Penyelundupan pasir timah kembali mencuat di Kabupaten Belitung.
Tim gabungan dari Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung berhasil mengungkap aktivitas ilegal ini di Pelabuhan Nyatoh, Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan karung pasir timah, dua unit truk, dan sebuah kapal kayu yang diduga akan digunakan untuk mengirim pasir timah ke luar daerah.
Kasus ini menjadi bukti bahwa perdagangan ilegal sumber daya alam masih marak terjadi di wilayah Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelundupan pasir timah sering kali dilakukan secara tersembunyi dengan berbagai modus baru untuk menghindari deteksi petugas.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Kronologi Pengungkapan Penyelundupan Pasir Timah di Belitung

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Nyatoh.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Polda Bangka Belitung segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi titik pengiriman pasir timah ilegal.
Setelah melakukan pemantauan selama beberapa waktu, petugas menemukan dua unit truk yang tersembunyi di hutan Desa Petaling.
Truk-truk tersebut diduga mengangkut pasir timah yang akan dikirim melalui jalur laut.
Aparat kemudian melakukan pengintaian hingga dini hari sebelum akhirnya truk-truk tersebut bergerak menuju pelabuhan.
Sesampainya di Pelabuhan Nyatoh, tim gabungan langsung melakukan penindakan.
Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan ini berhasil diamankan.
Barang bukti berupa ratusan karung pasir timah, dua unit truk, dan satu kapal kayu juga disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Modus Penyelundupan Pasir Timah yang Terungkap
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menyelundupkan pasir timah melalui jalur laut.
Mereka mengumpulkan pasir timah di lokasi tersembunyi sebelum mengangkutnya menggunakan kendaraan ke pelabuhan. Dari sana, pasir timah akan dikirim ke luar daerah menggunakan kapal kayu.
Pola penyelundupan seperti ini sering kali dilakukan untuk menghindari deteksi petugas di jalur darat.
Modusnya sementara dari hasil penyelidikan, pasir timah ini akan dikirimkan ke wilayah luar Pulau Belitung, jelas Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Fauzan Sukmawansyah pada Senin, 10 Maret 2025.
Dengan menggunakan jalur laut, para pelaku berharap dapat lolos dari pengawasan dan membawa pasir timah ke pasar gelap dengan harga lebih tinggi. Namun, berkat laporan masyarakat dan kerja cepat aparat, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan.
Langkah Polda Babel dalam Penanganan Kasus Ini
Polda Bangka Belitung tidak tinggal diam dalam menangani kasus ini. Tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka yang diamankan.
Selain itu, aparat juga berupaya mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam penyelundupan ini.
Penyelundupan pasir timah merupakan pelanggaran serius karena dapat menyebabkan kerugian negara yang besar.
Selain itu, aktivitas ilegal ini juga berdampak buruk pada lingkungan, mengingat eksploitasi pasir timah tanpa izin sering kali merusak ekosistem sekitar. Oleh karena itu, aparat berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat.
Kapolda Bangka Belitung mengapresiasi laporan masyarakat yang berperan dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Kasus penyelundupan pasir timah ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Bangka Belitung.
Selama beberapa tahun terakhir, aktivitas ilegal ini terus berulang dengan berbagai modus baru. Jika tidak segera diberantas, perdagangan ilegal ini dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.
Para pelaku yang terbukti bersalah dalam kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Mereka bisa menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk denda besar dan kurungan penjara. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas penyelundupan serupa di masa depan.
Dengan adanya penindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kasus penyelundupan pasir timah di Bangka Belitung dapat semakin berkurang.
Pengawasan ketat dan kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan ini demi menjaga sumber daya alam dan kesejahteraan daerah.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






