Mengenal Istilah Tapera, Punya Rumah Wajib Bayar Tapera

- Penulis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenal Istilah Tapera, Punya Rumah Wajib Bayar Tapera

Mengenal Istilah Tapera, Punya Rumah Wajib Bayar Tapera

Redaksiku.com – Pemerintah udah menetapkan tiap-tiap pekerja bersama usia paling rendah 20 tahun atau udah kawin yang punyai penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, harus jadi peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Tak jika bagi yang udah punyai rumah.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, tetap wajibnya pekerja ataupun pekerja independen jadi peserta tapera gara-gara udah jadi amanat Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

“Jadi kenapa harus ikut nabung gara-gara ya tadi komitmen gotong royong di UU itu pemerintah penduduk yang punyai tempat tinggal bantu yang belum punyai rumah, semua membaur,” ucap Heru waktu konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Heru mengatakan, tidak cuman gara-gara amanat UU, rencana gotong royong itu termasuk udah benar-benar dibutuhkan Indonesia waktu ini gara-gara backlog kepemilikan tempat tinggal udah lebih dari 9,95 juta. Artinya, orang Indonesia sejumlah itu belum bisa punyai tempat tinggal waktu ini. Ditambah bersama keperluan tambahan tiap tahun kepemilikan tempat tinggal 700-800 ribu orang.

Mengenal Istilah Tapera, Punya Rumah Wajib Bayar Tapera
Mengenal Istilah Tapera, Punya Rumah Wajib Bayar Tapera

“Kalau itu bisa dikonstruksikan di dalam UU Tapera ini benar-benar mulia memang operasionalnya di PP nya itu kan indah sekali, maka leverage kemampuan gotong royong tadi di dalam rangka kejar kesenjangan pemilikan tempat tinggal akan jadi terkejar,” ucap Heru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan persoalan itu, maka jika hanya mengandalkan pemerintah bersama skema subsidi menurutnya tidak akan terkejar menutup banyaknya penduduk yang belum punyai tempat tinggal layak. Oleh gara-gara itu, ia menganggap harus ada grand design bersama melibatkan penduduk untuk sama-sama pemerintah bareng-bareng mencukupi kepemilikan tempat tinggal layak anak bangsa.

“Dan konsepnya bukan iuran, nabung, bukan iuran, dari yang udah punyai tempat tinggal dari hasil pemupukan tabungannya sebagian untuk subsidi, biaya KPR, bagi yang belum punyai tempat tinggal supaya bunganya tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial waktu ini 5%, nanti harus ada kajian lebih lanjut,” tegasnya.

Program simpanan Tapera sudah pasti jadi harus bagi pekerja yang udah jadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja harus jadi peserta Tapera yakni.

a. calon Pegawai Negeri Sipil

b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja (P3K))

c. prajurit Tentara Nasional Indonesia

d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

e. bagian Kepolisian Negara RI

f. pejabat negara

g. pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau area (BUMD)

h. pekerja/buruh badan usaha milik desa

i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta

j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Follow Sosial Media Redaksiku : FacebookInstagramTiktokXYoutubePinterest

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Bupati Bekasi Dipuji Tokoh Masyarakat Kebalen
Fadli Zon Tanggapi Wacana Pahlawan Nasional Prabowo
Cek fakta: Menantu Amien Rais mundur dari jabatan ketum Partai Ummat?
Gus Kikin jadi ketum PBNU, ada peran eks menteri era SBY
Santri Keracunan MBG Sidoarjo, Pemerintah Investigasi Penyebab dan Keamanan Makanan
PDIP Soroti Gaya KDM dan Ahok, Bandingkan dengan Kinerja Kabinet Merah Putih
Vonis Ibrahim Arief Diperberat di Kasus Chromebook, Ini Fakta Perkara yang Menjeratnya
Siapa GRIB Jaya? Organisasi Hercules yang Disorot Setelah Kasus Kericuhan Jakarta
Tag :

Tulis Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *.

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 14:44 WIB

Plt Bupati Bekasi Dipuji Tokoh Masyarakat Kebalen

Kamis, 3 September 2026 - 13:01 WIB

Fadli Zon Tanggapi Wacana Pahlawan Nasional Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 09:40 WIB

Cek fakta: Menantu Amien Rais mundur dari jabatan ketum Partai Ummat?

Kamis, 3 September 2026 - 09:37 WIB

Gus Kikin jadi ketum PBNU, ada peran eks menteri era SBY

Rabu, 2 September 2026 - 16:26 WIB

Santri Keracunan MBG Sidoarjo, Pemerintah Investigasi Penyebab dan Keamanan Makanan

Berita Terbaru

Toyota Avanza tipe E dan G mempertahankan posisinya di pasar MPV Indonesia pada September 2026.

Panduan & Review

Harga OTR Avanza September 2026: Tipe E dan G

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:18 WIB

Honda Brio tetap menjadi pilihan utama masyarakat perkotaan yang mencari kendaraan kompak dan efisien.

Panduan & Review

Harga Honda Brio September 2026 dan Daftar OTR Terbaru

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:16 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Rusia Vladimir Putin atas ketidakhadirannya di KTT ASEAN-Rusia.

Diplomasi

Prabowo Minta Maaf ke Putin Tak Hadir di KTT Rusia-ASEAN

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:15 WIB

Eksperimen penggunaan teknologi DLSS 5 pada kartu grafis NVIDIA GeForce RTX 3080 menghasilkan penurunan performa yang drastis.

Teknologi

DLSS 5 di RTX 3080: Frame Rate Sangat Rendah

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:14 WIB

Pesan Getting Things Ready muncul pada layar Windows saat perangkat dinyalakan atau selesai instalasi ulang.

Teknologi

Arti Layar Getting Things Ready Windows dan Prosesnya

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:14 WIB