Ribuan calon jemaah haji furoda kini menghadapi risiko gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun 2025.
Hingga Mei 2025, visa haji furoda yang merupakan visa undangan langsung dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum diterbitkan.
Kondisi ini tentu membuat para calon jemaah yang sudah mempersiapkan diri, termasuk melunasi biaya perjalanan yang cukup besar, merasa kecewa dan bingung.
Ketua Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia, Tauhid Hamdi, mengimbau agar para calon jemaah haji furoda menerima situasi ini dengan hati yang lapang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keberangkatan haji bukan hanya persoalan kesiapan finansial atau dokumen, melainkan juga soal izin dan takdir dari Allah SWT. Tauhid menegaskan bahwa kekecewaan memang wajar, tapi tetap harus dihadapi dengan ikhlas.
Di sisi lain, Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan visa non-kuota demi mengatur kapasitas jemaah dan mempermudah pengawasan selama pelaksanaan ibadah haji.
Perubahan regulasi ini berimbas pada ketidakmampuan sejumlah biro perjalanan haji untuk mengurus visa jemaah, meskipun dokumen persyaratan sudah lengkap.
Pemerintah Arab Saudi Belum Terbitkan Visa untuk Calon Jemaah Haji Furoda

Visa haji furoda yang belum diterbitkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menjadi kendala utama bagi ribuan calon jemaah haji furoda.
Visa ini merupakan jalur alternatif selain kuota reguler yang biasanya digunakan untuk mempercepat proses keberangkatan.
Namun, ketatnya kebijakan visa non-kuota menyebabkan proses penerbitan visa menjadi tertunda bahkan dihentikan sementara.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, mengungkapkan bahwa pemerintah Saudi sudah menutup proses penerbitan visa sejak 26 Mei 2025.
Penutupan ini berlaku untuk semua jenis visa haji, termasuk haji reguler, haji khusus, hingga haji furoda. Dengan demikian, agen perjalanan tidak dapat lagi mengajukan permohonan visa baru untuk calon jemaah yang belum mendapat visa.
Situasi ini sangat menyulitkan ribuan calon jemaah haji furoda yang selama ini sudah mengajukan permohonan visa dan membayar biaya perjalanan.
Banyak di antara mereka yang sudah menyiapkan segala persyaratan dan berharap bisa segera berangkat, namun harus menunda impian tersebut. Ketidakpastian ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan besar.
Hilman juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses visa untuk jemaah haji reguler sebanyak 204.770, melebihi kuota resmi 203.320 karena ada jemaah yang batal berangkat.
Namun, untuk haji furoda, prosesnya jauh lebih rumit karena keterbatasan kuota dan aturan yang lebih ketat dari pemerintah Arab Saudi.
Upaya dan Opsi yang Ditawarkan bagi Calon Jemaah Haji Furoda
Kementerian Agama bersama sejumlah biro perjalanan haji memberikan beberapa opsi solusi bagi calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat.
Pilihan pertama adalah pengembalian dana secara penuh bagi yang tidak jadi berangkat.
Pilihan kedua adalah penjadwalan ulang keberangkatan pada musim haji berikutnya, sehingga calon jemaah tetap memiliki kesempatan melaksanakan ibadah haji di tahun-tahun mendatang.
Meskipun demikian, Kementerian Agama masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi agar kebijakan visa non-kuota dapat dilonggarkan atau disesuaikan.
Hal ini penting untuk mengurangi ketidakpastian dan memberi peluang bagi calon jemaah haji furoda agar dapat segera memperoleh visa dan berangkat ke Tanah Suci.
Pihak biro perjalanan haji juga diminta untuk transparan dan aktif menyampaikan informasi terbaru kepada para calon jemaah.
Hal ini bertujuan mengurangi keresahan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses keberangkatan haji furoda.
Gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda bukan hanya masalah administratif, tapi juga berdampak secara finansial dan emosional.
Banyak calon jemaah yang telah mengeluarkan dana besar mencapai ratusan juta rupiah, yang tentu tidak sedikit bagi sebagian besar masyarakat.
Penundaan keberangkatan ini memaksa mereka harus menunggu lebih lama, bahkan ada yang terpaksa membatalkan niat haji tahun ini.
Selain itu, para pelaku usaha biro perjalanan haji juga terkena imbasnya. Mereka harus mengelola pengembalian dana dan penjadwalan ulang, sekaligus menghadapi risiko kerugian karena ketidakpastian proses visa furoda.
Situasi ini menuntut kemampuan manajemen risiko yang tinggi agar bisnis tetap bertahan dan pelayanan kepada jemaah tetap maksimal.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji keberangkatan cepat tanpa kejelasan legalitas visa.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem visa furoda akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang pada musim haji mendatang.***
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






