Kasus asusila di Banjarmasin kembali menggemparkan publik setelah seorang oknum guru SMP ditangkap atas dugaan pelecehan terhadap tiga muridnya.
Kasus ini mencuat setelah para korban melapor kepada orang tua mereka, yang kemudian meneruskan laporan ke pihak berwajib.
Polisi pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Dalam kasus asusila ini, polisi telah menetapkan tersangka berinisial RMS (30), yang merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka diduga melakukan tindakan bejat tersebut saat kegiatan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) berlangsung di sekolah tempatnya mengajar.
Penangkapan Oknum Guru di Banjarmasin atas Dugaan Kasus Asusila

Polisi mengungkap bahwa oknum guru di Banjarmasin tersebut ditangkap sekitar pukul 23.50 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan.
Menurut AKP Eru Alsepa, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, oknum guru yang diduga melakukan kasus asusila ini telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannya terhadap tiga korban yang merupakan muridnya sendiri,” ungkapnya pada Senin, 10 Februari 2025.
Kasus asusila yang melibatkan oknum guru di Banjarmasin ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa ada toleransi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.
Masyarakat setempat yang mengetahui kejadian ini merasa geram atas perbuatan pelaku. Beberapa orang tua murid bahkan menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak mereka.
Kronologi Kasus Asusila di Banjarmasin yang Melibatkan Oknum Guru
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus asusila ini terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.
Saat itu, korban sedang mengikuti kegiatan Persami di sekolahnya. RMS diduga memanfaatkan situasi saat para murid sedang beristirahat untuk melancarkan aksinya.
Setelah kejadian, para korban sempat mengalami trauma dan takut melaporkan kejadian ini.
Namun, beberapa waktu kemudian, mereka akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tua masing-masing. Keluarga korban pun langsung melapor ke Polresta Banjarmasin agar kasus ini segera ditangani.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, bukti-bukti yang menguatkan kasus asusila ini berhasil dikumpulkan. Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan di kediamannya.
Pihak sekolah sendiri mengaku terkejut dengan kejadian ini. Mereka menyatakan bahwa sebelumnya tidak ada indikasi mencurigakan terkait perilaku RMS di lingkungan sekolah.
Namun, setelah kasus ini terungkap, pihak sekolah memastikan akan lebih memperketat pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan sekolah agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ancaman Hukuman bagi Oknum Guru di Banjarmasin yang Jadi Tersangka Kasus Asusila
Penyidik telah menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan tersebut, pelaku kasus asusila terhadap anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, dalam kasus asusila ini, tersangka juga terancam denda besar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Dampak psikologis terhadap korban juga menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Para korban akan mendapatkan pendampingan khusus dari psikolog untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.
Lembaga Perlindungan Anak di Banjarmasin juga turun tangan untuk memberikan dukungan bagi keluarga korban agar mereka mendapatkan keadilan.
Sementara itu, masyarakat menuntut agar sekolah lebih berhati-hati dalam merekrut tenaga pengajar.
Mereka berharap ada seleksi yang lebih ketat serta pemantauan berkala terhadap guru dan staf sekolah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus asusila yang melibatkan oknum guru di Banjarmasin menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan pendidikan.
Dengan tindakan cepat dari pihak kepolisian, pelaku kini telah diamankan dan proses hukum akan terus berjalan.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan berani melaporkan jika menemukan indikasi kasus asusila di sekitar mereka. K
eamanan dan kesejahteraan anak harus menjadi prioritas utama demi menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka untuk belajar dan berkembang.
Penting bagi semua pihak, yakni sekolah, orang tua, dan pemerintah, untuk bekerja sama dalam mencegah kasus asusila di masa mendatang.
Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan kesadaran yang lebih tinggi, diharapkan lingkungan pendidikan bisa kembali menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu tanpa rasa takut. (*)
Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest






