Redaksiku.com – Koalisi masyarakat sipil di Papua secara resmi mendesak Panglima TNI dan Komandan Lanud Manuhua untuk segera menghentikan segala bentuk penggusuran paksa serta ancaman pembongkaran rumah yang menimpa keluarga Manase Marandof di Sorido–KBS, Jalan Sisingamangaraja, Papan Kuning, Biak, Papua, pada Kamis, 3 September 2026. Desakan ini dilayangkan menyusul eskalasi konflik pertanahan yang melibatkan institusi militer dan masyarakat adat setempat, yang telah memicu rangkaian kekerasan serta pelanggaran hak asasi manusia sejak tahun 2014.
Selain penghentian penggusuran, koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga bantuan hukum dan organisasi hak asasi manusia tersebut menuntut agar Komandan Lanud Manuhua beserta jajaran TNI-AU yang terlibat segera bertanggung jawab penuh atas perampasan tanah ulayat. Konflik berkepanjangan ini tidak hanya merugikan hak-hak keperdataan masyarakat adat, tetapi juga telah menelan korban jiwa serta menimbulkan luka-luka di kalangan anggota keluarga Marandof selama satu dekade terakhir.
Pernyataan sikap bersama ini disampaikan oleh Reinhart Kmur selaku anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua dalam keterangan pers di Jayapura. Ia menegaskan bahwa pihak militer harus segera menghentikan pendekatan-pendekatan koersif di lapangan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat adat Papua yang mempertahankan tanah ulayat turun-temurun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koalisi masyarakat sipil di Papua mendesak Panglima TNI dan Danlanud Manuhua segera menghentikan penggusuran rumah Manase Marandof di Biak.
Koalisi masyarakat sipil yang mengawal kasus ini merupakan gabungan dari belasan organisasi kredibel di tanah Papua dan tingkat nasional. Beberapa lembaga yang tergabung meliputi LBH Papua, Paham Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, dan Elsham Papua. Turut bergabung pula Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, dan LBH Kyadawun.
Kehadiran koalisi lintas lembaga ini mencerminkan seriusnya ancaman terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah Sorido–KBS. Mereka berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga Marandof dalam menghadapi tekanan institusional yang dinilai tidak berimbang dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam tuntutan resminya, koalisi mendesak Komandan Lanud Manuhua dan Kepala Dinas Logistik selaku pihak yang mengelola aset untuk segera memberikan jawaban terbuka. Respons tersebut ditujukan terhadap Surat Permintaan Keterangan yang telah dilayangkan oleh Komnas HAM RI Perwakilan Papua tertanggal 13 Maret 2026.
Pihak militer diminta agar kooperatif terhadap lembaga negara penegak HAM dan menghentikan segala bentuk intimidasi. Pendekatan sepihak yang dilakukan di luar koridor hukum tidak boleh lagi dibiarkan terjadi di tengah masyarakat adat.
Konflik pertanahan dan rangkaian kekerasan yang menimpa keluarga Marandof di Biak telah berlangsung secara berkepanjangan sejak tahun 2014.
Reinhart Kmur juga menyoroti adanya upaya-upaya intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap keluarga korban. Tawaran relokasi yang diajukan di luar proses hukum yang sah dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap Manase Marandof dan keluarganya.
Selain itu, koalisi mengecam keras praktik pelibatan atau pengaduan domba warga sipil dalam sengketa tanah yang melibatkan institusi negara. Warga diminta agar tidak dipecah belah demi kepentingan penguasaan lahan ulayat yang sah secara adat.
Aspek penegakan hukum pidana atas insiden masa lalu turut menjadi poin krusial dalam tuntutan koalisi kepada aparat penegak hukum nasional. Kapolri melalui Polres Biak Numfor dan Polda Papua didesak untuk segera membuka kembali berkas perkara yang sempat mandek.
Kasus kematian Pernetus Marandof yang terjadi pada tahun 2015 hingga kini belum pernah diproses secara transparan melalui peradilan militer maupun umum. Keluarga korban menuntut keadilan atas hilangnya nyawa anggota keluarga mereka akibat bentrokan agraria tersebut.
Kasus kematian Pernetus Marandof pada tahun 2015 hingga kini mangkrak dan belum pernah mendapatkan kejelasan proses hukum dari kepolisian.
Kriminalisasi terhadap anggota keluarga yang mempertahankan tanah juga menjadi catatan serius bagi koalisi masyarakat sipil. Nama-nama seperti Amsal dan Ida Marandof tercatat pernah mengalami proses hukum yang diduga sarat dengan rekayasa akibat penolakan mereka terhadap penggusuran.
Oleh karena itu, Komnas HAM RI diminta untuk segera menerjunkan tim investigasi guna mendalami dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus ini. Penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk menghentikan pola berulang ancaman penggusuran paksa di wilayah tersebut.
Komisioner Komnas HAM RI didesak agar mengambil langkah taktis guna memberikan perlindungan darurat bagi keluarga Manase Marandof. Kehadiran negara mutlak diperlukan untuk mencegah timbulnya korban jiwa baru akibat sengketa aset pertanahan militer.
- Komnas HAM didesak mengeluarkan rekomendasi resmi penghentian penggusuran.
- Kanal ATR/BPN diminta meninjau ulang keabsahan sertifikat hak pakai tahun 1999.
- DPR Papua didorong melakukan investigasi lapangan terkait sengketa ulayat Sorido.
Lembaga negara yang membidangi urusan pertanahan juga tidak luput dari tuntutan pertanggungjawaban administratif dan legalitas kepemilikan lahan. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua didesak untuk segera meninjau ulang produk hukum masa lalu.
Peninjauan tersebut difokuskan pada keabsahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 Tahun 1999 yang diklaim oleh pihak TNI-AU. Sertifikat tersebut dinilai cacat hukum karena diterbitkan di atas tanah ulayat lima marga yang tidak pernah melepaskan hak kepemilikannya secara sah menurut hukum adat.
Peran lembaga legislatif daerah turut dipertanyakan dalam mengawal aspirasi konstituennya yang tertindas oleh kebijakan sepihak aparat. DPR Papua, khususnya Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan, didesak segera turun tangan.
Dewan perwakilan rakyat daerah diminta menindaklanjuti pengaduan keluarga Marandof dengan melakukan kunjungan kerja langsung ke Biak. Investigasi lapangan ini penting untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran hukum dan prosedur yang terjadi selama proses penguasaan lahan oleh instansi militer.
Pertanyaan Umum
Mengapa koalisi masyarakat sipil mendesak penghentian penggusuran di Biak?
Desakan tersebut disuarakan karena penggusuran rumah milik Manase Marandof di Sorido–KBS dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang belum pernah dilepaskan secara sah sejak konflik bermula pada tahun 2014.
Apa saja tuntutan utama koalisi terhadap TNI dan Polri?
Koalisi mendesak Panglima TNI dan Danlanud Manuhua menghentikan segala bentuk intimidasi dan penggusuran paksa, serta menuntut Kapolri mengusut tuntas kasus kematian Pernetus Marandof yang terjadi pada tahun 2015.
Bagaimana status legalitas tanah yang disengketakan antara warga dan TNI-AU?
Tanah tersebut merupakan ulayat lima marga di Biak, sehingga koalisi mendesak Kanwil ATR/BPN Papua meninjau ulang keabsahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 40 Tahun 1999 yang diterbitkan tanpa pelepasan hak adat yang sah.
Ringkasan
Koalisi masyarakat sipil mendesak Panglima TNI menghentikan penggusuran tanah adat keluarga Marandof di Biak, Papua, serta menuntaskan kasus pelanggaran HAM.






