Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus bagi para pengemudi ojek online, pekerja swasta, BUMN, serta BUMD.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.
Selain itu, pemerintah juga menghimbau agar perusahaan transportasi berbasis aplikasi turut memberikan bonus kepada pengemudi ojek online dan kurir yang aktif bekerja.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja bisa lebih tenang dalam menyambut lebaran dan memiliki tambahan dana untuk kebutuhan mudik serta perayaan hari raya bersama keluarga.
THR dan Bonus Lebaran 2025, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemberian THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Penerima THR ini mencakup pekerja di sektor swasta, BUMN, serta BUMD yang memiliki status karyawan tetap maupun kontrak.
Untuk rincian besaran THR serta mekanisme pencairannya, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran melalui Menteri Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.
Sementara itu, bagi pengemudi ojek online dan kurir, pemerintah memberikan perhatian khusus dengan menghimbau perusahaan layanan transportasi daring untuk memberikan bonus lebaran.
Presiden menilai bahwa para pekerja sektor informal ini telah berkontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang mudik lebaran.
“Para pengemudi ojek online dan kurir online telah berperan penting dalam mendukung aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, kami menghimbau agar perusahaan transportasi berbasis aplikasi memberikan bonus dalam bentuk uang tunai bagi mereka yang aktif bekerja,” ujar Prabowo.
Jadwal Pencairan THR dan Bonus Lebaran 2025
Pemerintah memastikan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan diberikan paling lambat H-7 Idulfitri.
Artinya, pencairan THR diperkirakan akan berlangsung pada pekan pertama bulan April 2025, mengingat Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 10-11 April 2025.
Adapun untuk bonus bagi pengemudi ojek online dan kurir, mekanisme pencairannya akan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Pemerintah hanya memberikan himbauan agar perusahaan transportasi daring memberikan insentif tersebut kepada pengemudi ojek online dan kurir aktif, dengan mempertimbangkan jumlah perjalanan dan tingkat keaktifan kerja mereka selama periode tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan, yang akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait aturan pemberian THR, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi regulasi ini.
Jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Jumlah Pengemudi Ojek Online yang Berhak Menerima Bonus
Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 250 ribu pekerja pengemudi dan kurir online aktif di Indonesia.
Selain itu, jumlah pekerja paruh waktu di sektor ini diperkirakan mencapai 1 hingga 1,5 juta orang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mayoritas dari mereka dapat menerima insentif lebaran guna mendukung kebutuhan ekonomi mereka menjelang hari raya.
Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi para pekerja di berbagai sektor, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti pengemudi dan kurir online.
Ia berharap langkah ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memperlancar persiapan lebaran bagi para pekerja.
Pemerintah Mendorong Kepatuhan Perusahaan dalam Pemberian THR
Selain mengumumkan kebijakan ini, pemerintah juga meminta agar perusahaan menaati aturan pemberian THR dan bonus.
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawasi secara ketat pelaksanaan kebijakan ini dan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
Kami mengimbau seluruh perusahaan untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika ada karyawan yang tidak menerima THR sesuai peraturan, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut, ujar Menteri Ketenagakerjaan.
Kapolri dan Menteri Ketenagakerjaan juga akan mengerahkan tim pengawas di berbagai daerah guna memastikan bahwa pencairan THR dan bonus berjalan dengan lancar.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran hak pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di perusahaan swasta dan sektor informal.
Pemerintah telah resmi mengumumkan kebijakan pemberian THR dan bonus lebaran 2025 bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi ojek online dan kurir.
THR dipastikan cair paling lambat H-7 Idulfitri, sementara bonus untuk pengemudi online bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






