adil. Jangan masyarakat kecil yang terus dipersulit,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Parepare, Sappe, S.H., meminta pemerintah daerah menegakkan peraturan secara adil dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, Satpol PP tidak seharusnya hanya menertibkan pedagang kaki lima, tetapi juga menindak setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha besar apabila terbukti melanggar aturan.
“Saudara-saudara kita para PKL meminta pemerintah daerah melakukan tindakan yang adil. Jangan hanya pedagang kaki lima yang selalu mendapat penertiban dari Satpol PP sebagai penegak perda,” kata Sappe di Ruang Paripurna DPRD Parepare.
Sappe menjelaskan, Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 mengatur jarak antargerai ritel modern minimal 500 meter.
Ia mengatakan masyarakat turut mempertanyakan keberadaan salah satu gerai Indomaret di Jalan Nurussamawati yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Masyarakat meminta agar dilakukan penertiban juga terhadap ritel modern itu sehingga ada rasa keadilan antara masyarakat kecil dengan pengusaha besar,” ujarnya.
Selain itu, Sappe menyoroti relokasi pedagang durian musiman yang sebelumnya berjualan di lokasi dengan bahu jalan lebih luas.
Menurutnya, lokasi baru justru berada di tepi jalan poros sehingga dinilai lebih berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Kalau alasannya kemacetan, justru tempat baru lebih mengundang kemacetan dibanding lokasi sebelumnya,” katanya.
Sappe juga menyoroti aktivitas parkir di sepanjang Jalan Bau Massepe yang menggunakan badan jalan setiap hari.
Menurutnya, kondisi tersebut juga menjadi penyebab kemacetan, namun belum terlihat adanya penindakan.
“Bahkan di sana ada juru parkir yang ditempatkan Dishub. Artinya, aktivitas itu juga menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah,” ucapnya.
Ia menambahkan, pedagang kaki lima selama ini juga rutin membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
“Pedagang di pinggir jalan biasanya membayar retribusi setiap malam. Artinya mereka juga memiliki kewajiban kepada daerah,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Sappe berharap pemerintah menerapkan kebijakan yang berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.
“Kalau pengusaha besar diberi kebijakan, masyarakat kecil juga harus diberi kebijakan. Mereka hanya mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk memperkaya diri,” pungkasnya.
Editor : Hengki






