Redaksiku.com – PT Pertamina Patra Niaga resmi membatalkan kebijakan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik bagi konsumen yang ingin membeli BBM bersubsidi jenis Biosolar di wilayah Sumatera Selatan. Keputusan tersebut diambil pada Kamis, 3 September 2026, setelah perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap masa uji coba serta mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat luas.
Kebijakan yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku efektif pada 15 September 2026 ini sedianya bertujuan untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Namun, pihak manajemen memutuskan untuk meninjau ulang regulasi tersebut guna memastikan kelancaran layanan di lapangan tanpa menambah beban administratif bagi para pengendara.
Selama periode sosialisasi, Pertamina telah melakukan pencocokan data fisik kendaraan dengan sistem digital yang mencakup lebih dari 2.300 unit kendaraan di beberapa wilayah operasional untuk memastikan validitas QR Code.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi Masa Transisi dan Sosialisasi
Pihak Pertamina sebelumnya telah menjalankan masa transisi dan sosialisasi di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sejak awal September. Agenda ini dirancang untuk menguji sinkronisasi antara data fisik kendaraan dengan sistem QR Code MyPertamina yang terhubung melalui mesin EDC di setiap titik distribusi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyatakan bahwa skema awal tersebut memang ditujukan sebagai langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan subsidi. Meski skema STNK fisik dibatalkan, perusahaan tetap berkomitmen menjaga keandalan pasokan BBM subsidi di seluruh wilayah operasional, termasuk di daerah terpencil.
Pertamina tetap menekankan penggunaan QR Code sebagai syarat utama transaksi BBM bersubsidi untuk memastikan penyaluran tepat sasaran sesuai dengan database nasional.
Sinergi Pengawasan Distribusi Energi
Langkah evaluasi di Sumatera Selatan ini sejalan dengan upaya Pertamina di berbagai daerah lainnya dalam menjaga stabilitas pasokan energi. Di berbagai wilayah, seperti Kepulauan Tanimbar, Pertamina terus bersinergi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan kuota BBM subsidi tidak mengalami kebocoran distribusi.
Selain pengawasan administratif, Pertamina juga terus memantau kepatuhan pengguna terhadap aturan teknis di SPBU. Hal ini mencakup pembersihan data pengguna yang tidak memenuhi syarat, seperti kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya telah habis, guna memastikan hanya kendaraan yang layak operasional yang mendapatkan akses BBM subsidi.
Konsumen disarankan untuk selalu memastikan aplikasi MyPertamina dalam kondisi aktif dan QR Code tersimpan dengan baik di perangkat seluler atau dicetak guna mempercepat proses transaksi di SPBU.
Di tingkat nasional, fokus Pertamina saat ini adalah efisiensi operasional. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan arahan kepada jajaran direksi Pertamina untuk melakukan perampingan struktur organisasi, termasuk memangkas jumlah anak dan cucu perusahaan BUMN guna memperkuat fokus bisnis inti.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang fiskal yang lebih besar bagi perusahaan untuk terus menyokong ketahanan energi nasional. Pertamina juga terus mendorong optimalisasi produksi gas bumi, seperti di Wilayah Kerja Pangkah, untuk mendukung kebutuhan industri di Jawa Timur.
Pembatalan syarat STNK fisik tidak mengubah status kewajiban kepemilikan QR Code bagi setiap kendaraan yang ingin mengisi Biosolar di SPBU wilayah Sumatera Selatan.
Pertanyaan Umum
Apakah kebijakan penggunaan QR Code tetap berlaku setelah pembatalan syarat STNK?
Ya, penggunaan QR Code melalui aplikasi MyPertamina tetap menjadi syarat wajib bagi setiap konsumen yang membeli BBM subsidi jenis Biosolar di seluruh SPBU untuk memastikan penyaluran yang lebih transparan dan tepat sasaran.
Mengapa Pertamina memutuskan untuk membatalkan syarat STNK fisik tersebut?
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi selama masa uji coba dan memperhatikan masukan dari masyarakat agar proses pengisian BBM di SPBU tetap efisien tanpa menimbulkan antrean panjang atau hambatan administratif bagi pengguna kendaraan.
Bagaimana cara memastikan QR Code saya sudah terdaftar dan valid?
Konsumen dapat melakukan pengecekan status data kendaraan melalui situs resmi atau aplikasi MyPertamina dengan memasukkan nomor polisi kendaraan dan dokumen pendukung yang diperlukan sesuai ketentuan terbaru yang berlaku di wilayah masing-masing.
Ringkasan
Pertamina resmi membatalkan kebijakan syarat STNK fisik untuk pembelian Biosolar di Sumatera Selatan. Penggunaan QR Code tetap wajib untuk BBM bersubsidi.






