Daftar isi
ToggleRedaksiku.com – Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025.
Proses pendaftaran dimulai pada Rabu, 7 Januari 2026, dan menjadi salah satu rekrutmen aparatur negara yang paling dinantikan di awal tahun ini.
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui laman Kementerian HAM, total formasi yang tersedia mencapai 500 posisi. Rekrutmen ini terbuka luas bagi lulusan Strata 1 (S1) dan Diploma III (D3) dari berbagai disiplin ilmu, sehingga memberikan kesempatan besar bagi masyarakat dengan latar belakang pendidikan yang beragam untuk bergabung dalam birokrasi pemerintahan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan publik, khususnya di sektor perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Formasi PPPK Kementerian HAM 2025
Dalam pengadaan PPPK tahun ini, Kementerian HAM membuka lima jenis jabatan dengan kebutuhan dan kualifikasi pendidikan yang berbeda-beda. Setiap formasi ditempatkan baik di unit pusat maupun kantor wilayah di berbagai daerah.
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Formasi ini menjadi yang terbanyak dengan alokasi 242 posisi. Jabatan ini diperuntukkan bagi lulusan S1 dan D-IV dari bidang administrasi negara, administrasi publik, kebijakan publik, manajemen publik, manajemen, serta ilmu pemerintahan. Penempatan dilakukan di unit pusat dan kantor wilayah.
2. Perencana Ahli Pertama
Sebanyak 82 formasi disediakan untuk jabatan ini. Kualifikasi pendidikan mencakup S1 dan D-IV dari bidang ekonomi, manajemen, administrasi publik, kebijakan publik, ilmu pemerintahan, ilmu hukum, ilmu politik, statistika, data sains, sistem informasi, hingga manajemen aset. Penempatan dilakukan di unit pusat dan kantor wilayah.
3. Apoteker Ahli Pertama
Formasi ini hanya membuka dua posisi dan diperuntukkan bagi lulusan S1 Farmasi yang telah memiliki sertifikat profesi apoteker. Penempatan dilakukan di unit pusat, khususnya di lingkungan Sekretariat Jenderal.
4. Penata Layanan Operasional
Sebanyak 108 formasi disediakan untuk lulusan S1 dari semua jurusan. Jabatan ini akan ditempatkan di unit pusat dan kantor wilayah, dengan fokus pada layanan operasional dan pendukung kegiatan kementerian.
5. Pengelola Layanan Operasional
Untuk lulusan D3 semua jurusan, tersedia 66 formasi yang akan ditempatkan di kantor wilayah.
Persyaratan Umum Pelamar PPPK Kementerian HAM
Kementerian HAM menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelamar. Di antaranya, pelamar harus berstatus Warga Negara Indonesia, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usia pelamar dibatasi minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat pendaftaran di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, pelamar diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Pelamar juga tidak boleh memiliki riwayat pidana berat, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta, serta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, atau anggota TNI dan Polri.
Syarat lain yang tak kalah penting adalah bebas dari keterlibatan politik praktis, tidak terlibat pelanggaran seleksi sebelumnya, serta tidak sedang dalam masa sanksi akibat pengunduran diri dari seleksi ASN sebelumnya.

Persyaratan Pendidikan dan Kesehatan
Setiap pelamar wajib memiliki ijazah yang sesuai dengan formasi yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah dan konversi IPK harus telah disetarakan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Selain itu, pelamar harus sehat jasmani dan rohani. Pembuktian kesehatan dilakukan melalui surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani, serta surat bebas narkoba dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, yang wajib diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi.
Persyaratan Khusus Tiap Jabatan
Selain persyaratan umum, Kementerian HAM juga menetapkan ketentuan khusus sesuai dengan jabatan yang dilamar. Misalnya, Analis SDM Aparatur diwajibkan memiliki pengalaman kerja di bidang kepegawaian atau personalia, sementara Perencana Ahli Pertama harus berpengalaman dalam penyusunan atau evaluasi kebijakan dan program.
Untuk Apoteker Ahli Pertama, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di fasilitas kefarmasian atau industri farmasi serta memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
Sementara itu, Penata dan Pengelola Layanan Operasional diwajibkan memiliki pengalaman kerja di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, atau penyusunan modul dan kurikulum.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025
Proses seleksi PPPK Kementerian HAM berlangsung panjang dan bertahap. Pengumuman seleksi dimulai sejak 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026, sementara pendaftaran dibuka pada 723 Januari 2026 melalui portal SSCASN.
Seleksi administrasi berlangsung hingga akhir Januari, dilanjutkan dengan pengumuman hasil dan masa sanggah. Seleksi kompetensi berbasis CAT dijadwalkan pada Februari 2026, sementara seleksi kompetensi tambahan berupa tes tertulis dilaksanakan pada akhir Maret 2026.
Pengumuman kelulusan akhir dijadwalkan pada 11 April 2026, dilanjutkan dengan proses sanggah dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga penetapan Nomor Induk PPPK pada Mei 2026.
Cara Pendaftaran dan Informasi Resmi
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan membuat akun dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan. Kementerian HAM mengimbau pelamar untuk membaca seluruh ketentuan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
Informasi lengkap mengenai rekrutmen PPPK Kementerian HAM 2025, termasuk rincian formasi dan persyaratan, dapat diunduh dalam bentuk dokumen PDF melalui situs resmi kementerian.
Dengan dibukanya rekrutmen ini, Kementerian HAM berharap dapat menjaring sumber daya manusia profesional, berintegritas, dan berkomitmen dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Ikuti berita viral dari Redaksiku di Follow Sosial Media Redaksiku : Facebook, Instagram, Tiktok, X, Youtube, Pinterest
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai sumber






