Kasus uang palsu UIN Alauddin menjadi sorotan publik setelah terungkapnya keterlibatan sejumlah oknum dalam jaringan produksi mata uang ilegal.
Proses sidang yang terbuka bahkan menghadirkan momen menggelikan ketika saksi menyebut uang berasal dari makhluk halus.
Namun di balik itu, kasus ini menyimpan fakta serius soal sistemik dan profesionalnya praktik pemalsuan yang terjadi di institusi pendidikan tinggi.
Fakta Mengejutkan di Balik Uang Palsu UIN Alauddin

Kasus uang palsu UIN Alauddin bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang dengan kualitas nyaris sempurna di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang palsu ini bahkan sempat lolos dari deteksi mesin penghitung uang dan pemindai sinar-x.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, jejak uang tersebut mengarah ke salah satu kampus ternama di Makassar, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.
Pusat produksi uang palsu ternyata berada di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, dan dilakukan dengan menggunakan mesin cetak canggih.
Skala produksi uang palsu UIN Alauddin mencapai hampir triliunan rupiah, membuatnya menjadi salah satu kasus pemalsuan uang terbesar dalam sejarah Indonesia.
Salah satu kejanggalan yang mencuat adalah keterlibatan berbagai profesi dalam jaringan ini, mulai dari dosen, pegawai bank, guru PNS, hingga pedagang barang mistis.
Saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu, suasana berubah menjadi gelak tawa saat saksi bernama Kamarang menyebut bahwa uang palsu berasal dari makhluk halus.
Dalam pengakuannya, Kamarang menyebut uang itu sebagai “uang tarikan” yang diperoleh melalui ritual mistis dari tempat-tempat angker. Ia bahkan mengaku memberikan uang asli sebesar Rp8 juta kepada terdakwa Mubin Nasir dan menerima uang palsu senilai Rp18 juta sebagai balasan.
Kronologi Pengungkapan dan Daftar Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin
Sidang yang membahas uang palsu UIN Alauddin turut menghadirkan pegawai Bank BNI bernama Irfandi sebagai saksi, yang menjelaskan alur penukaran dan penyebaran uang palsu ke pasar.
Ternyata, uang tersebut memang sempat dibelanjakan di beberapa tempat tanpa menimbulkan kecurigaan berkat kualitasnya yang menyerupai uang asli.
Keterlibatan terdakwa Mubin Nasir yang merupakan karyawan honorer UIN Alauddin membuka pintu pada penelusuran jaringan lebih luas.
Mubin dituduh menjadi penghubung antara produsen uang palsu dan para pembeli yang percaya dengan narasi mistis. Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan 15 orang sebagai terdakwa. Mereka antara lain:
- Ambo Ala
- Jhon Bliater Panjaitan
- Muhammad Syahruna
- Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar)
- Sattariah
- Sukmawati (guru PNS)
- Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI)
- Mubin Nasir
- Dan beberapa nama lainnya yang masih dalam proses hukum
Sidang digelar secara maraton dan terbuka untuk umum. Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny terus mengejar keterangan dari para saksi untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tiap terdakwa.
Salah satu hal yang mencengangkan adalah bahwa beberapa dari mereka mengaku tidak tahu bahwa uang yang diedarkan itu palsu karena diberi narasi bahwa itu berasal dari “penarikan energi ghaib”.
Reaksi Publik dan Tantangan Hukum dalam Penanganan Kasus
Uang palsu UIN Alauddin menimbulkan keresahan luas, terutama karena melibatkan institusi pendidikan. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia akademik pun ikut tercoreng.
Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mesin cetak uang bisa masuk ke dalam kampus tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal.
Hal ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem keamanan institusi negara.
Kasus uang palsu UIN Alauddin ini juga menantang aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya dalang intelektual di balik produksi triliunan rupiah uang palsu.
Apalagi, kualitas uang tersebut sangat menyerupai aslinya, membuat Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dalam proses verifikasi bukti fisik.
Di media sosial, istilah “uang tarikan” menjadi trending topic. Banyak netizen mempertanyakan bagaimana mungkin uang bisa muncul dari makhluk astral.
Ada pula yang menuding pengadilan menjadi tempat pertunjukan lelucon karena kesaksian-kesaksian yang dianggap tidak rasional.
Namun Majelis Hakim tetap menegaskan bahwa seluruh proses sidang berjalan berdasarkan hukum positif dan bukti otentik.
Penutup: Perlu Reformasi Pengawasan dan Literasi Publik
Skandal uang palsu UIN Alauddin tidak hanya menjadi pelajaran hukum, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kepercayaan buta terhadap hal-hal mistis bisa dimanfaatkan untuk kejahatan ekonomi.
Penegakan hukum atas kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem keamanan di kampus-kampus serta peningkatan pengawasan terhadap peredaran uang palsu di masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






