Penyalahgunaan BBM subsidi di Bali semakin marak dengan berbagai modus operandi yang semakin canggih.
Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 1.400 liter bio solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Bali ini melibatkan seorang pelaku berinisial KA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku menggunakan modus barcode untuk membeli BBM di SPBU secara ilegal. Untuk menghindari kecurigaan, ia juga memodifikasi tangki mobilnya sehingga dapat menampung lebih banyak bahan bakar.
Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bali

Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Roy H.M Sihombing, menjelaskan bahwa pelaku membeli bio solar menggunakan barcode di SPBU.
Mobil yang digunakan dalam aksi ini adalah Mitsubishi Colt L-300 berwarna hitam yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
“Modus operandi tersangka KA membeli BBM jenis Bio Solar yang merupakan BBM subsidi pemerintah di SPBU menggunakan mobil boks yang sudah dimodifikasi dengan pompa penyedot,” ungkapnya, Rabu (26/3/2025).
Pompa penyedot tersebut dihubungkan dengan tangki mobil yang telah dimodifikasi dan dua tandon air besar dengan kapasitas lebih dari 1.000 liter.
Setelah BBM terkumpul dalam tandon, pelaku berencana menjualnya kembali dengan keuntungan Rp1.000 per liter.
KA mengaku baru dua hari melakukan aksi penyalahgunaan BBM subsidi di Bali ini. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan bahwa praktik ini telah dilakukan lebih lama dan melibatkan lebih banyak pihak.
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bali Libatkan Pegawai SPBU
Dalam menjalankan aksinya, KA tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh pegawai SPBU berinisial W dan AS yang turut serta dalam penyalahgunaan BBM subsidi di Bali ini.
Para pegawai SPBU tersebut diduga sengaja meloloskan transaksi ilegal ini dengan imbalan uang.
Setiap kali KA membeli BBM menggunakan barcode, ia memberikan bayaran sebesar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu kepada pegawai SPBU yang membantunya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan terhadap BBM subsidi di Bali ini.
Dugaan sementara, jaringan ini tidak hanya melibatkan KA dan dua pegawai SPBU, tetapi juga pihak lain yang turut berperan dalam pendistribusian BBM ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Tersangka KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan terhadap BBM subsidi dapat dikenakan hukuman berat.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” jelas Kombes Pol. Roy H.M Sihombing.
Selain KA, polisi juga tengah mendalami keterlibatan pegawai SPBU yang membantu aksi penyalahgunaan BBM subsidi di Bali ini.
Jika terbukti bersalah, mereka juga dapat dikenakan pasal yang sama atau pasal lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi di Bali ini.
Pasalnya, praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dampak Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bali terhadap Masyarakat
Penyalahgunaan BBM subsidi di Bali dapat berdampak luas terhadap masyarakat. Salah satu dampak paling nyata adalah kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah.
Akibatnya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi justru kesulitan memperoleh BBM dengan harga yang lebih terjangkau.
Selain itu, tindakan ilegal seperti ini juga dapat menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat malah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Karena itu, aparat penegak hukum terus berupaya mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Bali. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik ilegal semacam ini bisa diminimalisir di masa depan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan BBM subsidi di Bali masih menjadi masalah serius. Dengan adanya modus baru seperti penggunaan barcode, pelaku semakin sulit terdeteksi dan lebih bebas menjalankan aksinya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di Bali. Jika ada indikasi praktik ilegal seperti ini, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di Bali. Jika masyarakat mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegas Kombes Pol. Roy H.M Sihombing.
Dengan adanya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan penyalahgunaan BBM subsidi di Bali dapat diberantas secara menyeluruh. Pemerintah pun diharapkan dapat memperketat regulasi agar tidak ada celah bagi pelaku untuk memanfaatkan subsidi secara ilegal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






