Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Pelaku dapat menelepon keluarga korban dengan suara yang menyerupai anak, pasangan, teman, atasan, atau pejabat perusahaan.

Korban kemudian diberi cerita mengenai kecelakaan, penangkapan, kebutuhan medis, atau transaksi bisnis mendesak.

Komdigi memperingatkan bahwa scam kini dapat menggunakan AI untuk meniru suara orang lain maupun suara tokoh tertentu. Kelompok lansia dinilai menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap pola penipuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika menerima permintaan uang melalui telepon, tutup panggilan dan hubungi orang tersebut melalui nomor yang sudah tersimpan sebelumnya.

Keluarga juga dapat membuat kata sandi atau pertanyaan khusus yang hanya diketahui anggota keluarga untuk memverifikasi situasi darurat.

Penipuan Mengatasnamakan IASC

Pelaku penipuan dapat menyamar sebagai petugas yang menawarkan bantuan pengembalian dana.

Korban diminta membayar biaya pencairan, biaya pengacara, biaya administrasi, atau biaya pembukaan blokir.

OJK memperingatkan adanya situs dan pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre.

Pelaporan penipuan keuangan hanya dilakukan melalui portal resmi IASC. Masyarakat perlu menghindari pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC dan menjanjikan pengembalian dana dengan meminta pembayaran terlebih dahulu.

Ciri-Ciri Pesan Penipuan Daring

Beberapa tanda yang perlu diwaspadai antara lain:

  • Meminta korban segera bertindak karena rekening disebut akan diblokir.
  • Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
  • Meminta kode OTP, PIN, kata sandi, atau data kartu.
  • Menggunakan alamat situs yang berbeda dari domain resmi.
  • Mengirim berkas APK atau aplikasi dari luar toko aplikasi resmi.
  • Meminta transfer ke rekening pribadi.
  • Mengaku sebagai petugas, tetapi menolak diverifikasi.
  • Menyuruh korban merahasiakan transaksi dari keluarga atau bank.
  • Mengancam korban dengan hukuman, denda, atau penangkapan.
  • Meminta tambahan uang agar dana sebelumnya dapat dicairkan.

Satu tanda belum selalu membuktikan penipuan. Namun, semakin banyak tanda yang muncul, semakin besar alasan untuk menghentikan komunikasi dan melakukan verifikasi.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menjadi Korban?

Korban perlu bertindak cepat dan tidak menunggu pelaku memberikan penjelasan.

Langkah pertama adalah segera menghubungi bank atau penyedia dompet elektronik yang digunakan untuk mengirim dana.

Mintalah bank melakukan pemeriksaan, pengamanan akun, dan upaya penghentian transaksi apabila masih memungkinkan.

Setelah itu, buat laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre. OJK menyatakan semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana yang masih berada dalam jaringan rekening pelaku dapat diblokir atau dikembalikan.

Korban juga perlu menyimpan:

  • Bukti transfer;
  • Nomor rekening dan nama penerima;
  • Nomor telepon pelaku;
  • Tautan atau alamat situs;
  • Percakapan WhatsApp, SMS, atau email;
  • Rekaman telepon apabila tersedia;
  • Foto profil dan nama akun;
  • Kronologi kejadian;
  • Waktu setiap transaksi.

Jangan menghapus percakapan sebelum seluruh bukti disimpan.

Laporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre

Indonesia Anti-Scam Centre merupakan forum koordinasi untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan.

Laporan yang diterima dapat diteruskan kepada bank dan penyedia jasa pembayaran untuk proses verifikasi, pelacakan aliran dana, serta pemblokiran rekening.

Hingga Juni 2026, koordinasi IASC telah memblokir lebih dari 557 ribu rekening dan mengamankan sekitar Rp674 miliar. Hampir Rp200 miliar dana korban telah dikembalikan.

Pengembalian dana tidak dapat dijamin karena bergantung pada kecepatan laporan, ketersediaan saldo, hasil verifikasi, serta apakah dana telah dipindahkan atau ditarik oleh pelaku.

Buat Laporan kepada Kepolisian

Selain melapor ke bank dan IASC, korban dapat mengadukan dugaan kejahatan melalui layanan Patroli Siber milik Kepolisian Republik Indonesia.

Layanan tersebut menyediakan fasilitas pelaporan dugaan kejahatan siber dan pemeriksaan nomor rekening atau nomor telepon yang berkaitan dengan transaksi online.

Laporan juga dapat dibuat di kantor kepolisian dengan membawa identitas, kronologi, bukti transfer, percakapan, nomor rekening, dan bukti pendukung lainnya.

Laporan ke IASC berfokus pada percepatan penanganan aliran dana, sedangkan laporan kepolisian diperlukan untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Periksa Rekening dan Nomor Telepon

Komdigi menyediakan layanan pemeriksaan rekening dan dompet elektronik yang pernah dilaporkan atas dugaan penipuan.

Masyarakat dapat memeriksa rekening sebelum melakukan transfer, memverifikasi rekening sendiri, atau melaporkan rekening mencurigakan.

Nomor telepon yang digunakan untuk penipuan juga dapat diperiksa dan dilaporkan melalui layanan aduan nomor seluler Komdigi.

Hasil pemeriksaan bukan jaminan mutlak bahwa suatu rekening aman. Rekening baru atau rekening yang belum pernah dilaporkan tetap dapat digunakan untuk penipuan.

Cara Mencegah Penipuan Daring

Masyarakat dapat mengurangi risiko dengan menerapkan kebiasaan keamanan berikut:

  1. Jangan pernah memberikan PIN, kode OTP, CVV, atau kata sandi.
  2. Aktifkan autentikasi dua faktor pada akun penting.
  3. Gunakan kata sandi berbeda untuk setiap akun.
  4. Hindari memasang aplikasi dari tautan pesan.
  5. Periksa alamat situs sebelum masuk ke akun.
  6. Hubungi lembaga melalui nomor resmi, bukan nomor yang dikirim pelaku.
  7. Batasi informasi pribadi yang dibagikan di media sosial.
  8. Jangan terburu-buru saat menerima ancaman atau tawaran.
  9. Periksa rekening penerima sebelum melakukan transfer.
  10. Diskusikan transaksi bernilai besar dengan keluarga atau orang tepercaya.

Pelaku biasanya mengandalkan rasa takut, rasa kasihan, keserakahan, ketertarikan emosional, dan situasi mendesak untuk mengurangi kemampuan korban berpikir jernih.

Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Biometrik

Pemerintah memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara penuh mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat identitas pengguna nomor seluler dan mengurangi penyalahgunaan kartu SIM dalam aktivitas penipuan digital.

Registrasi biometrik bukan satu-satunya solusi karena pelaku masih dapat menggunakan akun palsu, nomor luar negeri, rekening pinjaman, atau identitas korban lain.

Namun, verifikasi identitas yang lebih kuat diharapkan membantu penelusuran dan membatasi penggunaan nomor tanpa identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anak dan Lansia Menjadi Kelompok Rentan

Data yang disampaikan Komdigi pada Januari 2026 menyebut 22 persen pengguna internet Indonesia pernah mengalami penipuan daring.

Data Safer Internet Center yang dikutip pemerintah juga menunjukkan 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan daring.

Anak dapat mudah tertarik pada hadiah gim, item digital gratis, akun murah, giveaway, atau tawaran menjadi kreator.

Sementara itu, lansia dapat menjadi sasaran telepon palsu, ancaman pemblokiran rekening, permintaan pertolongan keluarga, atau suara hasil manipulasi AI.

Keluarga perlu mendiskusikan pola penipuan terbaru tanpa menyalahkan korban. Rasa malu dapat membuat seseorang terlambat bercerita dan memberi pelaku lebih banyak waktu memindahkan dana.

Jangan Menyalahkan Korban

Penipuan daring dirancang menggunakan manipulasi psikologis dan teknologi.

Pelaku dapat mempunyai data pribadi, meniru tampilan situs, menggunakan identitas lembaga resmi, dan membangun hubungan selama berminggu-minggu.

Korban dapat berasal dari berbagai usia, tingkat pendidikan, dan latar belakang pekerjaan.

Tindakan paling penting adalah menghentikan kerugian, mengamankan akun, menyimpan bukti, serta melapor secepat mungkin.

Kesimpulan

Penipuan daring di Indonesia terus meningkat dengan modus yang semakin beragam.

OJK mencatat lebih dari 608 ribu kasus hingga Juni 2026. Lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, sekitar Rp674 miliar diamankan, dan hampir Rp200 miliar dikembalikan kepada korban.

Modus yang perlu diwaspadai mencakup phishing, telepon palsu, investasi ilegal, tugas berbayar, lowongan kerja fiktif, love scam, paket tertukar, serta peniruan suara menggunakan AI.

Korban harus segera menghubungi bank, melapor melalui portal resmi Indonesia Anti-Scam Centre, menyimpan bukti, dan membuat laporan kepada kepolisian.

Masyarakat juga dapat memeriksa rekening serta nomor telepon sebelum melakukan transaksi.

Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, atau data kartu kepada siapa pun. Lembaga resmi tidak meminta informasi rahasia tersebut melalui pesan pribadi atau telepon.

FAQ Penipuan Daring

Apa yang dimaksud dengan penipuan daring?

Penipuan daring adalah tindakan mengelabui korban melalui internet, telepon, media sosial, aplikasi pesan, situs, atau layanan digital untuk memperoleh uang, data, maupun akses akun.

Apa modus penipuan yang banyak digunakan?

Modusnya meliputi phishing, panggilan palsu, investasi ilegal, tugas berbayar, lowongan kerja fiktif, belanja online, love scam, paket tertukar, dan peniruan suara menggunakan AI.

Apa yang harus dilakukan setelah mentransfer uang?

Segera hubungi bank atau penyedia dompet elektronik, minta pengamanan transaksi, laporkan ke IASC, simpan bukti, dan buat laporan kepolisian.

Apakah uang korban dapat dikembalikan?

Dana mungkin dapat dikembalikan apabila masih tersedia dan berhasil diblokir. Namun, pengembalian tidak dijamin dan sangat dipengaruhi kecepatan pelaporan.

Di mana melaporkan penipuan transaksi keuangan?

Penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui portal resmi Indonesia Anti-Scam Centre milik OJK.

Apakah korban tetap perlu melapor ke polisi?

Ya. Laporan kepolisian diperlukan untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku.

Bagaimana cara memeriksa rekening penipu?

Gunakan layanan pemeriksaan rekening resmi Komdigi untuk mengetahui apakah rekening atau dompet elektronik pernah dilaporkan masyarakat.

Apakah kode OTP boleh diberikan kepada petugas bank?

Tidak. Kode OTP, PIN, kata sandi, dan CVV tidak boleh diberikan kepada siapa pun.

Bagaimana menghadapi telepon dengan suara keluarga yang meminta uang?

Tutup telepon dan hubungi anggota keluarga tersebut melalui nomor yang sudah tersimpan. Gunakan pertanyaan pribadi atau kata sandi keluarga untuk verifikasi.

Apakah IASC meminta biaya pengembalian dana?

Masyarakat perlu mewaspadai pihak yang mengatasnamakan IASC dan meminta pembayaran. Gunakan hanya kanal resmi milik OJK.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Penulis : Redaksiku

Editor : Redaksiku

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!
EmasLM: Panduan Membeli Logam Mulia untuk Investasi
Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi
Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara
Contoh Laporan MPLS Terbaru 2026 yang Lengkap dan Praktis, Bisa Dijadikan Referensi
Rekor Baru! Daftar Pemain dengan Kontribusi Gol Terbanyak Piala Dunia 2026 Sepanjang Kompetisi
Daftar Penerima Penghargaan Piala Dunia 2026 Lengkap, Mbappe Sabet Golden Boot dan Rodri Raih Golden Ball
Temuan Material BPK di Kementerian ESDM Jadi Sorotan, DPR Desak Evaluasi dan Perbaikan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:31 WIB

Irigasi Rusak, Petani di Barru Terancam Gagal Panen, Firdaus Permadi: Jangan Cuma Janji!

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:15 WIB

Penipuan Daring Makin Marak, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:32 WIB

EmasLM: Panduan Membeli Logam Mulia untuk Investasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:30 WIB

Aturan Baru! WNA yang Ingin Jadi WNI Wajib Bayar Rp75 Juta untuk Naturalisasi

Senin, 20 Juli 2026 - 17:40 WIB

Wah, Ternyata! Penimbunan Solar Subsidi di Barru Berujung Penjara

Berita Terbaru