Redaksiku.com – Kurir COD Pamekasan Babak Belur : Drama COD yang biasanya cuma soal gak jadi beli, kali ini malah berujung penganiayaan brutal! Seorang pria di Pamekasan, Madura, Zainal Arifin alias Arif alias Ayik, resmi ditangkap polisi gara-gara menganiaya seorang kurir.
Dan makin bikin geleng-geleng, pelaku ternyata seorang ASN alias pegawai negeri di lingkungan Pemkab Sampang. Wah, bukan orang sembarangan nih!
Berawal dari Laporan Kurir yang Disiksa
Kejadian ini mulai terbongkar setelah korban bernama Irwan Siskiyanto, yang berprofesi sebagai kurir COD (Cash on Delivery), datang melapor ke polisi. Irwan ngaku kalau dirinya jadi korban pemukulan yang dilakukan oleh ZA.
Langsung gercep, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZA alias Ayik. Setelah diperiksa, ternyata benar pelaku adalah aparatur sipil negara aktif di Kabupaten Sampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres: Pelaku Udah Kita Amankan
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, membenarkan penangkapan ini. Dalam keterangannya hari Rabu, 2 Juli 2025, Hendra bilang kalau ZA ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan.
“Untuk kasus penganiayaan kurir, kami sudah mengamankan pelaku atas nama ZA, usia 46 tahun, yang merupakan ASN di Kabupaten Sampang,” ujar Hendra.
Namun, Hendra gak menjelaskan secara rinci ASN tersebut bekerja di dinas apa. Mungkin karena masih tahap penyelidikan, jadi info yang keluar masih sebatas identitas dan status pekerjaan.

Masalah COD Berujung Muka Bengkak
Belum jelas apa motif pastinya, tapi dari dugaan awal, kasus ini terjadi karena cekcok saat transaksi COD. Mungkin pelaku merasa gak sesuai ekspektasi, atau malah kesal karena salah paham. Tapi yang jelas, yang jadi korban tetap kurir yang cuma kerja antar barang, bukan pembuat masalah.
Seperti yang kita tahu, sistem COD itu rawan drama: kadang barang gak sesuai, kadang pembeli tiba-tiba nolak, kadang kurir dipaksa nunggu lama. Tapi apapun masalahnya, main tangan tetap gak dibenarkan.
Pasal Kekerasan Disertai Pencurian: Ancaman 9 Tahun!
ZA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan pasal yang menjerat bukan main-main. Polisi menjerat dia dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP, yaitu tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya bisa sampai 9 tahun penjara,” tegas AKBP Hendra.
Pasal ini biasanya dikenakan buat kasus kriminal yang udah masuk ranah berat. Jadi bisa dibayangin betapa seriusnya tindakan yang dilakukan ZA terhadap korban.
ASN Jadi Sorotan: Etika & Tanggung Jawab Dipertanyakan
Fakta bahwa pelaku adalah ASN aktif bikin publik makin geram. Netizen langsung rame-rame menyerbu media sosial, nanya: Kok bisa orang yang seharusnya jadi contoh, malah bertindak kayak preman?
Sebagai seorang ASN, ada aturan etika dan tanggung jawab yang harus dijaga. Apalagi mereka digaji dari uang rakyat. Aksi main tangan, apalagi terhadap kurir yang lagi cari nafkah, jelas mencoreng citra birokrasi.
Banyak yang berharap agar selain proses hukum, pelaku juga dikenai sanksi disiplin dari instansi tempatnya bekerja.
Netizen: “Kurir Bukan Pelampiasan Emosi, Bro!”
Komentar warganet gak kalah pedas. Banyak yang empati ke Irwan, si kurir yang harus ngalamin perlakuan kasar cuma karena kerja sesuai prosedur.
“Kurir itu juga manusia, mereka cuma nyari makan. Masa dipukulin gitu aja,” tulis seorang netizen di Twitter.
Bapak ASN ini harusnya dikasih SP plus terapi emosi, tambah yang lain.
Banyak juga yang minta agar sistem COD dievaluasi, karena udah terlalu sering bikin ribut antara pembeli dan kurir. Bahkan muncul wacana agar pembeli wajib transfer dulu sebelum barang dikirim biar gak ada drama lagi di lapangan.
Pihak Pemkab Sampang Masih Bungkam
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Sampang, tempat ZA bekerja sebagai ASN. Netizen pun mendesak agar pemerintah daerah segera memberi klarifikasi dan sikap tegas.
Bukan cuma soal hukum, tapi juga soal komitmen instansi pemerintah dalam menjaga nama baik dan disiplin pegawainya.
Dampak Buat Kurir: Trauma & Ancaman Psikologis
Irwan, sang korban, disebut mengalami luka dan trauma setelah kejadian itu. Meski belum ada laporan medis lengkap, banyak yang menyarankan agar Irwan juga dapat perlindungan dan pendampingan hukum agar prosesnya lancar.
Kasus kayak gini jelas ngasih efek negatif buat ribuan kurir lainnya. Mereka jadi takut ngantar barang COD, apalagi ke rumah-rumah yang terkesan mencurigakan. Bukan gak mungkin, hal ini bikin jasa pengiriman ke depan lebih selektif atau bahkan mengurangi layanan COD.
Kesimpulan: Kasus Ini Jadi Alarm Buat Semua
Kasus penganiayaan kurir di Pamekasan ini jadi semacam tamparan keras buat masyarakat dan sistem. Bukan cuma tentang kekerasan, tapi juga soal sikap menghargai profesi lain, apapun bentuknya.
Zainal Arifin, yang statusnya ASN, sekarang harus siap berhadapan dengan jeratan hukum dan opini publik yang negatif. Sementara kurir-kurir lain berharap, kejadian ini bisa jadi pemicu perubahan perlindungan hukum untuk mereka di lapangan.
Dan buat kita semua, yuk mulai belajar lebih sabar saat transaksi. Mau barangnya gak sesuai, telat, atau salah kirimitu bisa dibicarakan baik-baik. Kurir bukan musuh, mereka cuma jembatan buat barang sampai ke tangan kita.






